Kasus HIV AIDS Menjulang, Butuh Solusi Cemerlang

Selasa 30 Juli 2024

Oleh: Maulina Rufaida, S.Pd

(Pemerhati Masalah Sosial)

Panitia khusus (Pansus) bersama sejumlah instansi terkait telah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RPD) pada Rabu (17/07/2024), membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Penanggulangan (HIV AIDS) yang dipimpin oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim), dr. Novel Tyty Paembonan.

 

Pentingnya screening HIV bagi kelompok beresiko, khususnya yang membeli jasa seks ditekankan oleh pengelola program HIV di Komisi Penanggulangan AIDS Daerah (KPAD) Kutim, Lisda Anggraini.

"Hanya satu yang dapat dilakukan untuk mengetahui orang HIV atau tidak yakni melalui tes screening HIV bagi semua kelompok beresiko, agar bisa mencapai target 95-95-95,” kata Lisda.

Target 95-95-95 adalah target global dengan tujuan pada tahun 2030, 95% orang dengan HIV mengetahui statusnya, 95% dari mereka mendapatkan pengobatan, serta 95% dari mereka yang menjalani pengobatan memiliki viral load yang tidak terdeteksi.

"Dengan screening, kita bisa mendeteksi dini dan memberikan pengobatan yang tepat,” ucap Lisda. (teraskaltim.id, 18/07/2024)

Sementara itu, dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024, salah satu arah kebijakan dan strategi adalah meningkatkan akses dan mutu pelayanan kesehatan menuju cakupan kesehatan semesta.

Peningkatan pengendalian penyakit, dimana HIV AIDS dan Penyakit Infeksi Menular Seksual (PIMS) menjadi bagian dari arah kebijakan tersebut.

Komitmen negara juga tertuang dalam Rencana Strategis bidang Kesehatan (Renstra Kemenkes RI) dengan meningkatkan jumlah orang dengan HIV AIDS (ODHA) yang mendapatkan pengobatan sebagai salah satu bentuk upaya pencegahan penularan HIV dan meningkatkan kualitas hidup ODHA.

Berdasarkan data Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang diolah Badan Pusat Statistik (BPS), terdapat 16.410 kasus Acquired Immune Deficiency Syndrome (AIDS) baru di Indonesia sepanjang tahun 2023.

Definisi AIDS menurut Kemenkes sebagai kumpulan gejala disebabkan oleh melemahnya sistem kekebalan tubuh akibat infeksi Human Immunodeficiency Virus (HIV).

Kasus HIV di Indonesia meningkat di tahun 2023. Mayoritas penularan kasus tersebut disebabkan ibu rumah tangga. Jumlah ibu rumah tangga yang terinfeksi HIV mencapai 35%.

"Aktivitas ini telah menyumbang sekitar 30% penularan dari suami ke istri. Sehingga kasus HIV baru pada kelompok ibu rumah tangga sebesar 5.100 kasus setiap tahunnya,” ungkap Juru Bicara Kemenkes, dr. Muhammad Syahril.

Ia melanjutkan, bahwa penyebab tingginya penularan HIV pada ibu rumah tangga karena pengetahuan yang rendah akan pencegahan, dampak penyakit dan memiliki pasangan dengan perilaku seks beresiko.

Ibu rumah tangga yang terinfeksi HIV beresiko tinggi untuk menularkan virus kepada anaknya, yang dapat terjadi sejak dalam kandungan, proses kelahiran, atau pada saat menyusui.

Sumber penularan HIV selain dari aktivitas seks, juga dapat ditularkan melalui jarum suntik serta transfusi darah yang tidak aman. Dampaknya, sebanyak 45% bayi yang lahir dari ibu positif HIV akan lahir dengan HIV, serta sepanjang hidupnya akan menyandang status HIV positif.

"Saat ini kasus HIV pada anak usia 1 sampai 14 tahun mencapai 14.150 kasus. Angka ini setiap tahunnya bertambah 700 hingga 1000 anak dengan HIV,” kata dr. Syahril. (sehatnegeriku.kemkes.go.id, 09/05/2023)

Di sisi lain, pelaku LGBT juga menyumbang angka penderita HIV AIDS. Masih menurut data Kemenkes, penularan HIV di Indonesia masih didominasi kelompok heteroseksual, yaitu sebanyak 28,1% dari total keseluruhan kasus.

