Jumat, 22 Mei 2020
BALIKPAPAN-Hari kemenangan segera tiba. Umat muslim akan merayakan hari raya Idul Fitri 1 Syawal 1441 Hijriah.

Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan akhirnya memutuskan, untuk tidak membolehkan pelaksanaan salat Idul Fitri 1441 H digelar di lapangan atau masjid. Pengumpulan orang dalam jumlah besar, dikhawatirkan menimbulkan penyebaran virus COVID-19.
Ketua Dewan Masjid Indonesia DMI Balikpapan Solehuddin Siregar mengatakan, semoga pandemi COVID-19 ini cepat berlalu, sesuai imbauan pemerintah tidak boleh melakukan salat Id di lapangan atau masjid, pengumpulan orang dalam jumlah besar.
"Khusus kami pribadi dan keluarga akan melaksanakan salat Idul Fitri di Pondok Pesantren Syekh Muhammad Arsyad Al-Banjari KM 19 Balikpapan," ungkapnya.
"Kami sudah meminta izin kepada KH. Jalil Muhardi untuk melaksanakan salat Id di sana, kami diminta menjadi Khotib, dan kami sampaikan untuk menjadi makmum saja," kata Solehuddin.
"Kalau kami dengar kemarin cuma buat warga Pesantren saja yang boleh melaksanakan salat Id disitu, tapi kami yakin dan percaya akan ada masyarakat yang akan melaksanakan salat Id di sana," jelasnya.
"Dewan Masjid Indonesia (DMI) Balikpapan mengimbau untuk masyarakat yang melaksanakan salat Id supaya tetap melaksanakan protokol kesehatan termasuk tidak bersalaman setelah salat Id," tandasnya.
Liputan: Yudhi
Editor: Ahmad Yani
