Satpol PP Kaltim Perkuat Keterbukaan Informasi Publik

Rabu 23 Juli 2025

BALIKPAPAN - Keterbukaan Informasi Publik tertuang dalam undang-undang nomor 14 tahun 2008,  mewajibkan setiap OPD (Organisasi Perangkat Daerah) untuk menyampaikan dan memberikan informasi kepada masyarakat secara terbuka.

Untuk menguatkan pengelolaan informasi dilingkungan pemerintah provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) utamanya, di Satpol PP (Satuan Polisi Pamong Praja), maka diperlukan penguatan peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumen (PPID).

 

Irene Yuriantini Kabid Informasi Komunikasi Publik Diskominfo Kaltim

Melalui Kepala Bidang Informasi Komunikasi Publik (Kabid IKP) dan Kehumasan Diskominfo Provinsi Kaltim, Irene Yuriantini selaku narasumber dalam kegiatan "peran PPID dalam mengelola informasi publik menyampaikan, agar kinerja OPD (Organisasi Perangkat Daerah) dilingkungan pemprov Kaltim dapat dipertanggungjawabkan maka diperlukan keterbukaan informasi.

"Keterbukaan itu, juga agar kinerja OPD dapat terlihat. Selain tanggung jawab setiap OPD juga keterbukaan dapat dipertanggung jawabkan," ungkap Iren, sapaan akrab Irene Yuriantini. 

"Kalau tidak terbuka, berarti kinerjanya tidak dapat dipertanggungjawabkan," katanya.

Satpol PP Kaltim telah gencar melaksanakan pembinaan PPID. "Kebetulan Satpol PP Pemrov Kaltim sudah mengagendakan, meski pelatihan yang sama telah dilaksanakan beberapa kali terkait PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumen, red)," terang Iren.

BACA JUGA: https://harianjurnal.com/pemerintahan/9047-pemanfaatan-data-kependudukan-diperkuat-dukcapil-kaltim-gelar-bimtek-di-balikpapan

Kabid IKP dan Kehumasan Iren juga berharap, bilamana operator PPID setiap OPD bisa berjalan, maka keterbukaan informasinya akan bisa lebih baik.

Adapun, Diskominfo selaku tupoksi PPID setiap OPD menjadi tanggung jawab untuk melakukan pembinaan.

"Setiap OPD memiliki PPID maka lebih terbuka dan bertanggung-jawab terhadap kinerjanya," jelas Iren.

Ia menyatakan, selain PPID mengelola juga menyiapkan informasi publik dari OPD bersangkutan. "Kalau PPID tidak menyiapkan informasi, jadi apa yang mau disajikan, apa yang mau pertanggung jawabkan apabila nanti ada informasi publik diperlukan dari OPD bersangkutan," urai Iren.

Adapun, terkait penilaian PPID dilingkungan pemprov Kaltim, belum lama ini pihak Komisi Informasi (KI) Kaltim telah melaunching monev (monitoring dan evaluasi) untuk dilakukan penilaian ditahun ini.

Iren berharap, khususnya Satpol PP Kaltim dapat lebih baik lagi. Selain informasi wajib disampaikan dan disesuaikan dengan OPD masing-masing, untuk Satpol PP memiliki akses semua informasi.

Ia mencontohkan di Satpol PP memiliki sifatnya, informasi serta merta atau wajib diumumkan saat itu.

"Namanya juga serta merta maka harus disampaikan jika tidak akan berdampak kurang baik kepada masyarakat," tandas Iren Kabid IPK Diskominfo Kaltim. (Adv/ay/DiskominfoKaltim/*)