Kamis 22 Agustus 2024
Oleh : Halimatus sa'diah S.Pd
Kisruh terkait Undang undang yang baru di keluarkan pemerintah UU PP 28/2024 menuai kritik dan kontra di berbagai kalangan di wilayah Indonesia.
Di lansir dari kaltimkece.id(09/08/2024), Terbitnya Peraturan Pemerintah 28/2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang 17/2023 tentang Kesehatan menuai kontroversi. Peraturan ini disebut dapat memberikan edukasi kesehatan reproduksi bagi para remaja sejak dini.
Di sisi lain, peraturan ini seakan memberikan izin kepada anak sekolah dan remaja melakukan hubungan seksual. Rabu, 7 Agustus 2024, Ketua Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Kalimantan Timur, Rina Zainun, memberikan pandangan.
Sebenarnya, ia menyambut baik PP yang ditekan pada 26 Juli 2024 itu. Secara umum, regulasi ini bertujuan memberikan edukasi kesehatan reproduksi kepada para remaja sejak dini.
Beliau mengatakan edukasi seks sejak dini itu penting agar mereka (remaja dan anak sekolah) memahami bahwa alat reproduksi mereka belum matang secara usia. Itu tidak masalah. Hanya saja, Rina menyoroti pasal 103 ayat (4) poin e dalam PP 28/2024.
Pasal tersebut berbunyi, "Pelayanan kesehatan reproduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi: deteksi dini penyakit atau skrining, pengobatan, rehabilitasi, konseling, dan penyediaan alat kontrasepsi."
Menurut Rina, pasal tersebut menimbulkan kesan bahwa pemerintah mengizinkan hubungan seksual pada anak usia sekolah dan remaja. Pasalnya, berdasarkan peraturan tersebut, siapa saja, termasuk anak sekolah dan remaja, bisa dibekali alat kontrasepsi. Hadirnya pasal ini dinilai mengindikasikan supaya anak sekolah tahu cara berhubungan tanpa hamil dan tidak terkena penyakit.
Beliau juga meminta pemerintah memperjelas penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja. Hal ini untuk mencegah kesalahpahaman yang menganggap pemerintah mendukung hubungan seksual pada remaja.
Mengutip kompas.com, Kementerian Kesehatan telah menyatakan bahwa aturan alat kontrasepsi itu dikhususkan bagi remaja yang sudah menikah.
Teknisnya akan diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan. Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Samarinda, Asli Nuryadin, mengaku belum menerima secara rinci mengenai penerapan PP tersebut di sekolah.
Dengan begitu, ia belum mengetahui regulasi tersebut. Hanya saja, Asli memiliki pandangan yang sama dengan Rina Zainun. Menurutnya, pemberian alat kontrasepsi kepada kalangan pelajar merupakan hal yang tidak wajar. Beliau mengatakan hali ini sama saja memperbolehkan mereka (anak sekolah dan remaja) melakukan hubungan badan di luar pernikahan(8 Agustus 2024).
Sungguh miris jika peraturan ini memang tetap di sah kan tanpa revisi dan menjelaskan lebih detail terkait apa yang ada di dalamnya. Inilah kondisi kita sekarang ini di bawah sistem sekuler yang diterapkan.
Dapat kita lihat dengan jelas bagaimana rusaknya sistem pergaulan generasi kita saat ini sebelum peraturan ini di keluarkan, hal ini akan menambah parah kondisi nya.
Dengan dalih kebebasan individu dan jika di tambah dengan PP UU no 28 tahun 2024, generasi akan semakin merajalela di kondisi buruknya lingkup pergaulan mereka. Inilah kebijakan sistem hari ini, yang memisahkan agama dan kehidupan.
Membuat pengaturan yang timpang bahkan menimbulkan masalah, solusi tambal sulam yang di tawarkan pasti merujuk timbulnya permasalahan baru, krisis moral semakin menjadi. Di sisi lain, kebijakan ini merupakan wujud nyata bahwa liberalisasi perilaku telah mengakar kuat di negeri ini.
Menjadi bukti betapa rusaknya masyarakat dan abainya negara terhadap masa depan generasi mudanya. Meskipun dengan dalih kesehatan reproduksi, penggunaan alat kontrasepsi niscaya akan mengantarkan generasi muda pada perzinaan yang diharamkan oleh Islam.
Sebagai negeri dengan penduduk mayoritas Muslim terbesar di dunia seharusnya masyarakat tidak bergeming terhadap persoalan ini. Diam terhadap persoalan ini sama saja membiarkan kemaksiatan sistemik menggurita di negeri ini.
Kebijakan beraroma legalisasi zina ini seharusnya membuka mata kita, meskipun berpenduduk mayoritas Muslim, aturan yang ditegakkan atas negeri ini adalah aturan sekuler yang menjauhkan aturan agama.
Tampak nyata bahwa negeri ini sudah begitu jauh menjadikan aturan ala barat kapitalis sebagai kiblat untuk mengatur masyarakatnya. Padahal sejatinya Barat mengemban ideologi kapitalisme yang dibangun di atas fondasi sekularisme.
Ideologi inilah yang makin menjauhkan generasi dari jati dirinya sebagai seorang Muslim. Kerusakan perilaku generasi ini pun makin terasa karena negara juga menerapkan sistem pendidikan sekuler.
Sistem pendidikan sekuler ini nyata melahirkan generasi muda yang bertujuan hidup untuk mengejar kesenangan jasadi dan materi semata. Ironisnya, masyarakat yang makin kapitalis pun cenderung membiarkan perilaku generasi yang makin rusak ini dengan dalih bahwa itu merupakan urusan masing-masing.
Alhasil, masyarakat pun seolah tak peduli dengan merebaknya seks bebas, serta enggan menegakkan amar makruf nahi mungkar. Kebijakan bermuatan maksiat atas nama kebebasan niscaya akan terus bermunculan selama kapitalisme lestari di negeri ini. Sistem ini sungguh telah menjadi akar masalah kerusakan generasi bangsa ini.
Alhasil, generasi bangsa membutuhkan sebuah sistem yang tidak hanya menjauhkannya dari maksiat, tetapi juga menjaga fitrahnya sebagai generasi terbaik pemimpin masa depan.
Berbeda dengan Islam, dalam Islam jelas aturan kehidupan harus bersumber dari yang hak sebagai pembuat aturan yaitu Allah SWT, bukan kepada makhluk. Ini lah sebabnya sangat pentingnya sistem aturan Islam ini di terapkan agar menjadi solusi dan menuntaskan persoalan sampai ke akar-akarnya. Wallahu alam bisshowwab