Banjir Berkali-kali, Islam Solusi Hakiki

Ita Wahyuni

Serta pembesaran dimensi drainase di sekitar Komplek Kantor Bupati Kukar (Prokal.co, 27/08/2024). Nantinya kanal banjir yang dibangun di kawasan TKR Tenggarong (eks CBD Tenggarong), akan mengatasi genangan air yang terjadi di titik Menara Tuah Himba. Selain itu, juga di Jalan Aji Masnandai dan Jalan Pesut.

Titik-titik tersebut, memang menjadi lokasi tergenang saat hujan deras. Masing-masing titik, Dinas PU Kukar pun menganggarkan hingga Rp 45 miliar lebih.

Dengan rincian pembangunan kanal banjir di kawasan TKR Tenggarong senilai Rp 32 miliar, kanal banjir di jalan Djafar Seman senilai Rp 6 miliar dan drainase sekitar komplek Kantor Bupati Kukar sebesar Rp 7 miliar. Dengan pengerjaan akan dituntaskan hingga akhir 2024.

Sementara itu, di Samarinda, banjir kembali merendam sejumlah ruas jalan pada Kamis (29/8). Hujan deras mengguyur sekitar pukul 15.00 Wita membuat beberapa titik seperti Jalan Juanda, Jalan D Panjaitan, Kawasan Kelurahan Lempake, simpang empat Lembuswana, Jalan Merdeka, serta Jalan Damanhuri tergenang banjir.

Kendaraan roda dua yang melintas terlihat mogok karena mesinnya terendam air melewati ambang batas kemampuan motor. Kemacetan juga tidak bisa dihindari di beberapa ruas jalan (Kaltimpost.id, 29/08/2024).

Parahnya, banjir yang terjadi berulang ini telah menelan korban jiwa. Seorang balita berusia 4-5 tahun dikabarkan terseret arus dan tenggelam di drainase Jalan D Panjaitan, RT 15, Kelurahan Gunung Lingai, Kecamatan Sungai Pinang.

Menurut keluarga korban, Alfat (26), balita perempuan yang terseret arus awalnya bermain dengan saudaranya di halaman rumah yang tergenang air. Lalu, tiba-tiba kakak korban yang menemani korban bermain berteriak histeris melihat korban masuk di dalam drainase tersebut.

Problem Sistemis

Persoalan banjir masih menjadi momok bagi masyarakat Kaltim. Apalagi, banjir sangat merugikan rakyat. Bukan hanya menghambat aktivitas masyarakat, tetapi juga merusak rumah-rumah yang terdampak, gangguan kesehatan, terputusnya roda perekonomian, bahkan di wilayah lain ada yang sudah memakan korban jiwa.

Maka sudah seharusnya pemerintah memberikan perhatian serius untuk mengatasi permasalahan banjir yang tak kunjung selesai ini.

Namun sayangnya, meskipun pemerintah terus menggencarkan pembangunan pengendalian banjir dengan anggaran yang sangat besar seperti membuat drainase, menggali pendangkalan sungai, meninggikan jalan, nyatanya tak mampu mengatasi problem banjir.

Hal ini wajar, karena solusi yang dilakukan masih tataran teknis, belum menyentuh akar masalah. Sedangkan bencana banjir merupakan problem sistemis, sehingga penyelesaiannya pun harus sistemis.

Sejatinya, meluasnya banjir bukan hanya karena curah hujan tinggi atau tingginya air permukaan laut. Melainkan disebabkan sistem kebijakan pembangunan kapitalistik yang eksploitatif dan tidak memperhatikan kemaslahatan rakyat dan aspek lingkungan.

Akibatnya, berbagai pembangunan infrastruktur seperti jalan raya, gedung tinggi, pabrik dan perumahan minim pertimbangan akan kelangsungan kehidupan dan sumber daya alam.

Tak hanya itu, eksploitasi lahan tambang, alih fungsi lahan, dan deforestasi juga semakin tidak terkendali. Semuanya menjadi penyumbang kerusakan lingkungan yang parah.

Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) menyatakan banjir yang relatif lebih besar merupakan imbas dari obral izin pertambangan dan berujung pada kerusakan lingkungan.

Banyak pengupasan lahan akibat tambang membuat daerah resapan air berkurang. Jatam mencatat Kukar dan Samarinda sebagai daerah terparah kerusakan lingkungan akibat tambang.

