Pengembangan Kebun Kelapa Sawit, Hidup Rakyat Makin Sulit

Jumat 23 Agustus 2024

Oleh: Ita Wahyuni, S.Pd.I.

(Pemerhati Masalah Sosial)

Kelapa sawit menjadi sektor primadona bagi Kukar. Sektor inipun semakin diunggulkan karena permintaan pasar dunia akan crude palm oil (CPO) dan palm kernel oil (PKO) terus meningkat.

Ita Wahyuni

Tak heran pemkab Kukar terus mengembangkan potensinya melalui pola Perkebunan Besar Swasta yang bermitra dengan petani plasma dan Pola Perkebunan Rakyat Swadaya.

Namun sayangnya, upaya pengembangan tersebut tak jarang menyisakan konflik dengan masyarakat lokal hingga menimbulkan isu lingkungan yang serius.

Seperti yang terjadi pada masyarakat Desa Kedang Ipil, Kecamatan Kota Bangun Darat, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).

Mereka dengan tegas menyatakan penolakan terhadap rencana pengembangan perkebunan kelapa sawit oleh PT Puncak Panglima Perkasa (PPP). Bahkan, aktivitas perusahaan tersebut di wilayah mereka dinilai meresahkan (Radarkukar.com, 11/08/2024).

Keterangan ini disampaikan langsung oleh Kepala Desa (Kades) Kedang Ipil, Kuspawansyah. Kuspawansyah mengatakan, penolakan ini sudah disampaikan secara resmi kepada DPRD Kukar setelah sebelumnya tidak ada respon dari Bupati Kukar saat mereka menyuratinya melalui dinas terkait. Ia pun berharap masalah ini dapat segera diselesaikan. Serta aktivitas PT PPP dapat dihentikan sampai persoalan ini terselesaikan.

Keberlangsungan Hidup Masyarakat Terancam

Penolakan masyarakat atas rencana pengembangan perkebunan kelapa sawit PT PPP bukan tanpa sebab. Kades mengungkapkan bahwa aktivitas perusahaan sudah berjalan meskipun belum mendapatkan izin resmi.

Hal ini, menurutnya menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat. Sementara itu, Kepala Adat Kedang Ipil, Sartin juga menunjukkan kekesalannya lantaran perusahaan berupaya memecah belah masyarakat dengan mempengaruhi beberapa warga agar mendukung pengembangan perkebunan sawit.

Ditambah lagi, kegeraman masyarakat juga muncul karena kebun kelapa sawit dianggap akan membawa dampak negatif terhadap lingkungan dan keberlangsungan hidup masyarakat. Keberadaannya pun akan mengancam kehidupan adat dan budaya yang telah diwariskan turun-temurun di desa tersebut.

Hal demikian bukanlah semata-mata kekhawatiran warga akan nasib hidup mereka, tapi memang itulah kenyataannya. Selama ini, banyak perkebunan sawit yang ternyata menggunakan kawasan hutan.

Berubahnya hutan menjadi lahan sawit telah berkontribusi dalam deforestasi yang berdampak pada kurangnya tutupan hutan, terjadi peningkatan suhu bumi, memperparah perubahan iklim, kepunahan flora dan fauna, serta bencana alam seperti banjir hingga karhutla.

Hilangnya potensi hutan pun berimbas langsung pada perubahan sumber penghidupan masyarakat yang selama ini bergantung pada hutan. Hutan sebagai tempat mencari bahan makanan dan obat-obatan, baik untuk keperluan konsumsi maupun dijual sudah tidak ada lagi.

Masyarakat dipaksa beralih pada sumber penghidupan baru, misal menjadi buruh di lahan sawit. Akhirnya, hidup rakyat semakin sulit akibat jeratan kemiskinan karena kekayaan alam yang seharusnya dimiliki rakyat dikuasai oleh segelintir korporasi. Inilah realitas yang harus dihadapi rakyat ketika hutan "disulap" menjadi perkebunan sawit.

Semestinya, semua ancaman itu disadari oleh pemerintah dengan membuat regulasi yang berpihak pada rakyat dan menghindarkan mereka dari berbagai kerusakan. Namun, bagi rezim kapitalisme hari ini "keuntungan" yang lebih diutamakan. Demi keuntungan materi, produksi sawit digenjot tanpa batas hingga “memakan” kawasan hutan dan merugikan rakyat.

Berbagai perundang-undangan sengaja dibuat untuk memudahkan ekspansi lahan sawit oleh perusahaan-perusahaan swasta atau asing.

Tata Kelola Sawit Demi Kemaslahatan Rakyat

Sistem Islam menjadikan akidah sebagai landasan dalam setiap aktivitasnya. Alhasil, penguasa yang terlahir dari sistem Islam hanya memiliki niat untuk mengabdi kepada Sang Penciptanya.

Dalam Islam penguasa berfungsi sebagai pelindung dan pengurus bagi umat. Seluruh kebutuhan umat akan diurusi secara optimal.

Begitu pun saat rakyat mendapatkan ancaman, penguasalah yang akan berdiri di garda terdepan untuk melindungi mereka. Hal ini sebagaimana sabda Nabi SAW, “Imam (khalifah) itu pengurus rakyat dan dia akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyat yang dia urus.” (HR Al-Bukhari dan Ahmad)

Selain itu, negara Islam memandang bahwa hutan adalah SDA milik umum sehingga haram dimiliki oleh individu/swasta. Jika ada pihak yang melanggar aturan ini, semestinya tidak sekadar didenda secara administrasi, tetapi harus mengembalikan fungsi hutan tersebut sebagaimana mestinya.

Negara juga tidak akan membiarkan perusahaan-perusahaan swasta atau asing merajai kekayaan alam karena kekayaan itu adalah milik rakyat. Tugas negara hanyalah mengelola dan mengembalikan hasilnya kepada rakyat, bukan kepada swasta.

Terkait pengelolaan kelapa sawit, maka negara akan menerapkan beberapa kebijakan. Pertama, setiap individu boleh memiliki lahan dengan syarat status lahan tersebut bukan terkategori milik umum.

Untuk itu, Islam melarang upaya apa pun yang berpotensi merusak alam serta mengalihfungsikan lahan milik umum menjadi kebun milik swasta atau individu yang merusak keseimbangan lingkungan.

Kedua, negara boleh memberikan status tanah mati (tanah yang tidak dikelola atau dibiarkan pemiliknya selama tiga tahun) kepada orang yang mampu menghidupkan atau mengelolanya. Hal ini memberikan kesempatan bagi pencari nafkah untuk menanami atau mengelolanya menjadi kebun sawit atau pertanian lainnya.

Ketiga, negara menyediakan sarana pertanian yang memudahkan petani memenuhi kebutuhan pertanian mereka, termasuk petani sawit. Penguasaan lahan sawit oleh swasta saat ini banyak merugikan petani sawit.

Jika negara berperan aktif dalam pengelolaan sawit, negara akan memastikan harga TBS (Tandan Buah Sawit) stabil dan petani tidak akan dipermainkan oleh korporasi. Demikianlah tanggung jawab negara Islam dalam mengurusi rakyatnya.

Dalam pengelolaan SDA termasuk kelapa sawit, negara pun membuat kebijakan yang sesuai syariat. Semua itu dilakukan semata-mata demi kemaslahatan dan kesejahteraan masyarakat. Wallahua'lam bishshawab