Polemik SMA Negeri 10, DPRD Kaltim Tekankan Kepatuhan pada Putusan Hukum

Rabu 11 Juni 2025

SAMARINDA – Polemik pemindahan lokasi SMA Negeri 10 Samarinda kembali mencuat. Komisi IV DPRD Kalimantan Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk menindaklanjuti permohonan eksekusi atas putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang menguatkan hak penggunaan aset negara di Samarinda Seberang sebagai lokasi sekolah tersebut.

RDP yang berlangsung di Gedung E lantai 1 Kantor DPRD Kaltim itu dipimpin Sekretaris Komisi IV Muhammad Darlis Pattalongi.

Turut hadir Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, Wakil Ketua II Ananda Emira Moeis, Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim Sri Wahyuni, serta sejumlah pejabat terkait.

Dalam rapat, DPRD Kaltim secara tegas meminta agar proses pengembalian Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) SMA Negeri 10 ke lokasi awalnya di Jalan H. A. M. Rifaddin, Kecamatan Loa Janan Ilir, segera direalisasikan.

Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud menegaskan bahwa lahan seluas 12 hektare di kawasan tersebut adalah aset milik Pemprov yang diperuntukkan khusus bagi SMA Negeri 10. 

Pihaknya meminta Yayasan Melati sebagai pihak yang sebelumnya mengelola aset tersebut untuk tunduk pada putusan MA.

"Putusan Mahkamah Agung sudah sangat jelas. Kami harap PPDB 2025 untuk SMA Negeri 10 sudah dilakukan di lokasi Samarinda Seberang, khususnya untuk siswa kelas 1. Sedangkan siswa kelas 2 dan 3 tetap menyelesaikan pendidikan di Kampus Education Center,” ujarnya.

BACA JUGA: https://harianjurnal.com/parlementaria/8767-fadly-imawan-dampingi-menbud-fadli-zon-resmikan-gedung-bpk-kaltim

Hasanuddin juga mendorong Pemprov Kaltim untuk mengamankan dan memanfaatkan kembali aset tersebut.

"Yang perlu dipastikan sekarang hanyalah waktu pelaksanaan dan pihak yang akan melakukan eksekusi,” tambahnya.

Wakil Ketua Komisi IV, Andi Satya Adi Saputra, menilai keberadaan SMA Negeri 10 di lokasi awal sangat penting bagi akses pendidikan masyarakat Samarinda Seberang dan sekitarnya.

Ia menyebut wilayah seperti Loa Janan Ilir dan Palaran masih kekurangan pilihan sekolah menengah atas.

Sementara itu, Sekdaprov Kaltim Sri Wahyuni menegaskan komitmen pemerintah provinsi dalam menjaga dan memanfaatkan aset negara secara optimal.

Dia menyatakan Pemprov menyambut baik rencana pengembalian SMA Negeri 10 ke lokasi semula, bahkan membuka peluang menjadikannya sebagai SMA Negeri Taruna Borneo di masa depan. (Adv/DPRDKaltim/*)