Di Samarinda ada 71 persen wilayah beralih fungsi menjadi tambang. Pemkot Samarinda meninggalkan warisan 76 izin dan 300 lubang galian tambang. Kabupaten Kukar turut menyumbang 625 izin tambang seluas 2 juta hektare.

Mirisnya, sebagian besar fakta di atas terjadi secara legal atas nama pembangunan yang abai terhadap tata ruang, tata wilayah dan sangat profit oriented. Hal ini demikian karena dalam sistem kapitalisme, negara dan para penguasa merepresentasikan kepentingan para pengusaha.

Bagi mereka, keuntungan materi adalah segalanya, maka soal kelestarian alam dan keberlangsungan kehidupan masyarakat di masa depan bukan urusan.

Kebijakan Islam Atasi Banjir

Islam sebagai rahmatan lil ‘alamin memiliki aturan yang sangat terperinci mengenai pembangunan dan tata kelola lingkungan agar tidak terjadi bencana ekologis. Walaupun terjadinya bencana merupakan ketetapan Allah SWT., tetapi manusia wajib berikhtiar agar terhindar dari bencana tersebut. Islam juga memandang bumi harus dijaga oleh negara agar tidak terjadi kerusakan.

Negara tidak membolehkan kebebasan menjadi landasan kebijakan mengurusi rakyat. Untuk mengatasi banjir yang melanda suatu negeri, tentu Islam memiliki kebijakan mutakhir dan efisien yang meliputi sebelum, ketika dan pasca banjir.

Pertama, Islam menetapkan sumber daya alam termasuk hutan, sungai, dan tambang sebagai milik rakyat. Islam mengatur soal penggunaan tanah dan pentingnya memperhatikan tata ruang.

Lalu memberikan kewenangan pengelolaannya kepada negara sebagai pemelihara urusan rakyat, seraya dengan tegas melarang eksplorasi dan eksploitasi secara serampangan yang akan berdampak buruk bagi keamanan rakyat seperti bencana banjir.

Kedua, upaya lain agar wilayah terbebas dari banjir ketika turun hujan maka negara mempunyai solusi preventif di antaranya, membangun berbagai bendungan untuk menampung curahan air hujan, air sungai dan lain-lain.

Memetakan daerah rawan banjir dan melarang penduduk membangun pemukiman di dekat daerah tersebut. Membangun sungai buatan, kanal, saluran drainase dan sebagainya yaitu untuk mengurangi penumpukan volume air dan mengalihkan aliran air ke daerah yang lebih aman.

Kemudian membangun sumur-sumur resapan di daerah tertentu. Ketiga, negara Islam akan menggariskan beberapa hal penting dalam aspek undang-undang dan kebijakan.

Kebijakan tersebut tentang pembukaan pemukiman atau kawasan baru yang harus menyertakan variabel-variabel drainase, penyediaan daerah serapan air, penggunaan tanah berdasarkan karakteristik tanah dan topografinya.

Dengan ini, Khilafah mampu mencegah kemungkinan terjadinya banjir atau genangan. Selain itu, negara akan mengeluarkan syarat-syarat tentang izin pembangunan bangunan baik rumah, toko, dan lain sebagainya.

Adanya pembentukan badan khusus untuk penanganan bencana alam. Penetapan daerah-daerah tertentu untuk cagar alam yang harus dilindungi. Lalu, dilakukan sosialisasi tentang pentingnya kebersihan lingkungan dan kewajiban memelihara lingkungan.

Keempat, dalam menangani korban bencana alam, negara akan bertindak cepat dengan melibatkan seluruh warga yang dekat dengan daerah bencana banjir. Lalu menyediakan tenda, makanan, pakaian, dan pengobatan yang layak, agar korban banjir tidak menderita wabah penyakit, kekurangan makanan ataupun terlantar.

Demikianlah kebijakan Islam dalam mengatasi bencana banjir. Kebijakan seperti ini tentu tidak terlepas dari sistem Islam yang memiliki pengaturan hidup yang shahih. Allah SWT berfirman, “Kami telah menurunkan kepada kamu (Muhammad) Al-Quran sebagai penjelasan atas segala sesuatu, petunjuk, rahmat serta kabar gembira bagi orang-orang yang berserah diri.” (TQS An-Nahl: 89). Wallahu a’lam bisshawab.