Komisi IV DPRD Kaltim Bahas Kesiapan Program Kuliah Gratis, Janji UKT Mahasiswa Jalur Undangan Dikembalikan

Selasa 10 Juni 2025

SAMARINDA – Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama sejumlah pemangku kepentingan pendidikan tinggi di Gedung E DPRD Kaltim pada Selasa (10/6/2025).

 

Fokus utama pertemuan ini adalah mengevaluasi kesiapan pelaksanaan program pendidikan tinggi gratis atau yang dikenal dengan “Gratis Pol” untuk mahasiswa baru tahun akademik 2025/2026.

Rapat dipimpin oleh Sekretaris Komisi IV, Darlis Pattalongi. Ia menegaskan bahwa keberlangsungan program ini tidak boleh mengorbankan independensi dan kualitas perguruan tinggi.

"Kami ingin program ini berjalan baik tanpa membuat kampus kehilangan kemandiriannya. Dana dari pemerintah jangan sampai membuat mereka takut bersuara atau mengkritik kebijakan yang tidak sesuai,” ujar Darlis.

Salah satu isu krusial yang mencuat dalam forum ini adalah persoalan pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) oleh mahasiswa jalur undangan (SNBP) yang lebih dulu membayar sebelum program Gratis Pol berlaku.

Darlis memastikan bahwa dana UKT tersebut akan dikembalikan oleh Pemprov setelah perjanjian kerja sama (PKS) dengan pihak kampus ditandatangani.

"Pengembalian UKT akan dilakukan usai penandatanganan PKS, yang ditargetkan selesai Agustus. Paling lambat September, dananya sudah kembali ke mahasiswa,” jelasnya.

Isu lain yang turut dibahas adalah batas usia penerima beasiswa jenjang S3 bagi tenaga pendidik.

Komisi IV mengusulkan agar batas maksimal usia dinaikkan dari 40 menjadi 45 tahun, mengingat banyaknya guru dan dosen yang masih berminat melanjutkan studi.

BACA JUGA: https://harianjurnal.com/parlementaria/8831-pansus-lkpj-dorong-optimalisasi-pendapatan-daerah-dari-pajak-alat-berat-dan-sektor-sda

"Kelonggaran usia ini khusus untuk beasiswa S3, karena kami melihat banyak tenaga pengajar di atas 40 tahun yang tetap bersemangat menimba ilmu,” tambah Darlis.

Ia juga mengingatkan agar pihak perguruan tinggi tetap memberikan layanan maksimal kepada mahasiswa meskipun dana UKT belum cair.

"Perguruan tinggi harus tetap profesional. Jangan jadikan keterlambatan pencairan dana sebagai alasan menurunnya kualitas layanan. Ini bukan proyek biasa, ini soal masa depan pendidikan,” tandasnya. (Adv/DPRDKaltim/*)