Alat Kontrasepsi Untuk Anak Sekolah? Kok Bisa?

Kamis 22 Agustus 2024

Oleh: Sarah Asha Fadillah, S.H

Baru-baru saja keluar aturan yang menggegerkan masyarakat Indonesia yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan. Aturan ini sudah ditandatangani oleh Presiden Republik Indonesia Jokowi Dodo.

Bagaimana tidak, di dalam salah satu pasalnya pernyataan yang membuat masyarakat mengeryitkan alis. Yakni, pasal 103 ayat 4 mengenai penyediaan alat kontrasepsi bagi siswa dan remaja. Pasal ini menjadi kontroversi lantaran muncul kekhawatiran akan memberikan dampak negatif bagi generasi muda.

Rina Zainun selaku Ketua Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Kaltim menyatakan bahwa pasal ini terlalu ambigu dan berpotensi disalahartikan sebagai legalisasi hubungan seks di kalangan remaja.

Disisi lain edukasi tentang kesehatan reproduksi memang penting, tetapi penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar justru memberikan lampu hijau bagi remaja untuk melakukan hubungan seksual.

Banyak yang menilai aturan tersebut menandakan pelegalisasian atas seks bebas kepada siswa dan remaja, namun ada pula yang mengatakan bahwa aturan itu hanya ditujukan untuk remaja usia subur yang sudah menikah dan memang membutuhkan alat kontrasepsi.

Namun jika dilihat lebih detail lagi pada pasal 109 ayat 3 diatur bahwa pelayanan kontrasepsi hanya dilakukan terhadap dua kelompok, yakni pasangan usia subur dan kelompok usia subur yang beresiko.

Kelompok pertama yakni pasangan usia subur, sudah pasti adalah dua orang yang telah menikah. Namun untuk kelompok kedua, perlu dipertanyakan, siapakah yang dimaksud dengan “kelompok usia subur yang beresiko”? Ini menimbulkan kecurigaan bahwa yang dimaksud adalah pelajar dan remaja yang belum menikah tetapi aktif melakukan seks di luar nikah.

Artinya bisa ditafsirkan bahwa menurut PP ini mereka juga berhak mendapatkan pelayanan pemberian alat kontrasepsi. Secara tidak langsung, PP ini memudahkan remaja untuk melakukan seks bebas dengan syarat ia harus menggunakan alat kontrasepsi, bahkan akan diberikan secara gratis oleh negara.

Sadar atau tidak, sudah terjadi penormalisasian zina di lingkungan kita terkhusus pada remaja dan pelajar. Banyak yang menganggap hubungan seks diluar nikah adalah hal yang keren dan wajar jika dilakukan.

Bahkan banyak yang malu apabila masih memegang status sebagai perawan atau perjaka. Jika dilihat dari data BKKBN bulan Maret 2024, terdapat kenaikan persentase remaja 15-19 tahun yang melakukan hubungan seksual di luar nikah.

Angka 59% bagi remaja perempuan, sedangkan bagi remaja laki-laki berada di angka 74%. Jika dilihat menikahnya rata-rata diumur 22 tahun tetapi hubungan seks nya lebih dulu di umur 15-19 tahun.

Ini adalah angka yang tercatat, bagaimana yang tidak? tidak jarang kita temui tetangga, teman, dan lingkungan sekitar yang dengan bangganya membagikan cerita mengenai hubungan seks mereka diluar nikah.

Karena entah mengapa, di zaman sekarang hal itu menjadi pencapaian yang luar biasa. Padahal dari perbuatan tersebut dapat menimbulkan beberapa akibat yang buruk.

Seperti naiknya angka kehamilan diluar nikah yang menyebabkan banyaknya permohonan dispensasi nikah di pengadilan. Banyak remaja yang putus sekolah karena terpaksa harus menikah akibat kebobolan, aborsi yang kian meningkat akibat masih banyak remaja yang belum mampu menanggung malu dan beban tanggung jawab sebagai orang tua, dan penularan penyakit menular seksual seperti HIV/AIDS yang sampai sekarang penyembuhannya belum bisa ditemukan.

