Jumat 16 Agustus 2024
Penulis: Zea Fathiya Syanum
(Pemerhati Masyarakat)
Ketentuan aborsi turut ditentukan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 terkait pelaksanaan Undang Undang Kesehatan No.17 Tahun 2023.
Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN, menyatakan aturan aborsi tersebut hanya diperuntukkan dalam keadaan darurat, termasuk wanita yang hamil karena dirudapaksa. (detik.com, 9/8/2024).
Menurut dokter kandungan, wanita yang hamil karena dirudapaksa sangat terdampak psikisnya.
"Ini darurat, sudah dirudapaksa, dia stres, hamil lagi. Takut stres. Nah dikaji hal ini kalau dirudapaksa terus stres, kalau tidak diaborsi, dia bisa skizofrenia, bisa depresi, bisa bunuh diri. Sehingga mengancam jiwa. Mengancam keselamatan. Akhirnya diputuskan, boleh diaborsi," ucapnya saat ditemui di Kantor BKKBN Pusat, Jakarta Timur, Jumat (9/8/2024).
Apakah tepat atasi depresi dan bunuh diri dengan PP ini? Atau justru semakin memperparah kondisi psikis wanita? Apabila banyak wanita mengidap depresi lantaran dirudapaksa, semestinya yang harus segera diatasi adalah penyebab banyaknya wanita dirudapaksa.
Ketika ditelusuri, ternyata banyak sekali masyarakat mengadopsi pemahaman liberal (hasil dari sistem sekularisme). Akhirnya banyak sekali kerusakan di tengah masyarakat.
Moralnya menjadi rusak, hobi memuaskan hawa nafsu, berkepribadian liberal (bebas), tidak peduli baik- buruknya perbuatan, bahkan tidak takut pada Sang Pencipta dan berani melanggar aturan dari Maha Pengatur, yakni Allah Taala. Keberhasilan sekularisme menjadikan orang-orang berbuat baik sebagian, namun selebihnya berbuat bejat.
Seperti, ingin menolong para wanita agar tidak depresi, namun disisi lain mereka masih membiarkan terjadinya rudapaksa merajalela.
Tidakkah dengan legalnya aborsi ini semakin maraknya rudapaksa? Bukankah semakin memudahkan seseorang untuk melakukan zina? Karena PP ini membolehkan aborsi karena dirudapaksa, sama saja memfasilitasi zina.
Dengan begitu, ketika ada yang hamil, kemudian berdalih karena dirudapaksa dan itu terus berulang sehingga muncul masalah baru lagi.
Maka tidak tepat kebijakan ini untuk menghentikan depresi. Banyaknya orang depresi hari ini karena memakai paradigma sekuler (memisahkan agama dari kehidupan) sehingga dalam kehidupan sehari-hari dia melakukan sesuatu dengan bebas.
Seperti bebas memiliki, bebas berekspresi termasuk meluapkan hawa nafsu dan semua itu dilindungi oleh negara.
Maka, dari sini dapat disimpulkan bahwa sekularisme adalah akar masalah maraknya rudapaksa. Dengan demikian, menghentikan maraknya rudapaksa di tengah masyarakat adalah dengan mengganti paradigma sekularisme dengan paradigma Islam.
Islam adalah ideologi shahih yang mampu menyelesaikan berbagai permasalahan umat termasuk memberantas depresi oleh rudapaksa yang mengharuskan umat melakukan aborsi. Islam juga memiliki sanksi hukum yang mampu memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan.
Dalam ideologi Islam, sanksi hukum mampu memberi efek jera bagi pelaku rudapaksa (zawajir) dan mencegah orang lain melakukan kejahatan serupa, juga bisa sebagai penebus dosa (jawabir) bagi pelaku di akhirat kelak.
Penerapan Islam di seluruh tatanan kehidupan ini adalah ekosistem yang subur dengan keimanan dan ketaatan sehingga kasus rudapaksa sangat minim, bahkan tidak terjadi.
Mengutip Muslimah News (2022), dalam sistem Islam, hukum untuk kasus rudapaksa ada dua: Pertama, rudapaksa tanpa mengancam dengan menggunakan senjata. Sanksi bagi pelanggarnya adalah mendapatkan had yang sudah ditetapkan terhadap pelaku zina.
Apabila pelaku belum menikah (ghairu muhsan), hukumannya adalah cambuk 100 kali dan diasingkan selama setahun. Apabila pelaku sudah menikah (muhsan), dia mendapat hukuman rajam sampai mati.
Korban rudapaksa tidak dikenai hukuman had. Dalilnya adalah firman Allah Taala dalam QS Al-An’am (6) ayat 145, “Barang siapa yang dalam keadaan terpaksa, sedangkan ia tidak menginginkan dan tidak (pula) melampaui batas, sesungguhnya Tuhanmu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”
Imam Malik juga mengatakan, “Menurut pendapat kami, tentang orang yang merudapaksa seorang perempuan, baik masih gadis maupun sudah menikah, jika perempuan tersebut adalah orang merdeka (bukan budak), pelaku rudapaksa wajib memberikan mahar kepada si perempuan.
Jika perempuan tersebut adalah budak, ia wajib memberikan harta senilai kurang sedikit dari harga budak perempuan tersebut.
Adapun hukuman dalam hal ini hanya diberikan kepada rudapaksa, sedangkan perempuan yang dirudapaksa tidak mendapatkan hukuman sama sekali.” (Al-Muwaththa’, 2: 734).
Kedua. Orang yang melakukan rudapkasa dengan menggunakan senjata untuk mengancam, dihukumi sebagaimana perampok. Hukuman bagi perampok telah disebutkan dalam QS Al-Maidah (5) ayat 33,“Sesungguhnya hukuman terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi adalah mereka dibunuh atau disalib, dipotong tangan dan kaki mereka dengan bersilang, atau dibuang (keluar daerah). Yang demikian itu, suatu penghinaan untuk mereka di dunia, dan di akhirat mereka mendapat siksaan yang besar.”
Hal ini menunjukkan bahwa aborsi jelas bukan solusi tepat untuk hentikan depresi dan rudapaksa. Persoalan ini sistemik sehingga solusinya juga harus sistematis. Mulai dari akar hingga ke bunga dan buahnya.
Sistem sanksi dan hukum Islam ini hanya dapat diterapkan pada negara yang menerapkan syariat Islam ke seluruh aspek kehidupan manusia.
Mulai dari bangun tidur hingga bangun negara. Dengan demikian para wanita tidak depresi karena dirudapaksa yang menjadikan mereka melakukan aborsi. WalLahu a'lam bi shawab.