Rabu 4 September 2024
Emirza Erbayanthi, M.Pd
(Pemerhati Masalah Sosial)
Presiden Joko Widodo memberikan insentif pembebasan pembayaran kompensasi kepada pelaku usaha yang menggunakan tenaga kerja asing (TKA) di Ibu Kota Nusantara (IKN).
Hal ini diatur dalam Pasal 22 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2024 Tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha dan Fasilitas Penanaman Modal bagi Pelaku Usaha di IKN, yang ditandatangani Bapak Jokowi pada 12 Agustus 2024.
Bukan hanya insentif berupa pembebasan dana kompensasi penggunaan TKA, pelaku usaha bisa mempekerjakan tenaga kerja asing dalam jangka waktu 10 tahun dan dapat diperpanjang. Pemberian intensif atas penggunaan TKA tersebut berada di bawah kewenangan Badan Otorita IKN. (tempo.co, Jakarta 19/8/2024)
Belum terlupakan betapa kemeriahan euforia kemerdekaan di IKN dengan biaya yang besar. Sayangnya, warga masih menunggu ganti rugi lahan yang belum terselesaikan dan efek dari pembangunan di IKN yang dirasakan warga.
Kesaksian dari seorang warga di Desa Bumi Harapan, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Sukini, kendaraan truk itu beroperasi tanpa henti atau 24 jam penuh.
Banyak debu jalan berterbangan dan membuat rumahnya seperti berada di pinggir jalan. Dia pun masih menunggu uang ganti rugi pembebasan lahan dari pemerintah yang belum jelas pembayarannya kapan. (bbcnews.com, 07/08/2024).
Polemik Euforia Kemerdekaan
Pemberian jangka waktu kerja selama 10 tahun dan bisa diperpanjang akan berdampak pada bertambahnya pengangguran bagi WNI. PP No 29 tahun 2024 adalah salah satu turunan dari UU Cipta kerja yang merugikan tenaga kerja dalam negeri dan menguntungkan pihak asing.
Menurut pendapat Pengamat ketenagakerjaan dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Tadjudin Nur Effendi, melihat aturan penggunaan TKA tersebut terlalu longgar.
Menurut Tadjudin, masa kerja TKA 10 tahun dan dapat diperpanjang, itu terlalu lama. Di dalam UU Ketenagakerjaan TKA hanya bisa bekerja selama 2 tahun dan diperpanjang. Di Kawasan Ekonomi Khusus hanya lima tahun, ini lebih lama dan akan berakibat merugikan tenaga kerja lokal.
Tadjudin Nur Effendi mengatakan, harusnya penggunaan TKA di IKN bisa dihentikan ketika transfer pengetahuan kepada tenaga kerja lokal berhasil dicapai. (tempo.co, 19/8/2024) Selain polemik masa kerja TKA 10 tahun, ada juga polemik Euforia Kemerdekaan di IKN yang mengeluarkan anggaran besar.
Menurut pengamat kebijakan publik dari UGM Bayu Dardias Kurniadi, mengatakan pembengkakan anggaran adalah konsekuensi dari kebijakan yang terburu-buru karena infrastruktur di IKN yang belum siap sepenuhnya.
Untuk apa euforia perayaan kemerdekaan, tetapi masyarakat jauh dari kata sejahtera. Begitulah jika kebijakan hanya pada kepentingan segelintir orang tetapi tidak berpihak pada kemaslahatan masyarakat.
Undang-undang ataupun kebijakan yang lahir dari sistem kapitalisme sekuler akan membuat negara abai dalam mengurus dan menciptakan lapangan kerja bagi rakyatnya. Tetapi memberikan masa kerja TKA 10 tahun, ini akan merugikan warga setempat karna lahan dan ruang hidupnya terenggut.
Maka, izin kerja TKA 10 tahun, euforia kemerdekaan dan ganti rugi lahan akan terus berpolemik. Kondisi ini menunjukkan kegagalan negara dalam menjamin kesempatan kerja dan memberikan kesejahteraan bagi rakyatnya.
Maka, sulit berharap sejahtera dalam sistem hari ini yang tidak bisa menyelesaikan persoalan. Dengan masuknya TKA, maka angka pengangguran akan bertambah, ditambah masuknya budaya asing yang merusak seperti pergaulan bebas dan narkoba akan semakin meningkat.
Kemerdekan Dalam Islam
Islam adalah sistem kehidupan yang lengkap diturunkan oleh Allah SWT untuk mengatur kehidupan manusia. Dengan mentaati aturan Allah, maka kesejahteraan hidup akan didapatkan. Polemik euforia kemerdekaan, izin kerja TKA 10 tahun dan ganti rugi lahan, tidak akan terjadi dalam sistem Islam.
Negara akan berperan sebagai ra’in yang mengurus urusan rakyat sesuai aturan Islam. Karena penguasa akan diminta pertanggung jawaban di akhirat atas pengurusannya terhadap rakyat.
Rasulullah SAW bersabda, “Ketahuilah setiap kalian adalah pemimpin, dan setiap kalian akan dimintai pertanggung jawabannya atas yang dipimpin. Penguasa yang memimpin rakyat banyak akan dimintai pertanggung jawaban atas rakyat yang dipimpinnya“ (HR Bukhari).
Kemerdekaan suatu bangsa tidak dilihat dari fisiknya saja yang sudah terbebas dari penjajahan, tetapi dilihat dari pemikirannya. Apakah masyarakatnya sudah sejahtera dan tidak disetir oleh bangsa lain dalam pengaturan pemerintahannya.
Negara akan memprioritaskan proyek pembangunan yang urgen terlebih dulu, seperti hal pemindahan IKN. Kemerdekaan hakiki suatu bangsa apabila bisa menerapkan hukum Allah secara sempurna/kaffah dan tidak mengambil hukum kufur buatan manusia.
Negara akan menyediakan lapangan pekerjaan yang cukup melalui berbagai kebijakan yang mendukung, seperti pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA) secara mandiri, yang akan membuka banyak lapangan kerja.
Melarang tenaga kerja asing masuk ke negara dan melarang penguasaan SDA oleh para kapitalis. Dengan mekanisme seperti ini, maka masyarakat akan mudah mendapat pekerjaan.
Sehingga, tidak ada lagi masyarakat yang menganggur. Islam juga mengatur kepemilikannya. Ada kepemilikan individu, kepemilikan umum dan kepemilikan negara. Sehingga permasalahan lahan tidak menimbulkan konflik dengan rakyat.
Inilah gambaran negara di dalam Islam yang mampu melindungi, menjaga dan mensejahterakan rakyatnya dengan kebijakan yang berasaskan sistem yang diturunkan oleh Allah SWT. Wallahu'alam bissawab.