Kamis 15 Agustus 2024
Oleh : Nur Hayati S. Pd. I
Banjir produk impor di pasar dalam negeri menunjukkan terjadinya liberalisasi pasar yang sudah menyentuh tingkat akar rumput.
Lebih jauh lagi, banjir impor tidak akan terjadi tanpa keberpihakan pemerintah kepada para pengusaha importir. Begitulah yang terjadi di beberapa pasar di Indonesia pada saat ini, salah satunya di Pusat Grosir Tanah Abang.
Pakaian impor asal China, termasuk baju bayi dan anak, terpampang dan dipajang rapih di kios-kios para pedagang. Mirisnya, baju-baju anak dan bayi itu juga tidak dilabel SNI atau penanda Standar Nasional Indonesia (SNI).
Padahal, pakaian anak dan pakaian bayi termasuk produk yang harus memenuhi SNI alias berlaku SNI Wajib. Bukan hanya tak memiliki label SNI, keterangan metode pencucian di baju-baju tersebut pun berbahasa China.
Ketentuan ini ditetapkan dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No 7/2014 tentang Pemberlakuan SNI Persyaratan Zat Warna Azo, Kadar Formaldehida dan Kadar Logam Terekstraksi pada Kain untuk Pakaian Bayi secara Wajib.
Sementara jika dilihat dari segi bahan, baju impor asal China cenderung menggunakan bahan katun kualitas standar.
Di mana jika dipegang, bahan itu terasa sedikit kasar dan tidak menyerap keringat. Sehingga, jika dipakai untuk aktivitas di luar ruangan, baju itu akan terasa tidak nyaman dipakai karena membuat gerah.
Jika dilihat dari segi motif atau model, baju anak impor asal China mungkin lebih unggul ketimbang produk lokal. Sebab, baju-baju impor asal China itu memiliki motif dan model yang lebih beragam dan menarik.
Sekilas mata memandang, konsumen mungkin seakan terhipnotis untuk membelinya. Fenomena ini tidak bisa kita biarkan. Kita tentu masih ingat dengan fenomena TikTok Shop beberapa waktu lalu yang menjadi toko daring produk impor dari Cina dengan harga super murah.
Pembatasan TikTok Shop yang dilakukan pemerintah pun tidak efektif karena pada akhirnya platform toko daring tersebut melakukan merger dengan salah satu loka pasar (marketplace) yang sudah cukup eksis, yakni Tokopedia.
Saat itu, tidak sedikit pedagang di Pasar Tanah Abang yang mengeluhkan perihal TikTok Shop. Mereka sebenarnya sudah berusaha menjual produk secara daring, di samping menjual secara langsung di kiosnya.
Namun, tetap saja mereka kalah bersaing dengan penjualan daring di platform media sosial yang berasal dari Negeri Tirai Bambu itu karena faktor harga yang sangat murah. Berdasarkan data, sebanyak 90% barang murah di pasar digital berasal dari produk impor.
Murahnya harga itu sendiri adalah bagian dari strategi predatory pricing sebagai konsekuensi laju ekonomi digital yang berdampak melemahkan iklim ekonomi masyarakat Indonesia.
Praktik predatory pricing adalah mekanisme jual rugi yang dilakukan penjual demi membunuh pesaing. Ini terkait erat dengan besarnya potensi ekonomi digital di Indonesia yang mencapai US$146 miliar pada 2025. Potensi tersebut bisa meningkat dua kali lipat pada 2030 menjadi US$360 miliar.
Realitas yang tidak kalah miris adalah tumbangnya puluhan pabrik tekstil di dalam negeri karena kalah bersaing dengan produk impor dari Cina. Dampaknya adalah PHK massal di berbagai daerah, padahal industri tersebut adalah sektor padat karya.
Otomatis, hal ini makin memberatkan ekonomi rakyat. Masuknya barang impor dari Cina menambah daftar panjang pengangguran yang akan menimpa para pekerja dalam negeri, begitu pula yang saat ini masih bekerja tidak menutup kemungkinan mereka juga tidak terbebas dari yang namanya PHK.
Belum usai dengan masalah kemiskinan di negeri ini, akan di tambah lagi dengan banyak calon-calon pengangguran. Apapun yang kita impikan selama sistem kapitalis masih bercokol di negeri ini, jangankan sejahtera yang akan di dapat, bertahan hidup saja sudah semakin sulit.
Sudah saatnya kita mencampakan sistem yang masih menyengsarakan rakyat dan kembali kepada sistem Islam yang bisa menyelesaikan seluruh masalah kehidupan umat manusia. Islam mewajibkan negara untuk menyiapkan sistem bisnis yang kuat dan sehat, sehingga terjadi kompetisi yang sehat.
Negara juga memberikan support dalam berbagai bentuk, mulai dari kebijakan yang kondusif hingga pemberian bantuan modal dll., termasuk melindungi industri dari gempuran impor.
Dalam Islam suasana persaingan bisnis tetap sehat, semua terlindungi dalam regulasi yang bersumber dari aturan Allah dan Rasul-Nya. Peran negara semestinya adalah melindungi rakyat dan menjamin kebutuhan mereka, bukan menjadi kepanjangan tangan kepentingan korporasi.
Sayang, negara justru berperan sebaliknya, yaitu memuluskan kepentingan korporasi dengan penerapan sistem ekonomi kapitalisme liberal. Pada akhirnya, peran negara makin jauh dari fungsi hakikinya dalam melayani kepentingan rakyat.
Jika kita mencermati kondisi ini secara menyeluruh, sungguh penerapan sistem Islam kafah di bawah naungan Khilafah adalah solusi mendasar bagi perlindungan ekonomi warga.
Di satu sisi, warga Khilafah tidak akan dikotak-kotakkan berdasarkan kelas ekonominya, tidak ada pembedaan antara penerima subsidi dan nonsubsidi karena semua rakyat berhak mendapatkan jaminan dari negara.
Khilafah menjamin ketersediaan dan pemenuhan kebutuhan warganya secara individu per individu, tanpa membedakan kaya atau miskin.
Di sisi lain, warga juga membutuhkan jaminan perlindungan ekonomi dari khalifah agar tidak terjebak arus liberalisasi pasar sebagaimana dalam sistem ekonomi kapitalisme yang meniscayakan mekanisme pasar bebas.
Untuk itu, Khilafah berperan menjamin berlangsungnya berbagai aktivitas transaksi ekonomi warga serta menyuburkan iklim muamalah/ bisnis yang kondusif bagi mereka, tentu dengan cara-cara yang dibenarkan syara'.
Pada saat yang sama, Khilafah wajib menutup berbagai celah transaksi ekonomi yang diharamkan. Industri tekstil hanya salah satu contoh industri yang semestinya mendapatkan perhatian lebih dari pemerintah, dalam hal ini Khilafah.
Dalam Khilafah, fungsi negara sebagai ra’in (pengurus urusan rakyat) akan berjalan secara optimal dengan penerapan Islam kafah. Negara menerapkan sistem ekonomi Islam, termasuk dalam pengaturan industri dan perdagangan. Wallahu'alam.