Kamis 12 September 2024
Oleh: Nurlinda
Empat remaja dibawah umur di Sukarami, Palembang, Sumatera Selatan, merudapaksa dan membunuh seorang siswi SMP berinisial AA (13). Empat remaja pelaku itu masih duduk di bangku SMP dan SMA.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Selatan Kombes Anwar Reksowidjojo mengatakan keempat remaja itu sudah ditetapkan jadi tersangka. Berdasarkan pemeriksaan, keempat remaja itu mengaku melakukan pemerkosaan itu untuk menyalurkan hasrat usai menonton video porno.
Miris. Ini adalah bukti bahwa potret mayoritas generasi saat ini makin suram. Hal ini tampak dari perilaku pelaku yang kecanduan pornografi dan bangga dengan kejahatan yang dilakukannya.
Kerusakan yang parah ini sebenarnya dipengaruhi oleh penerapan kapitalisme yang menjadikan sekularisme sebagai landasannya.
Pemikiran yang menjauhkan agama dari kehidupan tersebut telah melahirkan budaya liberalisme dan kapitalisme. Liberalisme artinya membiarkan seseorang bertingkah laku, baik itu menurut akal atau hawa nafsu.
Kapitalisme memandang bahwa kenikmatan tertinggi adalah kesenangan duniawi semata. Liberalisme membuat pelaku memahami bahwa ia bebas melampiaskan hawa nafsunya kepada siapa saja. Bahkan hingga melakukan pembunuhan.
Selain itu, paham ini juga membiarkan semua orang membuat film porno yang menguatkan dorongan seseorang untuk melampiaskan nafsunya.
Sedangkan kapitalisme membuat pelaku memahami bahwa kebahagiaan dan kepuasannya hanya sebatas pemenuhan birahi. Ia tak lagi peduli bagaimana perasaan korban, keluarganya, termasuk pandangan masyarakat.
Pemahaman ini membuat anak-anak kehilangan fitrahnya, yaitu membuktikan berbuat kebaikan. Masa mereka yang seharusnya diisi dengan bermain dan belajar dengan tenang tergantikan dengan kesuraman.
Sanksi yang dimiliki negara untuk kejahatan ini tidak pula memberikan efek jera. Ini terlihat dari bertambah dan beragamnya kasus. Untuk membangun atmosfer sehat dan sehat dari pornografi di masyarakat dibutuhkan peran negara.
Penguasa sebagai representasi negara wajib memberikan perlindungan hakiki pada anak. Bukan hanya memastikan terpenuhinya kebutuhan yang mendukung tumbuh kembang mereka, melainkan juga memastikan agar anak memperoleh lingkungan sosial yang sehat.
Negara jangan hanya melihat pornografi sebatas dari apa yang disebut “konten dewasa," sedangkan pada saat yang sama abai membenahi sistem sosial masyarakat. Hanya saja, dalam sistem sekuler, prinsip kebebasan yang dianut masyarakat seakan menjadi batu sandungan.
Menjadi dilema tatkala negara harus melanggar prinsip kebebasan, sedangkan kasus terus bertambah. Ada dilema sosial bagi masyarakat sekuler, yakni menghadirkan agama sebagai solusi dan menjadikannya pilihan spiritual personal saat negara berlepas tangan.
Akan tetapi, tidak ada pilihan selain kembali pada petunjuk Sang Khalik yang terkandung dalam Al-Qur’an dan Sunah Rasulullah. Mengatur Sistem Sosial Untuk mengurai masalah pornografi, Islam memiliki konsep khas.
Setidaknya ada dua hal penting untuk mengurai pornografi. Pertama, menerapkan syariat yang melindungi sistem tata sosial. Kedua, menerapkan politik media yang melindungi masyarakat dari konten pornografi.
Dalam Islam, sistem tata sosial (ijtima’iy) diatur dengan seperangkat syariat mengenai interaksi manusia. Islam mengatur tentang cara perempuan dan laki-laki menjaga aurat.
Secara umum, juga memerintahkan laki-laki dan perempuan untuk menjaga interaksi, tidak berdua-duaan, tidak bercampur baur dan berinteraksi (kecuali dalam perkara muamalat, pendidikan, dan kesehatan).
Islam pun mengatur agar laki-laki dan perempuan sama-sama menjaga kemuliaan dan kehormatan demi terwujudnya tata sosial yang sehat. Negara juga berperan melindungi masyarakat dari informasi dan visualisasi media yang mengacaukan sistem sosial masyarakat.
Negara tidak boleh berkompromi dengan industri pornografi dengan alasan prinsip kebebasan. Negaralah yang justru akan menjadi perisai dan melindungi siapa pun dari paparan konten pornografi.
Penelaahan terhadap syariat tidak akan memunculkan perdebatan panjang mengenai definisi pornografi. Dalam Islam, batasan aurat perempuan maupun laki-laki sudah sedemikian gamblang.
Juga konten yang hadir di masyarakat melalui media, negaralah yang berperan besar menyelesaikannya. Tidak kalah pentingnya adalah sanksi yang negara terapkan, harus memberi efek jera agar kasus serupa tidak terulang lagi. Kasus pornografi terkategori kasus takzir dalam syariat Islam.
Khalifah berwenang menjatuhkan sanksi kepada pelaku. Jenis hukuman bisa dalam bentuk pemenjaraan hingga hukuman mati sesuai hasil ijtihad khalifah. Pada kasus pornografi yang berkaitan dengan perzinaan, maka akan ditegakkan had zina sebagai sanksi bagi para pelaku.
Bagi ghayru muhsan 100 kali cambuk, sedangkan muhsan berupa hukuman rajam. Demikianlah mekanisme Islam agar sistem sosial masyarakat sehat. Kondisi ini sekaligus menjadi langkah strategis negara untuk melindungi seluruh warga, entah sebagai korban maupun mencegah mereka yang berpotensi menjadi pelaku. Wallahu’alam.