Negara Abai Atas Pemenuhan Kebutuhan Primer Buah kapitalisme

Sabtu 7 September 2024

Emma Endarwati

Pegiat Literasi

Air merupakan kebutuhan primer yang mendasar bagi setiap manusia. Namun, dalam beberapa tahun terakhir, banyak negara, termasuk Indonesia yang menghadapi masalah serius terkait pemenuhan kebutuhan air bersih untuk rakyatnya.

Kasus terbaru menunjukkan bahwa banyak warga kelas menengah terpaksa jatuh miskin akibat krisis air yang memaksa mereka untuk mengandalkan air galon yang semakin mahal.

Menurut laporan dari CNBC Indonesia dan MoneyTalk, kondisi ini tidak hanya mencerminkan krisis air bersih yang terjadi akibat kekeringan atau kualitas air yang buruk, tetapi juga mencerminkan bentuk kapitalisasi sumber daya air yang merugikan masyarakat.

Kekeringan dan pencemaran kualitas air mendorong masyarakat untuk mengonsumsi air galon sebagai alternatif. Hal ini, meski praktis, menambah beban ekonomi yang signifikan bagi banyak keluarga.

Padahal semestinya negara lah yang bertanggung jawab atas pemenuhan air ini. Air galon yang dijual oleh perusahaan-perusahaan swasta kini menjadi beban tambahan yang mempengaruhi kestabilan keuangan keluarga, terutama bagi mereka yang sebelumnya berada pada posisi menengah.

Fenomena ini menunjukkan bagaimana sumber daya alam yang seharusnya menjadi hak bersama, kini menjadi barang komoditas yang harganya dikendalikan oleh pasar.

Akar Masalah

Di tengah kapitalisasi ini, di mana perusahaan-perusahaan mengemas dan menjual air dengan harga yang sering kali tidak terjangkau, rakyat terpaksa membayar lebih untuk kebutuhan dasar mereka. Ironisnya, air yang seharusnya menjadi hak dasar dan tersedia secara gratis, kini menjadi barang dagangan yang profit-oriented.

Beginilah gambaran rakyat ini hidup dengan penguasa dzolim kedzaliman itu Nampak pada sikap abai dan setengah hati dalam mengurus kebutuhan rakyat Akhirnya rakyat harus menanggung derita karena kesulitan mengakses kebutuhan air dan sikap dzolim penguasa, kehadiran penguasa dzolim yang abai dan tidak memposisikan diri sebagai pengurus urusan rakyat lahir dari sistem kehidupan yang batil. Sistem kapitalisme mengusung prinsip kebebasan kepemilikan.

Prinsip ini meniscayakan adanya pasar bebas bagi para pemilik modal dengan sedikit atau tanpa campur tangan pemerintah. Keberadaan negara menjadi pemulus kepentingan para pemilik modal, terkait kekurangan air bersih yang disebabkan kekeringan air atau kualitas air yang buruk misalnya, sebenarnya Indonesia merupakan negara terkaya ke lima dalam ketersediaan air tawar yaitu mencapai 2,83 Triliun meter Kubik per tahun.

Hal ini di sampaikan oleh Prof. Dr.-Ing Ir. Sri Legowo Wignyodarsono meski kelimpahan air sebanyak ini namun rakyat tetap mengalami kekeringan air karena pengelolaan air tidak berjalan dengan benar diantaranya penyebabnya karena adanya Privatisasi sumber sumber air oleh perusahaan Perusahaan air minum swasta, rusaknya hidrologi alam akibat eksploitasi Sumber Daya Alam, minimnya daerah resapan air dan sejenisnya dan semua itu bisa terjadi akibat UU pro pengusaha yang disahkan oleh penguasa, jika penguasa dzolim penguasa kapitalisme terus eksis maka rakyat akan selalu mengalami bencana kekurangan air.

Tanggung Jawab Negara dalam Menjamin Kebutuhan Primer

Krisis air bersih yang terjadi saat ini menunjukkan bagaimana sistem pengelolaan air yang buruk dan kapitalisasi sumber daya alam dapat merugikan masyarakat. Ini diakibatkan oleh sistem negara yang ternyata gagal dalam mengatur pemerintahannya.

Padahal tanggung jawab negara sangat penting untuk memastikan bahwa kebutuhan dasar rakyat, seperti air, dapat dipenuhi dengan adil dan wajar.

Krisis air bersih membutuhkan solusi politik bukan sekedar teknis yakni hadirnya penguasa raa’in penguasa yang memilki mafhum mindset pengurus dan penguasa demikian tidak akan hadir kecuali dalam sistem islam Sebagaimana hadist Rasulullah SAW Imam atau Kholifah adalah raa’in ]tau pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas pengurusan rakyatnya hadist Riwayat Al Bukhari Penguasa raa’in akan menerapkan syariat islam secara kaffah sebagai dasar mengurus rakyatnya dalam institusi negara khilafah sementara syariat menetapkan bahwa air adalah harta serikat (milkiyah amma) bagi kaum muslimin yang haram dikuasai oleh swasta.

Kaum muslim berserkat dalam 3 hal yakni air padang rumput dan api dan harganya adalah haram hadist Ibnu Majah. Syaik Abdul Qodim Zallum dalam kitabnya Al Amwal Fi Daulah Al Khilafah menjelaskan bahwa air termasuk kepemilikan umum yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat secara langsung, negara khilafah hanya perlu mengatur pemanfaatannya agar tidak menyebabkan dharar atau bahaya atau kedzoliman di antara rakyat.

Negara khilafah tidak akan memberikan izin sedikit pun kepada para pemilik modal untuk mendirikan Perusahaan-perusahaan air minum yang memprivatisasi sumber-sumber air, kebijakan ini jelas membawa dampak yang besar kepada kemaslahatan rakyat karena mereka dijamin tidak akan mengalami kekeringan air.

Negara khilafah juga akan memanfaatkan teknologi muktahir untuk melakukan konservasi air.

Menutur Prof. Dr.-Ing Ir. Sri Legowo Wignyodarsono untuk mengendalikan ketersedian air yang berkelanjutan dari hulu sampai muara Sungai dengan formula disetiap titip pengambilan dibatasi 60% dari debit yang ada, dimana hasilnya pasti lebih besar dari nol atau tidak pernah habis.

Dalam khilafah kajian akademis ini bisa jadi akan dijadikan sebagi dasar pembuatan undang-undang tentang pemanfaatan air selain konservasi air negara khilafah juga akan membuat kebijakan untuk mencegah terjadinya kekeringan air akibat fenomena alam, Seperti inilah solusi politik dan teknis yang ditawarkan oleh sistem islam. Wallahu alam bissowab