Anggota DPRD Kaltim Agusriansyah Ridwan: Tiga Raperda Strategis Siap Dorong PAD dan Lindungi Lingkungan

Selasa 10 Juni 2025

SAMARINDA – DPRD Provinsi Kalimantan Timur melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) kembali menggulirkan pembahasan penting dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi daerah dan menjaga keberlanjutan lingkungan.

Agusriansyah Wakil Ketua BAPEMPERDA DPRD Kaltim.

Dalam rapat internal yang digelar di Gedung E DPRD Kaltim, Selasa (10/6/2025), Bapemperda menindaklanjuti surat dari Pemerintah Provinsi Kaltim terkait tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang telah masuk dalam Program Pembentukan Perda (Propemperda) tahun 2025.

Rapat tersebut dipimpin Wakil Ketua Bapemperda, Agusriansyah Ridwan, didampingi anggota J. Jahidin dan Andi Muhammad Afif Rayhan Harun.

"Tiga raperda ini kami bahas secara mendalam, dengan pendekatan yuridis, filosofis, dan sosiologis. Tujuannya agar produk hukum yang dihasilkan benar-benar relevan dan bermanfaat langsung bagi masyarakat,” ujar Agusriansyah.

Dua dari tiga raperda yang dibahas merupakan penyesuaian terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Perubahan regulasi ini, menurut Agusriansyah, bertujuan mengoptimalkan peran BUMD dalam mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD).

"Kami dorong dua BUMD milik Pemprov Kaltim untuk menjadi Perseroda agar lebih fleksibel dalam pengelolaan keuangan dan investasi,” jelasnya.

Raperda ketiga menyoroti isu lingkungan, yakni tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Regulasi ini dianggap penting sebagai pijakan hukum untuk menjaga keberlanjutan ekosistem sekaligus mempertegas komitmen pemerintah daerah terhadap pembangunan berbasis lingkungan.

BACA JUGA: https://harianjurnal.com/parlementaria/8781-dprd-kaltim-kompak-usulkan-pembentukan-pansus-untuk-bahas-rpjmd-2025-2029

"Ini bukan hanya soal legalitas, tapi juga menyangkut masa depan daerah dan generasi mendatang,” tegas Agusriansyah.

Bapemperda telah menyusun analisis menyeluruh terhadap ketiga raperda tersebut. Hasilnya akan segera dilaporkan ke pimpinan DPRD Kaltim guna dijadwalkan dalam sidang pembacaan nota penjelasan pada Juni ini.

"Kami menargetkan pembahasan selesai dalam satu hingga dua bulan ke depan. Ini regulasi strategis bagi kemajuan daerah dan kesejahteraan masyarakat,” tandasnya. (Adv/DPRDKaltim/*)