Pencemaran Sungai Terus Berulang, Islam Solusi Gemilang

Selasa 30 Juli 2023

Oleh: Desy Arisanti, S.Si

Terulang kembali dan terjadi lagi pencemaran sungai akibat aktivitas industri atau pertambangan. Sungai yang membentang di Desa Baay dan Desa Pengadan, Kecamatan Karangan, Kabupaten Kutai Timur, Provinsi Kalimantan Timur, diduga tercemar oleh aktivitas industri. Sungai ini menjadi sumber air bersih bagi warga setempat.

Sejumlah warga meminta pemerintah daerah bertindak tegas dengan memberikan sanksi kepada industri yang menyebabkan pencemaran tersebut. Mereka berharap perusahaan yang terbukti bersalah, harus bertanggung jawab atas insiden ini. (deltamahakam.co.id, 03/07/2024)

Setidaknya ada enam tuntutan warga antara lain agar pemerintah Kabupaten Kutai Timur dan pihak terkait bersikap tegas terhadap kejadian ini termasuk mampu memberikan sanksi yang tegas.

Warga pun menuntut pengadaan air bersih dan layak konsumsi karena sumber air mereka sedang tercemar. Warga mengharapkan penanganan yang cepat atas kejadian ini.

Di sisi lain, warga pun menuntut ganti rugi finansial dan adanya standarisasi aliran sungai. Tercemarnya sungai akibat aktivitas pertambangan sebelumnya sudah sering terjadi. Seperti yang terjadi di Desa Santan, Kabupaten Kutai Kartanegara.

Sungai Santan yang mengaliri beberapa desa di sana diduga telah tercemar limbah tambang. Pasalnya, lubang tambang sebagai tempat penampungan limbah tambang yang sebagiannya beracun, tidak ditutup bahkan tetap mengalir ke sungai Santan. Hal ini dibuktikan oleh hasil penelitian JATAM. (Suara.com, 26/09/2021)

Masih di Kutai Kartanegara, aktivitas pertambangan ilegal diduga telah mengakibatkan pencemaran Sungai Pelay di Loa Kulu. Kondisi ini mengancam kehidupan warga di 3 desa dan 1 kelurahan di Kecamatan. Yakni Desa Sumber Sari, Ponoragan, Sepakat dan Bukit Biru. Air yang dulunya dikatakan bersih dan jernih, kini menguning.

Menandakan tingkat keasaman air tinggi, akibatnya mempengaruhi Sungai Pelay. Padahal sungai ini menjadi sumber kehidupan mereka, untuk mengairi sawah dan kolam warga. (Mediakaltim.com, 19/01/2023)

Tata Kelola Lingkungan yang Serampangan

Sumber daya alam yang melimpah adalah karunia Sang Maha Kuasa. Keberadaannya tentu untuk memberikan manfaat dan kebaikan untuk semuanya. Hanya saja jika pengelolaan sumber daya alam tersebut serampangan, alih-alih memberikan manfaat dan kebaikan, malah banyak menimbulkan masalah dan keburukan. Inilah yang terjadi saat ini.

Ketika pengelolaan sumber daya alam yang ada berpijak pada sistem kapitalisme yang sekuleristik. Dalam sistem ini, negara bekerja sama dengan swasta untuk mengelola sumber daya alam yang ada Dengan kata lain, menyerahkan pengelolaannya kepada swasta.

Walhasil, keuntungan banyak diambil oleh mereka dan negara hanya mendapat remahannya saja. Dengan konsep investasi ini seolah-olah menguntungkan. Namun kenyataannya, tidaklah demikian.

Sumber daya alam yang ada dikeruk habis-habisan untuk kepentingan para investor tanpa memperhatikan dampak yang buruk pada lingkungan. Karakteristik sistem ini yang 'serakah' menjadikannya tidak pernah puas dengan hasil yang ada.

Sumber daya alam terus dieksploitasi demi meraih keuntungan meski banyak menimbulkan kerusakan. Kita bisa melihat secara nyata dampak kerusakan tersebut.