Namun, menyusul 18,7% total keseluruhan kasus di Indonesia dialami oleh kelompok LGBT. Perilaku seks bebas dan LGBT semakin merajalela dengan berlindung dibalik ide Hak Asasi Manusia (HAM).

Sistem kapitalisme dengan asasnya sekulerisme (memisahkan agama dari kehidupan) memandang seks bebas bukan permasalahan, jika dilakukan atas dasar ‘suka sama suka.'

Begitupun dengan para pelaku LGBT dan pendukungnya selalu berusaha mencari cara untuk memperjuangkan nasib LGBT dengan dalih tersingkir dan terdiskriminasi oleh masyarakat pada umumnya.

Sehingga, mayoritas negara maju pengusung sekulerisme pun berlomba-lomba melegalkan pernikahan sesama jenis demi kebebasan berperilaku yang dijamin oleh demokrasi, sistem politik yang mewadahi penerapan kapitalisme saat ini.

Padahal tidak dapat dipungkiri, banyaknya kasus HIV AIDS dan pengidapnya pun terus meningkat dari tahun ke tahun merupakan akibat dari perilaku seks bebas dan LGBT.

Jadi, banyaknya kasus HIV AIDS tidak dapat diselesaikan hingga tuntas jika tidak menyelesaikannya dari akar permasalahan. Solusi yang selama ini ditawarkan, hanya berkutat di seputaran pemeriksaan dan pengobatan. Seks bebas dan LGBT dianggap bukan keharaman yang tidak boleh dilakukan.

Menganggap bahwa masalah tersebut adalah pilihan masing-masing sebagaimana prinsip sekulerisme, aturan agama tidak boleh mengatur kehidupan bermasyarakat dan bernegara hari ini, aturan agama hanya boleh mengatur ritual agama.

Berbeda dengan sistem Islam yang memiliki aturan yang tegas terkait perilaku seks bebas dan LGBT. Islam bersumber dari Allah, Sang Pencipta yang menciptakan manusia dan Maha Mengetahui seluk beluk manusia.

Allah telah membuat aturan yang pasti sesuai dengan fitrah manusia itu sendiri. Tidak taatnya manusia terhadap aturan Allah telah mengakibatkan menjamurnya kebebasan bertingkah laku sebagaimana dijamin oleh sistem demokrasi. Dalam sistem demokrasi, benar dan salah disesuaikan dengan suara mayoritas bukan dengan standar aturan agama.

Islam telah melarang seks bebas (zina) dan LGBT. Islam juga telah mencegahnya dengan larangan bercampur baur dengan lawan jenis (ikhtilat), berdua-duaan antara lawan jenis tanpa disertai mahram (khalwat), memerintahkan menutup aurat bagi laki-laki maupun perempuan, pemisahan tempat tidur dan selimut, larangan bagi laki-laki untuk menyerupai wanita dan larangan wanita menyerupai laki-laki dan sebagainya.

Sebagaimana firman Allah dalam QS. Al Isra: 32, “Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.”

Dari Ibnu Abbas, ia berkata, “Rasulullah saw. melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai laki-laki.” (HR.Bukhari No. 5885)

Rasulullah saw. juga bersabda, “Sesungguhnya perkara yang paling aku takuti pada umatku adalah munculnya perilaku kaum Luth.”

Seorang muslim memiliki kewajiban untuk menaati seluruh aturan Allah. Ketakwaan individu merupakan benteng dari perilaku seks bebas dan LGBT.

Ketakwaan ini ditopang oleh adanya kontrol masyarakat serta penerapan aturan Islam oleh negara di bawah naungan khilafah.

Seks bebas dan LGBT merupakan kemaksiatan dan dianggap sebagai tindakan kriminal (jarimatul kubra). Pelakunya akan mendapatkan sanksi yang tegas dari negara. Jika pelaku zina belum menikah maka ia akan dicambuk sebanyak 100 kali dan diasingkan selama satu tahun.

Jika sudah menikah maka akan dirajam. Sedangkan pelaku homoseksual akan dihukum mati.

Demikianlah, sanksi dalam Islam yang bersifat pencegah dan penebus dosa, yang bersumber dari Al Quran dan As Sunnah. Oleh karenanya, persoalan HIV AIDS hanya akan tuntas dengan solusi Islam yang menyelesaikan dari akar permasalahannya yaitu seks bebas dan LGBT. Wallahualam bissawab.