Minggu 8 September 2024
Oleh: Yuni Damayanti
Miris, Seorang wanita berinisial DKZ (23) nekat menggugurkan kandungan saat janin memasuki usia 8 bulan. DKZ terlibat hubungan terlarang dengan kekasihnya, RR (28), hingga keduanya tega melakukan tindakan aborsi.
Kapolsek Kalideres, Kompol Abdul Jana, menjelaskan DKZ dan RR ada dua faktor keduanya nekat melakukan aborsi. Yang pertama memang kehamilan tidak diinginkan oleh kedua tersangka tersebut, kedua salah satu pihak yaitu pihak laki-laki memang mempunyai istri.
DKZ menggugurkan kandungannya dengan mengkonsumsi obat penggugur sebanyak 18 butir pada 13 Agustus 2024, dan RR ikut membantu proses aborsinya dengan memotong tali pusat saat janin sudah keluar dalamkondisi meninggal, dan janin dimakamkan di TPU Carang Pulang, Pegedangan, Kabupaten Tangerang, Banten.
Atas perbuatan kedua tersangka, mereka dijerat berbagai pasal, termasuk Pasal 77A Jo 45A UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Kedua tersangka terancam hukuman 10 tahun penjara, serta pasal-pasal terkait aborsi dalam UU Kesehatan dan KUHP, dengan ancaman tambahan hukuman hingga 5 tahun penjara, (Tribunnews.com,30/08/2024).
Maraknya aborsi adalah dampak pergaulan bebas. Ada banyak faktor yang terkait diantaranya adalah rusaknya tata pergaulan, gaya hidup bebas yang diadopsi dari budaya barat ini mendorong munculnya naluri seksual sebab faktor pemicu naiknya libido terpampang di depan mata, aurat diumbar, tidak ada batasan pergaulan antara laki-laki dan perempuan, film porno mudah diakses, hidup di sistem seperti ini jika tidak dibarengi dengan iman yang kuat akan mendorong individu melakukan perbuatan zina.
Gagalnya sistem pendidikan mencetak generasi berakhlak mulia, sistem pendidikan sekarang hanya mendorong anak untuk menjadi orang sukses secara materi, tidak menanamkan nilai-nilai agama yang mengajarkan pada ketaatan kepada Allah SWT.
Hal ini menyebabkan anak tidak memiliki rasa takut kepada Allah SWT, sehingga mereka mudah melakukan kemaksiatan atau pun perzinahan. Pengesahan PP 28/2024 sebagai pelaksana UU 17/2023 yang memuat pasal kontroversi pasal 103 ayat 4 yang menyatakan bahwa pelayanan kesehatan reproduksi , selain meliputi detail penyakit,pengobatan, rehabilitasi dan konseling, mencakup pula penyediaan alat kontrasepsi bagi warga usia sekolah dan pelajar.
Ini akan menambah daftar panjang kasus perzinahan dan aborsi sebab sebelum adanya PP 28 saja pelaku zina dan aborsi jumlahnya luar biasa banyak, pengesahan PP 28 ini seolah memberikan angin segar bagi pelaku zina karena mereka dapat memperoleh alat kontrasepsi dengan mudah.
Semua ini adalah buah dari penerapan sistem sekuler kapitalisme dalam kehidupan . Jika saat ini kita disuguhi dengan maraknya kasus aborsi maka berbeda halnya dengan Islam, Islam menutup pintu-pintu kemaksiatan dengan mengharamkan pergaulan bebas/zina dan aborsi.
Negara akan menutup semua celah melalui berbagai aspek diantaranya adalah Pertama, menanamkan aqidah yang kuat dan Penerapan aturan-aturan Islam yang dikhususkan untuk menjaga kehormatan dan martabat perempuan.
Misalnya, kewajiban menutup aurat (QS. An-Nur: 31), berjilbab ketika memasuki kehidupan publik (QS. Al-Ahzab: 59), larangan berhias berlebihan atau tabbaruj (QS. Al-A’raaf: 31 dan QS. Al-Ahzab: 33). Adanya pendampingan mahrom (kakek, ayah, saudara laki-laki dan adik ayah) atau suami ketika perempuan melakukan perjalanan lebih dari 24 jam.
Dari Abu Hurairoh RA, bahwa Nabi SAW bersabda: “Tidak halal bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhir, bersafar sejauh perjalanan sehari semalam kecuali bersama mahramnya.” (HR.Muslim no.1339).
Kedua, Penerapan aturan-aturan Islam terkait pergaulan laki-laki dan perempuan. Misalnya, perintah menundukkan pandangan bagi laki-laki (QS. An-Nur: 30) dan perempuan (QS. An-Nur: 31), larangan berduaan dan campur baur antar laki-laki dan perempuan tanpa hajat syar’i. Rasulullah SAW bersabda: “Seorang laki-laki tidak boleh berduaan (kholwat) dengan seorang perempuan kecuali wanita tersebut bersama mahramnya.” (HR.Muslim)
Ketiga: Penerapan sanksi yang berat bagi pelaku zina. Perzinaan adalah perbuatan keji dan merupakan dosa besar yang diancam dengan hukuman cambuk dan rajam. Ditinjau dari segi pelakunya, maka perzinaan dapat diklasifikasikan menjadi dua, yakni zina muhsan dan zina ghairu muhsan. Bagi pelaku zina muhsan (sudah menikah), maka ia dibebani hukum rajam atau dilempari batu sampai mati.
Zina Ghairu Muhsan adalah zina yang dilakukan oleh laki-laki dan perempuan yang belum berkeluarga atau janda/duda. Hukuman untuk zina ghairu muhsan ini ada dua macam, yaitu: pertama, dera seratus kali. Kedua, pengasingan selama satu tahun.
Para ulama berbeda pendapat mengenai hukuman pengasingan. Ada ulama yang mengharuskan pengasingan dan ada pula ulama yang berpendapat tidak perlu ada pengasingan.
Demikianlah Islam menjaga agar tidak marak terjadi aborsi, selain itu Islam pun mengatur aborsi yang diperbolehkan dengan catatan jika terdapat indikasi yang berbahaya atau mengancam nyawa bagi ibunya dan berusia dibawah 40 hari, wallahu a,lam bisshowab.