Red Carpet Investor IKN, Akankah Masyarakat Sejahtera?

Sabtu 3 Agustus 2024

Oleh: Annisa Fatimah S. T

(Pegiat Opini)

Kamis, 11 Juli 2024 Presiden menandatangani aturan Perpres No. 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN). Kemudian pada pasal 9 menyebutkan pemerintah menetapkan Hak Guna Usaha (HGU) dengan jangka waktu hingga 95 Tahun dan bisa diperpanjang hingga dua siklus.

Dapat diartikan bahwa pemodal memiliki hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh negara di IKN sampai 190 tahun. Selain HGU, hak guna bangunan atau HGB diberikan izin untuk jangka waktu paling lama 80 tahun melalui satu siklus pertama.

Kemudian, dapat juga diperpanjang melalui satu siklus berikutnya dengan angka waktu paling lama 80 tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi. Maka juga dapat diartikan HGB diizinkan hingga 160 tahun lamanya.

Melihat kedua fakta ini banyak sudut pandang yang dapat kita jadikan bahan untuk memperbaiki tata kelola kenegaraan kita.

Dilihat dari dasar atau alasan mengapa wilayah IKN terkesan di obral kepada para investor ini juga terkait dengan banyak biaya untuk dapat membangun sebuah kota dilain pihak dana yang dimiliki oleh negara tidak cukup sehingga banyak solusi yang diambil oleh negara dalam hal ini adalah berkerjasama dengan pihak asing yang ingin berinvestasi atau berbisnis dengan jangka waktu tersebut diatas maka dengan begitu pembangunan IKN akan terbantu dan jadilah sebagaimana IKN yang diinginkan.

Itulah dasar atau tujuan yang dapat saya lihat dalam peraturan di atas. Tidak heran jika kita menemukan berbagai macam kebijakan saat ini mengikuti dunia secara umum yaitu dengan cara berinvestasi dan sejenisnya.

Karena dalam sistem pemerintah kita saat ini dunia secara keseluruhan dikendalikan oleh sistem sekuler-kapitalisme. Termasuk juga kita di Indonesia maka, setiap kebijakan akan terlihat berpihak kepada pemilik modal dan atau oligarki bukan kepada masyarakat meskipun dengan tujuan pembangunan dan sebagainya.

Akan tetapi jika kita lebih kritis lagi bahkan juga tokoh politik seperti Agus Pambagio dan Mardani Ali Sera juga mengatakan bahwa hal tersebut di atas dapat menjadi bumerang dan juga bukti tidak berpihaknya pemerintah terhadap keberlangsungan rakyat disekitar wilayah IKN khususnya.

Secara tabiatnya sistem sekuler kapitalisme akan menomor satukan para pemilik modal atau oligarki agar mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya.

Padahal apabila dunia mengambil Islam sebagai dasar dari aturan bernegara maka keuntungan akan didapatkan dengan mudah dan dapat menjadi negara adidaya.

Secara tabiat dari sistem Islam yang diterapkan secara kaffah maka akan dijumpai pengolahan SDAE yang mumpuni dan mandiri.

Melalui aturan Islam yang membagi kepemilikan menjadi 3 yaitu kepemilikan individu, kepemilikan negara dan kepemilikan umum. SDAE termasuk kedalam kepemilikan Umum sehingga tidak ada seorang/sekelompok kelak yang akan menguasai/memonopoli SDAE.

Kemudian SDAE akan dikelola negara dan dana hasil dari keuntungannya akan disalurkan kepada berbagai keperluan dari warga negaranya.

Inilah yang dapat membuat sebuah negara menjadi kuat dan tidak bergantung dengan negara lain. Sehingga dalam pembangunan dan kemajuan dalam negara akan terus melejit karena ketersediaan dana yang melimpah.

Artinya masyarakat akan sejahtera dan mendapatkan keberkahan dari Allah apabila menerapkan Islam secara kaffah sebagai aturan bernegara. Penguasa di dalam kepemimpinan Islam akan menjadi penguasa yang lebih mengutamakan masyarakatnya.

Sebagaimana yang telah diperintahkan Allah. Sehingga kelak di akhirat menjadi salah satu orang yang diberikan naungan karena telah menjadi pemimpin yang adil.

Tentu dengan baik buruk sesuai dengan ajaran Islam yang bersala dari Tuhan semesta alam yaitu Allah Subhanahu wata’ala. Wallahu ‘alam.