Sabtu 7 September 2024
Oleh: Nurfaidah
Demonstrasi adalah sebuah gerakan protes yang dilakukan sekumpulan orang di hadapan umum, sebagai salah satu cara untuk mengingatkan pemerintah terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh negara.
Mirisnya aparat justru melakukan pembubaran aksi demonstrasi dengan melakukan penangkapan sewenang-wenang, mengkriminalisasi peserta aksi dengan berbagai pasal pidana, penggunaan kekuatan secara berlebihan (excessive force) seperti penyemprotan gas air mata, pemukulan secara brutal dan berbagai tindakan represif lainnya.
Seperti yang dialami oleh Andi Andriana Mahasiswa dari Universitas Bale Bandung. Hampir kehilangan salah satu matanya karena terkena lemparan batu saat berunjuk rasa menolak Rancangan Undang-Undang Pilkada di depan kantor DPRD Jawa Barat, Kamis lalu.
Andi Andriana hanyalah salah satu korban dan hanya dalam demo kamis 22 Agustus lalu, masih banyak korban-korban lainnya dengan berbagai macam bentuk kekerasan berlebihan yang didapatkan dari para aparat, belum lagi dengan demo-demo sebelumnya.
Mirisnya, dalam menghadapi para demonstran pemerintah bukannya menemui dan melakukan dialog sehat malah menerjunkan aparat untuk mencegah para demonstran dengan kekerasan Padahal sudah sangat jelas dalam Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945) menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
Namun, nyatanya ketika rakyat bersuara mereka malah dibungkam dengan mengerahkan aparat kepolisian untuk mengamankan mereka.
Hal ini menunjukkan sejatinya demokrasi tidak memberi ruang akan adanya kritik dan koreksi dari rakyat. Pernyataan bahwa demokrasi adalah pemerintahan yang menjunjung tinggi suara rakyat dan menjamin hak menyampaikan pendapat di depan umum.
Yang selama ini mereka gembor-gemborkan hanyalah bualan belaka. Karena dalam penerapannya hak-hak tersebut hanya berlaku pada orang-orang yang mendukung kepentingan para penguasa saja. Inilah salah satu kecacatan dalam sistem demokrasi, meletakkan kedaulatan di tangan rakyat(manusia).
Sehingga aturan-aturan yang lahir adalah aturan yang sesuai dengan kepentingan mereka saja. Berbeda halnya dalam islam, Kedaulatan ada di tangan Allah sehingga aturan-aturan yang lahir harus berdasarkan Al-qur'an dan As-sunnah.
Adapun seorang Khalifah (pemimpin) bertugas untuk mewakili umat dalam menjalankan pemerintahan, kekuasaan dan penerapan hukum syariah. Jadi, dalam islam penguasa tidak membuat aturan.
Dengan demikian Muhasabah lil hukkam yaitu mengontrol dan mengoreksi penguasa justru didudukkan sebagai kewajiban bagi semua umat muslim terutama saat terdapat aturan penguasa yang tidak sesuai dengan al-qur'an dan as-sunnah.
Dalam kitab Alfu Qishah wa Qishah min Qishashi al Shālihīn wa Al Shalihāt karangan Hānī Al Ḥāji. Dikisahkan bahwa Umar juga pernah keliru dalam memutuskan suatu perkara.Namun dikritik atau ditegur oleh seorang perempuan dan Umar menerima kritikan tersebut.
Dikisahkan suatu hari Umar bin Khattab pernah melarang orang-orang memberikan mahar kepada calon Istri mereka melebihi empat puluh ’Uqiyah (salah satu standar ukuran di masa itu, diperkiran saat ini satu ‘Uqiyah setara dengan 200 gram).
Jika seandainya mereka telah terlanjur memberikan mahar tersebut melebihi empat pulu ‘Uqiyah maka mereka diperintahkan untuk menarik atau mengambilnya kembali dan menyumbangkannya ke Baitul Mal.
Mendengar kebijakan baru Umar, tiba-tiba terdengar suara seorang perempuan membantah perkataan Umar bin Khatab tersebut dan berkata “ada apa denganmu?”, Umar menjawab "memangnya kenapa?."
Perempuan itu menjawab lagi, ada apa dengan keputusanmu, bukannya Allah ‘Azza wa Jalla telah berfirman dalam Q.S Al Nisa` [4]: 20 yang berbunyi:
وَاِنْ اَرَدْتُّمُ اسْتِبْدَالَ زَوْجٍ مَّكَانَ زَوْجٍۙ وَّاٰتَيْتُمْ اِحْدٰىهُنَّ قِنْطَارًا فَلَا تَأْخُذُوْا مِنْهُ شَيْـًٔا ۗ اَتَأْخُذُوْنَهٗ بُهْتَانًا وَّاِثْمًا مُّبِيْنًا
"Dan jika kamu ingin mengganti istrimu dengan istri yang lain, sedang kamu telah memberikan kepada seorang di antara mereka harta yang banyak, maka janganlah kamu mengambil kembali sedikit pun darinya. Apakah kamu akan mengambilnya kembali dengan jalan tuduhan yang dusta dan dengan (menanggung) dosa yang nyata?."
Mendengar bantahan perempuan tersebut yang diikuti pembacaan salah satu firman Allah. Umar bin Khattab langsung mengakui kekeliruannya dan membenarkan bantahan perempuan tersebut dan berkata “Imra`atun Ashābat wa Rajulun Akhṭa`a (perempuan tadi benar, dan seorang laki-laki telah keliru).
Inilah salah satu bukti bahwa penguasa dalam sistem islam adalah penguasa yang menerima kritikan, bukan antikritik sebagaimana penguasa-penguasa saat ini.
Selain itu, dalam sistem Khilafah Islamiyah terdapat juga lembaga yang digunakan khusus untuk menampung aspirasi rakyat yang kemudian akan disampaikan kepada Khalifah seperti Majelis Ummah dan Qadhi Madzalim.
Semua hal ini dilakukan untuk menjaga kekuasaan agar tetap sesuai dengan tuntutan syariat, tidak ternodai oleh hasrat besar manusia untuk berkuasa. Wallahualam bissawab