Meskipun di klaim bahwa PP ini bisa aman dari persoalan kesehatan, namun aturan ini membuka jalan kepada perzinahan yang hukumnya haram.

Bahkan membuka peluang liberalisasi pada remaja yang efeknya akan membawa pada kerusakan masyarakat. Disisi lain pemerintah sadar bahwa banyak pelajar dan remaja yang bebas melakukan seks diluar nikah, namun solusi yang dihadirkan tidak sampai pada akar permasalahan, malah menambah lobang masalah baru dengan memperbolehkan zina asalkan dengan menggunakan alat kontrasepsi dengan alasan “kesehatan."

Solusi yang dihadirkan sangat nyata sekali ber-aroma liberalisme dan sekulerisme. Kehidupan sekuler yang jauh dari aturan agama menjadikan perbuatan yang haram dianggap halal, semisal pacaran yang tidak dianggap perbuatan tercela dan konten-konten hari ini pun banyak berbau ponografi, padahal pintu pertama menuju perzinahan adalah pacaran.

Tidak ada pula filterisasi dari negara sehingga perbuatan tersebut banyak ditiru oleh remaja. Tempat-tempat yang berbau maksiat seperti klub malam atau tempat penginapan bebas masih dibuka dan dilegalkan di negara kapitalis ini yang sangat mengagung-agungkan materi.

Ditambah lagi, pemikiran liberalisme yang menganggap kehidupan manusia bebas diatur sesuai kehendak manusia.

Tidak lagi melihat standar halal dan haram melainkan berkiblat pada nilai kebebasan yang dijajakan paham liberalisme. Akhirnya, kemaksiatan dinormalisasi dan aturan yang shohih yakni Islam makin terasing dan jauh dari kehidupan remaja.

Meski mayoritas penduduk muslim, aturan yang digunakan sangat jauh bahkan bertentangan dengan Islam. Karena paham liberalisme dan sekuler sudah tercokol dalam negeri ini, sehingga lebih memilih aturan manusia dibandingkan agama.

Buktinya dengan dikeluarkannya aturan PP 28/2024 sudah menegaskan bahwa Indonesia adalah negara sekuler yang menormalkan zina dengan dalih “kebebasan berperilaku."

Oleh karenanya, negara perlu memberikan solusi yang lebih solutif dengan membasmi akar permasalahan dari seks bebas ini. Jika dianalisis lebih dalam, yang menjadi akar masalah seks bebas yaitu liberalisme dan sekulerisme.

Selagi liberalisme dan sekulerisme masih menjadi pandangan hidup/ideologi dalam sebuah negara, maka kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan pun akan bersifat sekuler, bebas, serta jauh dari aturan agama. Upaya apapun jika problem utamanya tidak dicabut dan dibersihkan dari akar-akarnya maka akan sia-sia.

Perilaku remaja tidak akan membaik, bisa saja malah makin merajalela dan tinggal menunggu waktu kehancurannya. Sudah saatnya kembali kepada pandangan hidup yang shohih yakni Islam.

Dalam Islam, negara memiliki peran melayani dan mengurusi setiap urusan rakyat termasuk membina moral masyarakat. Semua pemicu yang dapat merusak moral dan akhlak individu akan dicegah melalui penerapan hukum-hukum Islam dalam semua aspek.

Mulai dari sistem pendidikan, pergaulan, media, sanksi, dan lain sebagainya. Tentunya Islam memiliki tutorial bagaimana mewujudkan dan membentuk generasi yang mulia dan terhindar dari seks bebas, antaranya: Pertama, negara menerapkan sistem pendidikan Islam yang kurikulumnya berbasis akidah Islam.

Misi pendidikannya ialah membentuk kepribadian Islam yakni pola pikir dan pola sikap yang sesuai dengan tuntunan Islam. Dengan kurikulum Islam, pelajar akan mempunyai standar yang halal dalam berperilaku, serta memiliki tsaqofah Islam yang benar dan utuh.

Sehingga, perbuatan pergaulan bebas/seks bebas tidak lagi terjamah atau terpikirkan untuk dilakukan sebab kepribadiannya sudah dikuasai oleh standar Islam.