Antara lain, jalanan yang cepat rusak karena dasaran tanah yang terus dikeruk, hilangnya resapan air karena hilangnya hutan yang mengakibatkan banjir ketika musim penghujan tiba, polusi udara, dan tercemarnya sungai-sungai yang menjadi sumber air bersih bagi warga setempat.

Regulasi yang ada sepertinya tidak mampu mencegah dampak buruk akibat eksploitasi sumber daya alam yang ada. Aturan ini sekedar formalitas, tidak bersifat tegas dan tidak berefek jera.

Apalagi dalam sistem kapitalisme saat ini, hukum pun bisa dibeli. Bahkan, regulasi yang ada menjadi karpet merah yang semakin memuluskan jalannya para investor untuk menguasai sumber daya alam kita.

Islam Mengatur Lingkungan

Sungguh berbeda dengan kapitalisme, Islam memiliki aturan yang syamilan dan kamilan mengenai seluruh perkara kehidupan. Islam juga memberikan perhatian yang besar terkait lingkungan.

Banyak ayat-ayat Al-Qur'an juga hadits yang menjelaskan hal ini. _"Dan janganlah kamu berbuat kerusakan di bumi setelah (diciptakan) dengan baik. Berdoalah kepada-Nya dengan rasa takut dan penuh harap.

Sesungguhnya rahmat Allah sangat dekat kepada orang-orang yang berbuat baik."_ (QS. Al-A'raf: 56)

"Dan apabila ia berpaling (dari kamu), ia berjalan di bumi untuk mengadakan kerusakan padanya, dan merusak tanam-tanaman dan binatang ternak, dan Allah tidak menyukai kebinasaan." (QS. Al-Baqarah: 205)

"Patutkah Kami menganggap orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal yang saleh sama dengan orang-orang yang berbuat kerusakan di muka bumi? Patutkah (pula) Kami menganggap orang-orang yang bertakwa sama dengan orang-orang yang berbuat maksiat?"_ (QS. Shad: 28)

Lingkungan adalah tempat dimana masyarakat tinggal dan beraktivitas. Jika lingkungan buruk, tentu akan berdampak pada kesehatan dan ibadah kepada Allah SWT.

Karena sejatinya kita hidup adalah untuk beribadah kepada Allah. Adapun negara memastikan kondisi lingkungan ini tetap dalam keadaan baik.

Dalam sistem Islam, keberadaan negara (khilafah) adalah untuk mengurusi urusan rakyat dengan aturan Islam. Dan dia akan dimintai pertanggungjawaban atas kepengurusannya ini. Maka dalam sistem Islam, tidak akan dibiarkan segala hal yang akan menyebabkan kerusakan lingkungan.

Termasuk ketika berperang pun, dilarang untuk merusak tanaman atau pohon. Adapun terkait pengelolaan sumber daya alam, yang saat ini menjadi salah satu penyebab kerusakan lingkungan, Islam telah mengaturnya dengan jelas.

Sumber daya alam yang menguasai hajat hidup orang banyak dan jumlahnya melimpah masuk kategori kepemilikan umum. Artinya, sumber daya alam tersebut milik semua orang. Hanya saja, butuh peran negara untuk pengelolaannya.

Hasilnya akan dikembalikan kepada rakyat untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan rakyat. Pengelolaan ini tidak boleh diserahkan kepada swasta yang akan mengakibatkan penguasaan SDA tersebut oleh swasta.

Termasuk keserampangan dalam pengelolaannya. Dengan adanya pengelolaan SDA oleh negara maka selain rakyat sejahtera, dampak buruk terhadap lingkungan pun akan dapat dicegah.

Di samping itu, negara akan memberlakukan sanksi tegas bagi yang melanggar aturan. Sanksi ini bersifat pencegah dan juga penebus dosa.

Dengan adanya sanksi ini maka masyarakat dan lingkungan akan terjaga dari berbagai kerusakan. Wallahu a'lam bishshowab (**)