Kamis, 4 NOPEMBER 2021
BALIKPAPAN-Terkait tuntutan warga korban lahan jalan tol Balikpapan- Samarinda (Balsam) wilayah RT 37 kelurahan Manggar, Balikpapan Timur mendatangi Kantor Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan, pada Selasa (2/11/2021) lalu, dinilai belum selesai permasalahannya hinga saat ini.
Permasalahan itu, dikarenakan belum adanya kejelasan batas wilayah, khususnya seksi 5 KM 6 jalan Tol Balikpapan-Samarinda (Balsam).
Pemerintah kota Balikpapan memberikan jawaban atas permasalahan tersebut, melalui Kabag Kerjasama dan Perkotaan pemkot Balikpapan Arfiansyah bahwa, kesimpulan dari tuntutan Warga RT. 37 Kelurahan Manggar mengklaim Pemkot Balikpapan belum menunjukan batas wilayah Kelurahan Karang Joang dengan Kelurahan Manggar sebagai tindak lanjut dari rapat di Kantor Walikota pada tanggal 8 September 2021.
Aefiansyah menjelaskan, surat tanggapan terhadap permohonan penunjukan batas yang diminta warga tersebut, telah disampaikan kepada PPK Pengadaan Tanah Jalan Tol Balikpapan-Samarinda selaku pemohon pada tanggal 23 September 2021, lalu.
"Penunjukan batas wilayah tidak dapat dilakukan dengan penjelasan, bahwa, penetapan batas dan pembentukan kecamatan Wilayah Kota Balikpapan. Sesuai, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1987 tentang Penetapan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Samarinda, Kotamadya Daerah Tingkat II Balikpapan, Kabupaten Daerah Tingkat II Kutai dan Kabupaten Daerah Tingkat II Pasir," ungkapnya.
Selanjutnya, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 1996 tentang Pembentukan 13 (Tiga Belas) Kecamatan Di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Kutai, Berau, Bulungan, Pasir, Kotamadya Daerah Tingkat II Samarinda Dan Balikpapan Dalam Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Timur.
Menurut Arfiansyah, untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu daerah, yang memenuhi aspek teknis dan yuridis diperlukan penegasan batas wilayah suatu daerah yang dilakukan dengan menegaskan segmen-segmen batas dan dilanjutkan dengan pengesahan batas wilayah oleh Kepala Daerah.
Ia menambahkan, sejak diberlakukannya otonomi daerah, penegasan dan pengesahan batas wilayah kelurahan di Kota Balikpapan sampai saat ini masih menyisakan beberapa segmen batas yang belum selesai penegasan batasnya.
"Termasuk didalamnya segmen batas wilayah Kelurahan Karang Joang Kecamatan Balikpapan Utara, dengan Kelurahan Manggar, Kecamatan Balikpapan Timur, yang merupakan lokasi Seksi 5 Km. 6+200 s.d. 6+500 Jalur A+B Jalan Tol Balikpapan-Samarinda," tegasnya.
Sementara, hasil identifikasi surat alas hak tanah milik warga, terdapat Sertifikat Hak Milik (SHM) yang dikeluarkan oleh Kantor Agraria/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kotamadya Balikpapan, diterbitkan antara tahun 1984 sampai 1989, artinya sertifikat diterbitkan pada waktu sebelum dan sesudah diberlakukannya PP Nomor 21 tahun 1987.
Hal itu, berdasarkan tahun penerbitan SHM dan penetapan batas wilayah Balikpapan dalam PP 21/1987 tersebut itulah, yang menjadi alasan Pemkot Balikpapan tidak melakukan penunjukan batas wilayah.
"Tidak mungkin penyelesaian sengketa kepemilikan hak atas warga RT. 37 yang sudah masuk ranah hukum diselesaikan dengan penunjukan batas wilayah atau penentuan tapal batas dari Pemkot Balikpapan. Sebagaimana yang diminta Warga RT. 37, apalagi penegasan batas kedua kelurahan tersebut, belum pernah dilakukan (di update) oleh Pemkot Balikpapan dan penerbitan sertifikat tersebut merupakan kewenangan BPN," urainya.
Arfiansyah menegaskan, langkah selanjutnya yang tepat adalah melalui jalur pengadilan, maka tuntutan batas wilayah tersebut, akan terang benderang, dari mana sumber dokumen batas wilayah yang digunakan untuk menerbitkan sertifikat tersebut, dan siapa yang berhak atas tanah tersebut.
Adapun penunjukan batas dilakukan itu, dijadikan dasar warga untuk menjelaskan ke BPN sebagaimana hasil komunikasi dengan warga dan Pengacara Yeyasa yang datang ke Kantor Walikota, Selasa 2/11/2021) lalu, perlu ditindaklanjuti kepihak BPN atau ke pengadilan.
Untuk menghindari tindakan Warga RT. 37 maka agar sengeketa ini segera berakhir disarankan kepada Warga RT. 37 Kelurahan Manggar untuk segera menyelesaikan perkara tersebut secara litigasi (jalur pengadilan). (Ahmad Yani)