Kedua, menerapkan sistem pergaulan berdasar kepada syariat Islam. Negara punya kewajiban mengawasi perilaku masyarakat dengan menempatkan aparat hukum yang akan menindak tegas setiap pelaku maksiat di masyarakat.

Terciptanya pula suasana keimanan serta amar ma’ruf nahi mungkar yang mendorong masyarakat saling menasehati satu sama lain bagi siapa saja yang berbuat maksiat dan kemungkaran.

Dengan begitu, masyarakat akan memiliki standar untuk menilai perbuatan dengan kacamata Islam. Ketiga, menyebarluaskan edukasi seputar tata pergaulan Islam. seperti kewajiban menutup aurat bagi perempuan dan laki-laki, larangan berzina, berkhalwat (berdua-duaan dengan yang bukan mahram), dan ikhtilat (campur baur laki-laki dan perempuan), larangan tabarruj, larangan melakukan safar/perjalanan lebih dari sehari semalam tanpa mahram.

Edukasi ini bisa berupa pembinaan intensif dari sebuah lembaga, satuan pendidikan, media sosial, konten edukatif, dan lain sebagainya.

Selain itu negara juga menyaring dan melarang konten, film, video, yang memicu dorongan seksual yang dapat merusak kepribadian generasi. Keempat, negara memberi sanksi yang tegas kepada pelaku kemasiatan berdasarkan syariat Islam.

Seperti hukuman bagi pelaku zina dengan dicambuk 100 kali bagi yang belum nikah, dan dirajam bagi yang sudah menikah. Sebagaimana firman Allah swt:

اَلزَّانِيَةُ وَالزَّانِيْ فَاجْلِدُوْا كُلَّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍۖ وَّلَا تَأْخُذْكُمْ بِهِمَا رَأْفَةٌ فِيْ دِيْنِ اللّٰهِ اِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُوْنَ بِاللّٰهِ وَالْيَوْمِ الْاٰخِرِۚ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَاۤىِٕفَةٌ مِّنَ الْمُؤْمِنِيْنَ ۝٢

Terjemah: “Pezina perempuan dan pezina laki-laki, deralah masing-masing dari keduanya seratus kali dan janganlah rasa belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (melaksanakan) agama (hukum) Allah jika kamu beriman kepada Allah dan hari Kemudian. Hendaklah (pelaksanaan) hukuman atas mereka disaksikan oleh sebagian orang-orang mukmin.” (Q.S An-Nur Ayat 2).

Keistimewaan dalam sanksi Islam yaitu memberikan pelajaran kepada yang lain agar tidak melakukan tindakan serupa sehingga minim kemaksiatan merajalela serta sebagai penghapus dosa seseorang di akhirat.

Maka sudah sepatutnya sebagai seorang muslim memperjuangkan syariat Islam serta menerapkannya ditengah-tengah kehidupan demi tercapainya kehidupan yang bebas dari segala keterpurukan dan kehancuran moral dan akhlak generasi.

Seks bebas hanya bisa diatasi sampai ke akar-akarnya apabila sistem nya adalah sistem yang shohih yakni Islam. Karena Islam mempunyai ciri khas yang baik dalam membentuk kepribadian seseorang menjadi lebih baik.

Dengan adanya larangan tegas mendekati zina serta sanksi yang nyata bagi pelanggarnya, ini menjadi salah satu indikasi bahwa Islam adalah solusi yang sangat solutif atas permasalahan pergaulan bebas ini. Islam merupakan sistem sempurna yang mengatur segala aspek kehidupan secara menyeluruh (kaffah).

Sebagaimana firman Allah swt:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوا ادْخُلُوْا فِى السِّلْمِ كَاۤفَّةًۖ وَّلَا تَتَّبِعُوْا خُطُوٰتِ الشَّيْطٰنِۗ اِنَّهٗ لَكُمْ عَدُوٌّ مُّبِيْنٌ ۝٢٠٨

Terjemah: “Wahai orang-orang yang beriman, masuklah ke dalam Islam (kedamaian) secara menyeluruh dan janganlah ikuti langkah-langkah setan! Sesungguhnya ia musuh yang nyata bagimu.” (Q.S Al-Baqarah Ayat 208).