Jumat, 5 Febuari 2021
BALIKPAPAN-Menindak lanjuti instruksi Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pengendalian Pencegahan dan Penanganan Wabah Pandemi COVID-19 di Provinsi Kaltim.
Maka diperlukan langka-langka cepat, tepat, fokus, terpadu dan sinergi antara Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kota/Kabupaten.

Dalam surat instruksi Gubernur Kaltim terdapat Delapan Poin diantaranya. Mengambil langka strategis dalam percepatan penanganan COVID-19 dengan melibatkan elemen masyarakat di wilayah masing-masing.
Kemudian, Melaksanakan Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di seluruh Kabupaten/Kota se-Kaltim dan Masyarakat tidak melakukan aktifitas diluar rumah setiap hari Sabtu dan Minggu terhitung sejak 6 Febuari 2021 sampai batas waktu yang akan ditentukan kemudian.
"Kami masih akan melanjutkan rapat kembali bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), karena ada beberapa hal yang harus kami terjemahkan dan juga tadi Komando Distrik Militer (Kodim) 0905 Balikpapan masih melakukan webinar bersama Panglima Komando Daerah Militer (Kodam) VI/Mulawarman beserta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Jadi kami masih menunggu kepala Satpol PP," kata Rizal Effendi Walikota Balikpapan.
Dia menjelaskan, yang pasti Sabtu dan Minggu ini sudah akan dilaksanakan, beberapa rinciannya masih dibahas, karena surat instruksi Gubernur Kaltim baru kami terima juga.
Untuk pemberlakuannya hampir sama dengan surat instruksi Gubernur. Rizal menambahkan, ada beberapa hal masih dibahas, seperti kegiatan di pasar dan juga beberapa kegiatan di lapangan, tidak akan ada panik buying.
"Karena kami sudah menginformasikan kepada masyarakat," urainya.
"Untuk kantor-kantor strategis kami masih membahas, seperti bandara tidak akan ditutup, tapi nanti kami lihat. Yang pasti akan kami laksanakan serta masih ditindak lanjuti surat instruksi Gubernur Kaltim. Karena itu umum bahwa Sabtu dan Minggu dilaksanakan Lockdown, terkait pemberlakuannya masih kami bahas lagi," bebernya. (Yudi)
Editor: Ahmad Yani
