Sengketa Lahan PT Sagita Belum Tuntas, Perpedayak Nusantara Kawal Mediasi di Manggar

BALIKPAPAN, – Organisasi masyarakat Perpedayak Nusantara DPC Balikpapan Utara bersama kelompok pemuda Kalimantan Tengah (Kalteng) mengawal proses mediasi sengketa lahan PT Sagita di Kelurahan Manggar, Kecamatan Balikpapan Timur, Jumat (23/10/2026). Pengamanan dilakukan personel Polresta Balikpapan bersama Polsek Balikpapan Selatan dan Polsek Balikpapan Timur untuk menjaga situasi tetap aman dan kondusif.

Ketua DPC Perpedayak Nusantara Balikpapan Utara, H. Ismail, memimpin langsung sejumlah anggota yang mendampingi pihak PT Sagita dalam agenda mediasi yang melibatkan Haji Jamri dan Haji Ro. Kegiatan tersebut juga disaksikan perwakilan Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan.



Mediasi berlangsung lancar tanpa dilaporkan adanya keributan maupun gangguan keamanan. Namun, pertemuan tersebut belum menghasilkan penyelesaian akhir atas sengketa lahan yang dipersoalkan.

Penyelesaian Menunggu Proses Hukum

Belum tercapainya kesepakatan membuat penyelesaian sengketa masih menunggu perkembangan proses hukum di Pengadilan Negeri Balikpapan. Seluruh pihak diharapkan menghormati tahapan peradilan dan menghindari tindakan sepihak yang berpotensi memicu konflik.

Kehadiran perwakilan pengadilan dalam kegiatan tersebut merupakan bagian dari rangkaian mediasi. Sementara itu, kepastian penyelesaian sengketa tetap bergantung pada proses dan keputusan hukum yang berlaku.

Pengamanan oleh personel Polresta Balikpapan serta dua polsek terkait dilakukan untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya gesekan antarpihak selama mediasi berlangsung.

Hingga kegiatan berakhir, situasi di lokasi dilaporkan aman dan terkendali. Tidak dilaporkan adanya insiden yang mengganggu jalannya mediasi.

Anggota Kembali ke Posko PT Sagita

Usai kegiatan, anggota Perpedayak Nusantara DPC Balikpapan Utara bersama kelompok pemuda Kalteng kembali ke posko PT Sagita untuk bersiaga dan memantau perkembangan situasi di sekitar lokasi sengketa.

Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk kesiapsiagaan selama proses penyelesaian perkara masih berlangsung.

Seluruh pihak diharapkan tetap menjaga komunikasi, menahan diri, serta mengedepankan jalur hukum dalam menyelesaikan sengketa pertanahan tersebut.

Hingga berita ini ditulis, belum terdapat informasi mengenai hasil akhir penyelesaian sengketa lahan PT Sagita. Keterangan lebih lanjut dari pihak-pihak yang bersengketa maupun kepolisian mengenai pokok perkara dan tahapan hukum selanjutnya masih diperlukan untuk melengkapi informasi secara berimbang.

Penyelesaian melalui mekanisme hukum diharapkan dapat memberikan kepastian bagi seluruh pihak sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Kota Balikpapan. (tun/*)