DPRD Kaltim Apresiasi Pemprov Tarik Retribusi 10 Persen dari Perusahaan Pemegang IUPK
-
Ahmad yani
- PARLEMENTARIA
- Hits: 294

Senin 23 Oktober 2023
SAMARINDA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) menerapkan kebijakan penarikan retribusi sebesar 10 persen dari keuntungan bersih perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) kepada pemerintah daerah.
Langkah pemprov Kaltim ini mendapat apresiasi oleh Anggota Komisi II DPRD Kaltim, Ismail, menilai retribusi tersebut dapat dimanfaatkan untuk pembangunan daerah.