Kamis 5 September 2024
Oleh: Rahmi Surainah, M.Pd
alumni Pascasarjana Unlam Banjarmasin
Beberapa waktu lalu puluhan mahasiswa menggeruduk Gedung Rektor Unmul atas dugaan seorang Dosen yang kini masih diproses hukum terpantau berkegiatan di kampus tersebut, Kamis (22/8) sekitar pukul 13.00 Wita.
Demo tersebut disebabkan seorang dosen yang tengah diproses hukum di kejaksaan diundang dalam agenda diskusi. Meski pihak penyelenggara sudah membatalkan untuk mengundang dosen tersebut, mahasiswa masih merasa geram.
Selain itu, ketika Satgas PPKS Unmul merilis laporan yang ditangani dari 2022-2024, sebagian dosen ada yang tidak sepakat karena dianggap memalukan Unmul. Meski dalam rilis tersebut terbukti, namun sanksi terhadap dosen tersebut tak kunjung keluar.
Dikatakan salah satu dari permasalahan ini adalah kode etik Unmul yang tak kunjung disahkan. Kode etik sebagai aturan penting untuk spesifikasi mengatur bentuk sanksi dan pelanggaran.
Peran Rektor yang seharusnya bisa sesegera mungkin mengeluarkan surat keputusan (SK) misal pemecatan namun diserahkan kepada Kementrian Pendidikan Kebudayaan dan Riset Teknologi (Kemendikbudristek).
Kekerasan seksual sebenarnya tidak hanya terjadi di kampus. Namun yang disayangkan meski dibentuk Satgas PPKS hingga kini kasus kekerasan seksual masih berulang. Apalagi pelaku seorang dosen yang seharusnya ketika terbukti bersalah maka harus segera ditindaklanjuti bukan malah masih eksis di kampus.
Jika demikian pupuslah akhiri kekerasan seksual di kampus, lantas bagaimana bisa mengakhirinya? Akar Persoalan Kekerasan Seksual Berulangnya pelecehan atau kekerasan seksual di kampus tentu menjadi catatan hitam bagi dunia pendidikan.
Apalagi pelaku seksual tersebut merupakan orang terdidik. Sungguh kualitas pendidikan kita dipertanyakan. Termasuk perguruan tinggi yang mencetak generasi sebagai agend pengubah masyarakat.
Kekerasan atau pelecehan seksual di kampus sebenarnya merupakan persoalan sistematis. Bermula dari asas pendidikan yang memisahkan nilai agama dari kehidupan membuat kurikulum dan proses belajar mengajar jauh dari nilai agama.
Mata kuliah agama sedikit, dunia kampus lebih berfokus pada nilai sehingga orientasi pendidikan bergeser hanya pada materi.
Sepatutnya kasus kekerasan seksual yang berulang apalagi masuk dalam dunia kampus mendorong negeri ini untuk memperbaiki tata pendidikan dan sistem pergaulan di masyarakat.
Jangan sampai negara salah dalam membuat aturan dan mengambil langkah terhadap pencegahan kekerasan seksual. Misalnya, melarang pelecehan atau kekerasan seksual tapi membolehkan seks bebas karena tidak ada unsur paksaan.
Apalagi dengan disahkan PP 28 tentang kesehatan reproduksi yang aman, boleh dengan kontrasepsi. Tidak ada asap jika tidak ada api, kekerasan atau pelecehan seksual salah satunya juga terjadi karena rangsangan yang berasal dari media.
Pornografi dan pornoaksi bertebaran di media sosial. Semuanya berasal dari paham liberalisme yang berakar dari sistem kehidupan kapitalisme sekuler. Kapitalisasi dan liberalisasi mewarnai kehidupan dan corak pendidikan dunia kampus khususnya.
Kasus pelecehan dan kekerasan seksual yang berulang dan marak termasuk dalam dunia kampus sepatutnya mendorong negeri ini untuk memperbaiki tata pergaulan dan menghapus beragam nilai liberal.
Seperti aturan bergaul yang membolehkan pacaran dan gaul bebas. Cara berpakaian yang tidak senonoh, serta berbagai nilai kebebasan lainnya termasuk atas nama HAM tidak melarang zina jika suka sama suka. Jangan sampai negara hanya seakan masuk dalam ranah pelecehan atau kekerasan seksual jika sudah terjadi tetapi penyebabnya awal atau akar masalahnya dibiarkan.
Perlu peran negara dalam hal preventif dan kuratif tidak hanya mencegah kekerasan seksual terjadi tetapi juga berbagai tindak kejahatan dan penyimpangan seksual (LGBT).
Termasuk mengkondisikan media, sistem pendidikan, sosial, ekonomi, pergaulan dan sanksi agar berbagai tindak kejahatan seksual bisa dicegah. Tentunya perlu peran negara yang sistem kehidupannya berlandaskan aturan Sang Pencipta.
Eksistensi Islam Akhiri Kekerasan SeksualÂ
Di dalam Islam laki-laki dan perempuan diperintahkan untuk sama-sama menjaga kehormatan diri dari segala perbuatan maksiat.
Sebagai contoh, Islam memiliki aturan menutup aurat bagi wanita, memerintahkan untuk tetap berada di dalam rumah jika tidak memiliki keperluan syar'i, melarang bertabarruj (berhias berlebihan) dan khalwat (berduaan dengan lawan jenis yang bukan muhrim).
Kemudian pihak laki-laki Allah perintahkan untuk menundukkan pandangan dan bersegera menikah atau berpuasa.
Semuanya adalah bukti bahwa hanya Islam agama sekaligus sistem yang memiliki aturan pergaulan mencegah kekerasan dan pelecehan seksual. Permasalahan seksual perlu solusi sistemik baik dari keluarga, masyarakat, dan negara.
Dalam kehidupan sekuler berbagai regulasi termasuk Satgas yang dibentuk tidak akan mampu mengurangi apalagi mencegah pelecehan, kekerasan dan penyimpangan serta kejahatan seksual.
Sesungguhnya hanya Islam yang akan memberikan perlindungan dari berbagai kasus kejahatan seksual. Melalui upaya preventif dengan menerapkan sistem pergaulan Islam.
Melalui langkah kuratif yang akan memberikan sanksi sehingga membuat jera para pelaku termasuk mencegah munculnya kasus serupa. Tidak hanya itu, Islam pun akan mengkondisikan sistem lainnya (ekonomi, sosial, pendidikan, kesehatan, media, dsb) agar berjalan sesuai dengan aturan Ilahi.
Dengan diterapkannya aturan Islam secara sistemik melalui negara maka polemik kekerasan berupa pelecehan, kekerasan, dan penyimpangan seksual akan terselesaikan termasuk dalam dunia kampus.
Dalam Islam dunia kampus yakni mahasiswa akan kembali kepada hakikatnya, yakni menjadi mercusuar pengubah masyarakat dan kontrol bagi negara.
Mahasiswa atau generasi akan berkualitas, baik kepribadian, keilmuan maupun perannya dalam masyarakat dan negara. Demiki kekerasan dan pelecehan seksual akan pupus, asalkan Islam eksis mengatur kehidupan. Wallahu’alam...