Sabtu 7 September 2024
Oleh: Siti Subaidah
(Pemerhati Lingkungan dan Generasi)
Kekurangan air bersih atau krisis air bersih kian rentan terjadi setiap tahunnya. Bahkan daerah dengan masalah serupa semakin banyak jumlahnya. Permasalahannya bukan hanya karena musim kemarau yang menyebabkan kekeringan, namun kualitas air bersih yang semakin berkurang.
Hal ini membawa dampak yang begitu luas hingga kemiskinan. Diketahui karena minimnya air bersih masyarakat terpaksa mengonsumsi air galon untuk kebutuhan sehari-hari.
Hal ini secara tidak sadar berimbas pada pengeluaran yang cukup besar. Bahkan hal ini menjadi salah satu indikator turunnya tingkat ekonomi masyarakat kelas menengah menjadi kelas menengah rentan.
Menurut data, Pada 2019 jumlah kelas menengah di Indonesia 57,33 juta orang atau setara 21,45% dari total penduduk. Lalu, pada 2024 hanya tersisa 47,85 juta orang atau setara 17,13%. Artinya ada sebanyak 9,48 juta warga kelas menengah yang turun kelas. Pengeluaran dari berbagai kebutuhan dasar masyarakat, salah satunya konsumsi air kemasan (galon).
Ditambah dengan perekonomian yang belum sepenuhnya sehat akibat pandemi tak pelak memukul perekonomian masyarakat hingga terjun bebas menuju masyarakat ekonomi rentan miskin. Kebutuhan akan air bersih mau tidak mau harus tetap di penuhi sekalipun harus merogoh saku lebih dalam.
Mengapa Krisis Air Bersih Terjadi?
Ketika menelaah faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya krisis air bersih, maka akan kita dapati bahwa hal ini terjadi karena kesalahan pengelolaan sumber daya yang ada. Kapitalisasi air salah satunya.
Sudah bukan rahasia lagi bahwa perusahaan air kemasan mengeksploitasi dan memprivatisasi sumber mata air bersih milik masyarakat.
Sayangnya, ini mendapat payung hukum lewat UU No. 7 Tahun 2004 Tentang Sumber Daya Air (UU SDA) yang memperbolehkan perusahaan swasta untuk menguasai sumber air (baik air tanah, air permukaan, maupun air sungai).
Eksploitasi yang dilakukan secara besar-besaran berdampak pada rusaknya mata air pegunungan yang akhirnya menyebabkan sumur-sumur masyarakat menjadi kering.
Hal ini pun diperparah dengan sumber air lain (sungai dan danau) yang mengalami pencemaran limbah industri. Tak hanya penguasaan sumber air bersih oleh para kapital (pengusaha) yang menyebabkan krisis air bersih masyarakat.
Nyatanya, deforestasi pun menjadi salah satu faktor penyumbangnya. Adanya deforestasi menyebabkan hutan yang harusnya menjadi daerah tempat resapan air menjadi terbatas bahkan hilang fungsinya.
Deforestasi biasa terjadi karena adanya kepentingan pengalihan penggunaan lahan untuk industri atau pemukiman dan tentu bukan masyarakat yang berkepentingan. Butuh modal besar dan lobi-lobi matang dengan para pemangku jabatan. Sudah barang tentu para kapital lagi yang berada di belakangnya.
Syariat Menjamin Ketersediaan Air Bersih Masyarakat
Terkait air, Islam memandang bahwa air merupakan kebutuhan dasar manusia yang tidak bisa diabaikan dan merupakan harta milik umum (umat) yang konsekuensinya tidak boleh diberikan kepada individu ataupun swasta.
Negaralah yang bertanggung jawab untuk mengelola sumber air tersebut untuk memenuhi kebutuhan masyarakat secara umum.
Sebagaimana sabda Rasulullah SAW “Kaum muslimin itu berserikat dalam tiga hal yaitu air, padang rumput dan api” ( HR. Abu Daud).
Tidak ada celah bagi para kapital untuk mengeksploitasi dan miliki sumber air bersih tersebut. Karena kapitalisasi dan privatisasi sumber mata air sejatinya telah mencuri dan mengambil hak masyarakat akan kebutuhan air.
Negara menjadi pengelola mutlak dan tidak membiarkan swasta untuk masuk dalam pembiayaan dan pembangunan sumber mata air dengan dalih investasi, karena hal itu akan membuka keran penjajahan asing disektor sumber daya air.
Di mana kita ketahui penguasaan sumber daya air oleh mereka semata-mata demi bisnis dan keuntungan bukan demi terpenuhinya kebutuhan air masyarakat.
Selain itu, negara wajib menjaga daerah-daerah resapan air seperti hutan yaitu dengan cara pembatasan wilayah atau lahan-lahan yang boleh digunakan (produktif) dan yang tidak.
Negara juga memiliki kewajiban untuk memulihkan kembali sumber-sumber saya air yang rusak serta memelihara dan menjaga sumber air tersebut. Pemenuhan kebutuhan masyarakat akan air pun akan diberikan oleh negara secara gratis, mudah dan menjangkau seluruh lapisan masyarakat.
Oleh karena itu negara akan berupaya untuk mengelola air dengan cara pendistribusian yang efisien dengan adanya industri perpipaan air yang menjangkau masyarakat hingga ke wilayah terpencil sekalipun.
Untuk itu segenap pakar terkait akan di berdayakan, di samping penggunaan teknologi sains yang tentunya akan membantu terwujudnya pemenuhan kebutuhan masyarakat akan air bersih.
Kebijakan-kebijakan tersebut hanya akan terlaksana dalam pengelolaan sumber daya air berbasis syariah dan tentunya harus ada penerapan hukum-hukum Islam yang lain yang ikut menunjang terwujudnya kemaslahatan umat secara keseluruhan. Hal itu ialah penerapan Islam kaffah. Wallahu a’lam bishawab