Salehuddin, Pemprov Kaltim Segera Benahi Legalitas Sekolah SMA/SMK dan SLB Sebagai Aset Pemerintah

Kamis 26 Oktober 2022

SAMARINDA -  Banyaknya aset pemerintah provinsi belum memiliki legalitas, menjadi perhatian bagi anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), khususnya lahan sekolah tingkat SMA dan SMK serta SLB, bermasalah belum memiliki sertifikat.

Hal itu diungkapkan anggota Komisi IV DPRD Kaltim Salehuddin, dalam Sidang Paripurna ke-31 DPRD Provinsi Kalimantan Timur, di Gedung B DPRD Kaltim. Jalan Teuku Umar, Karang Paci, Samarinda, Senin (11/9/2023).

Salehuddin Anggota Komisi IV DPRD Kaltim. (Foto: Istimewa)

"Sedikitnya 50 persen sekolah SMA dan SMK di Kalimantan Timur belum memiliki sertifikat lahan sekolah," ungkapnya.

Dia menyatakan, kenapa DPRD Provinsi Kalimantan Timur mendorong ini. Karena salah satu syarat untuk mendapatkan bantuan dari pemerintah adalah harus memiliki sertifikat kepemilikan lahan yah jelas.

"Salah satu syarat mengenai bangunan dan ada beberapa hal lain, termasuk mekanisme dana bantuan alokasi khusus dari kementrian keuangan. Selama belum memiliki sertifikat maka bantuan itu tidak bisa diberikan," jelas Salehuddin.

"Ke depan pemerintah Provinsi Kalimantan Timur baik BPKD maupun Dinas Pendidikan untuk membuat satuan tugas (SATGAS) untuk menghimpun perangkat daerah termasuk dari dinas pertanahan untuk melakukan proses sinergitas supaya permasalahan sertifikat lahan sekolah segera selesai," harapnya.

"Karena butuh juga proses koordinasi dengan pemerintah kabupaten-kota, satgas inilah yang bisa melakukan proses penguatan itu," tuturnya.

"Sehingga ada beberapa permasalahan lahan sekolah SMA, SMK dan SLB yang ada di Kaltim cepat terselesaikan," urainya.

"Dengan terselesaikannya masalah tersebut, maka akan banyak kesempatan mendapatkan bantuan dari Pemerintah Provinsi dan dari Kementerian Pendidikan Ristek, maupun dana keuangan dan alokasi khusus," terang Salehuddin.

Dia mencontohkan, salah satu sekolah di Kabupaten-Kota yang ada di Kaltim masih bermasalah dalam sertifikat lahan sekolahnya, yaitu sekolah unggulan SMAN 3 Tenggarong Kabupaten Kutai Kartanegara.

"Kita bisa melihat dan bayangkan bagaimana jika ingin melakukan pengembangan sekolah tersebut, kalau sertifikat lahan sekolahnya tidak ada," tandasnya. (adv/DPRDKaltim/*)