Satpol PP Kaltim Perkuat Keterbukaan Informasi Publik
-
Ahmad yani
- Pemerintah
- Hits: 476

Rabu 23 Juli 2025
BALIKPAPAN - Keterbukaan Informasi Publik tertuang dalam undang-undang nomor 14 tahun 2008, mewajibkan setiap OPD (Organisasi Perangkat Daerah) untuk menyampaikan dan memberikan informasi kepada masyarakat secara terbuka.
Untuk menguatkan pengelolaan informasi dilingkungan pemerintah provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) utamanya, di Satpol PP (Satuan Polisi Pamong Praja), maka diperlukan penguatan peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumen (PPID).
