Sabtu 3 Agustus 2024
Oleh: Nurlinda
Miris. Satu kata uang menggambarkan kondisi para generasi saat ini. Sebagaimana yang diungkapkan oleh Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) ada lebih dari 130.000 transaksi terkait praktik prostitusi dan pornografi anak.
Bahkan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menjelaskan bahwa berdasarkan hasil analisis, praktik prostitusi dan pornografi tersebut melibatkan lebih dari 24.000 anak berusia 10 tahun hingga 18 tahun.
Masih menurut Kepala PPATK, frekuensi transaksi yang terkait dengan tindak pidana tersebut mencapai 130.000 kali, dengan nilai perputaran uang mencapai Rp 127.371.000.000.
Hal ini sejalan dengan Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri yang membongkar kasus prostitusi online yang melibatkan 19 anak di bawah umur.
Para anak-anak itu dijajakan sebagai pekerja seks lewat media sosial X dan Telegram. Yang lebih mencengangkan lagi, sebagian orang tua mereka ternyata tahu dan membiarkan anaknya menjadi pekerja seks. (25-7-2024)
Sekulerisme Kapitalisme Merusak Anak
Negeri ini telah memberikan upaya untuk menghentikan prostitusi pada anak. Terlihat Dalam pengaturan di KUHP, UU Pornografi, dan UU Perlindungan Anak dimana snaksi pidana terberat ada pada UU Pornografi yaitu dipidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp6 miliar. Namun sanksi ini tidak jua memberikan efek jera.
Kasus pun tetap terjadi. Sesungguhnya persoalan mendasar prostitusi ini ada pada cara pandang manusia dalam menjalankan kehidupan.
Cara pandang sekulerisme, memisahkan kehidupan dunia dari agama, telah melahirkan ide liberal (kebebasan) yang membuat manusia untuk berpikir dan bertingkah laku sesuai dengan keinginannya.
Tanpa peduli benar salah, selama keinginannya terwujud mereka merasa bahagia. Hal ini diperparah dengan kehidupan yang kapitalistik dimana kebahagiaan manusia terletak pada berlimpahnya materi.
Sehingga apa pun profesinya, asalkan mendapat uang yang banyak, cepat dan mudah maka akan dijalani, tanpa peduli halal maupun haram.
Celakanya, cara pandang sekulerisme dan kapitalisme bercokol di Indonesia. Wajar jika akhirny prostitusi anak berkembang di negeri ini. Tidak ada lagi belas kasihan termasuk dari orang tua yang mengetahui anaknya melakukan prostitusi.
Tanpa mengindahkan agama dan moral, asal menguntungkan, bisnis terus dijalankan.
Mekanisme Islam Menyelamatkan Anak dari Jeratan Prostitusi
Dalam Islam, anak diberikan kedudukan yang penting. Mereka merupakan amanah bagi orang tuanya. Bahkan mereka juga menjadi tabungan akhirat bagi orang tua. reka sebagaimana dalam hadist dikatakan salah satu yang menjadi penyambung amal ketika manusia telah wafat adalah doa anak saleh bagi orang tuanya.
Bahkan mereka adalah generasi penerus dari umat ini. Beranjak dari hal itu, Islam sebagai agama sempurna memberikan tuntunan untuk melindungi, mendidik dan menjaga anak. Negara menurut Islam memiliki kewajiban sebagai pelaksana syariat Islam kaffah.
Sehingga negara atau penguasa diperintahkan menjaga rakyatnya dari perbuatan zina, apalagi menjadikannya sebagai ajang mencari rezeki. Institusi ini wajib membina ketakwaan individu dan menumbuhkan suasana keimanan masyarakat.
Islam menuntut negara memahamkan kepada setiap individu rakyatnya akan peran, hak dan kewajiban mereka. Negara lah yang berperan mengembalikan peran ibu sebagai Al umm warrobatul bait (ibu dan manager rumah tangga), yang membimbing anak-anaknya untuk menjadi hamba yang bertaqwa dan mampu menjaga kehormatannya.
Ibu sebagai pendidik pertama dan utama bagi anaknya, tanggung jawab seorang ibu menancapkan keimanan yang kokoh pada anaknya, memahamkan batasan aurat, mahramnya. Jika alasan orang tua maupun anak yang melakukan prostitusi ialah uang, maka dalam ekonomi Islam, penanggung jawab nafkah, yaitu para lelaki, bapak, wajib dibantu.
Pemerintah dalam Islam yang punya amanah melayani rakyat, bertanggung jawab penuh membuka lapangan kerja halal seluas-luasnya dan memberikan pelatihan keterampilan bagi para pencari nafkah. Pemerintah juga menutup rapat pintu perzinaan.
Seluruh kebijakan tersebut tidak mengakomodir sedikitpun terjadinya bisnis prostitusi, seberapapun keuntungan materi yang didapatkan.
Negara juga yang punya andil besar dalam. memberantas segala hal yang menjadi pemantik syahwat di tengah masyarakat, seperti pornografi-pornoaksi; serta menghapus semua bisnis hiburan yang kental dengan nuansa prostitusi. Sistem sanksi dalam Islam sangat menjerakan.
Hukuman bagi pelaku (yang sengaja menjual dirinya) dan penggunanya telah jelas, yaitu jilid dan rajam. Bagi pezina mushan (sudah menikah), hukumannya berupa rajam dan bagi pezina ghairu muhsan (belum menikah), hukumannya berupa cambuk 100 kali dan diasingkan selama setahun.
"Ambillah dari diriku, ambillah dari diriku, sesungguhnya Allah telah memberi jalan keluar (hukuman) untuk mereka (pezina). Jejaka dan perawan yang berzina hukumannya dera seratus kali dan pengasingan selama satu tahun. Sedangkan duda dan janda hukumannya dera seratus kali dan rajam.” (HR Muslim).
Sedangkan bagi yang menjadi perantara penjualan, hukuman bagi mereka berupa takzir yang ditentukan oleh pengadilan. Hukuman bagi muncikari ini bisa lebih berat lagi sebab di dalamnya terdapat unsur perdagangan manusia (human trafficking).
Dengan penerapan sistem Islam yang menyeluruh oleh negara, kesejahteraan dan keberkahan hidup akan meliputi seluruh rakyat. Sebagaimana firman Allah subhanahu wa ta'ala,
وَلَوْ أَنَّ أَهْلَ الْقُرَى ءَامَنُوا وَاتَّقَوْا لَفَتَحْنَا عَلَيْهِمْ بَرَكَاتٍ مِنَ السَّمَاءِ وَاْلأَرْضِ وَلَكِنْ كَذَّبُوا فَأَخَذْنَاهُمْ بِمَا كَانُوا يَكْسِبُونَ
"Jika sekiranya penduduk negeri-negeri beriman dan bertakwa, pastilah Kami melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi, tetapi mereka mendustakan (ayat-ayat Kami) itu, maka Kami siksa mereka disebabkan perbuatannya.” (TQS. Al A’raf [7] : 96).
Demikianlah jaminan kehidupan Islam yang jauh dari kemaksiatan dan penuh dengan kesejahteraan. Kehidupan seperti ini tidak akan pernah bisa dirasakan dalam kehidupan sekuler kapitalisme yang telah jelas keburukannya.
Sudah saatnya kita kembali pada aturan Sang Ilahi Robbi, Yang memberikan kesejahteraan dan perlindungan hakiki. Wallahu’alam