Pergub Kerjasama Media Melindungi Perusahaan Media dan Pemerintah

Rabu 18 Juni 1025

SAMARINDA - Sosialisasi Peraturan Gubernur (Pergub) Kalimantan Timur (Kaltim) nomor 49 tahun 2024 tentang, Pengelolaan Media Komunikasi Publik Dilingkungan Pemerintah Daerah, menjadi acuan kerjasama media bersama Pemprov Kaltim.

Kegiatan dihadiri Kadiskominfo se kabupaten/kota, Asosiasi Media Siber dan insan pers, menjadi penting untuk menyamakan persepsi terhadap pergub akan dilaksanakan mulai tahun 2025 di lingkungan Pemprov Kaltim.

 

Kepala Diskominfo Kaltim Muhammad Faisal menyampaikan, beberapa hal harus dipenuhi perusahaan untuk melakukan kerjasama publikasi dilingkungan pemprov Kaltim, wajib memenuhi persyaratan tertuang dalam pergub tersebut.

Syarat dimakaud yakni, mempunyai Akte Pendirian Perusahaan, Tanda Daftar Perusahaan, Rekomendasi Jasa Komunikasi dan Informasi, Nomor Pokok Wajib Pajak Perusahaan yang masih berlaku.

Termasuk terdaftar di Dewan Pers dan minimal terverifikasi administrasi untuk media skala nasional atau tergabung dalam organisasi profesi yang menjadi konstituen Dewan Pers untuk media lokal Kalimantan Timur.

"Penanggungjawab media massa dan/ atau Penanggung jawab Redaksi telah memilik UKW (Uji Kompetensi Wartawan) Utama, memiliki Struktur Dewan Redaksi, memiliki nomor rekening aktif," jelas Faisal, Rabu (18/6).

Faisal juga menyampaikan, dinas melakukan evaluasi terhadap efektifitas kegiatan diseminasi pesan yang dilakukan media massa (cetak, penyiaran dan daring).

Kemudian hasil evaluasi, dapat dijadikan acuan untuk menentukan indikator umumnya menyangkut jangkauan atau feedback atau tanggapan publik terhadap pesan yang disampaikan melalui media massa yang dimonitor melalui sistem monitoring media (cetak, online dan media sosial).

BACA JUGA:

https://harianjurnal.com/pemerintahan/8777-rembug-etam

Selain itu, pergub telah dirumuskan tersebut, merupakan keterlibatan asosiasi perusahaan media siber, organisasi profesi pers. 

Faisal menjelaskan, rumusan ini telah dilakukan selama tiga tahun. Dinilai tidak larangan untuk melaksanakan usaha media, meski dalam kerjasama dengan Pemprov Kaltim, diharuskan memenuhi syarat telah diatur pergub tersebut.

Sebagai informasi kegiatan sosialisasi ini juga melibatkan, Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Kalimantan Timur (KPID Kaltim).

Melalui Ketua KPID Kaltim Irwansyah memberikan perhatian kepada pemerintah daerah, untuk berhati-hati dalam melaksanakan kerjasama publikasi media.

Kehatian-hatian itu disampaikan khususnya media penyiaran radio dan televisi lokal di Kaltim. "Beberapa radio dan televisi di daerah, kabupaten/kota di Kaltim, izin siarnya perlu diperbaharui," jelas Irwansyah. (Adv/ay/DiskominfoKaltim/*)