Keadilan Dalam Sistem Demokrasi Hanyalah Ilusi Belaka

Selasa 20 Juli 2024

Lisa Agustin

Pengamat Kebijakan Publik

Baru-baru ini netizen Indonesia dihebohkan dengan pemberitaan vonis bebas seorang pemuda yang telah menganiaya pacarnya sampai tewas. Pasalnya video CCTV TKP viral beredar di media sosial.

Kemudian kasus asusila yang mempermalukan satu negeri yang dilakukan oleh ketua lembaga plat merah. Sayangnya, pelaku asusila tersebut hanya dihukum pencabutan jabatan. Tidak ada sanksi tegas atas perbuatan memalukan tersebut.

Berbagai kasus kriminalitas yang terjadi tidak mendapatkan sanksi yang tegas. Membuat hati nurani keadilan masyarakat terkoyak.

Bahkan Anggota Komisi III DPR RI Sari Yuliati menyampaikan keprihatinan mendalam atas vonis bebas yang diberikan kepada Gregorius Ronald Tannur oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang dipimpin oleh Hakim Erintuah Damanik. (jpnn.com, 26/7/2024)

Hal ini menggambarkan betapa sistem hukum yang ada jauh dari keadilan, dan tidak memberikan efek jera. Bahkan hukum dikatakan tajam ke bawah tumpul ke atas. Standar penegakan hukum di negeri ini berdasarkan KUHP yang lahir dari asas hak asasi manusia (HAM).

Hal ini merupakan politik hukum internasional yang berlaku. Konsekwensinya hukuman bisa tajam atau tumpul berdasarkan prinsip kepentingan HAM. Tergantung hakim yang memutuskan.

Ini menjadi bukti lemahnya hukum buatan akal manusia yang diterapkan hari ini. Wajar karena manusia adalah makhluk yang lemah, terbatas, dan sering terjebak pada konflik kepentingan. Sehingga tidak akan mampu menciptakan keadilan yang hakiki. Inilah gambaran sistem hukum dalam demokrasi, yang bahkan juga membuka celah terjadinya kejahatan.

Sistem Demokrasi yang menuhankan kebebasan individu (liberal) menjadikan manusia tidak diatur supaya taat kepada agamanya. Sungguh berbeda dengan sistem Islam. Islam mampu menegakkan keadilan hukum secara sempurna.

Sebab Islam menegakkan keadilan dengan berpedoman pada aturan Allah, Dzat yang Maha Mengetahui dan Maha Adil. Sehingga tidak akan terjebak kepada konflik kepentingan antara terdakwa dan putusan hakim. Islam memiliki sistem sanksi hukum yang tegas dan menjerakan. Islam juga memiliki upaya pencegahan yang menyeluruh.

Dalam Islam sanksi hukum bagi pelaku kriminal memiliki fungsi jawazir dan jawabir. Fungsi jawazir artinya sanksi Islam memiliki efek jera terhadap pelaku kriminal sekaligus menjaga masyarakat terhindar untuk melakukan kriminal yang sama.

Sedangkan fungsi jawabir artinya sanksi Islam akan membuat pelaku kriminal diampuni dosanya itu. Sehingga di akhirat kelak Allah tidak akan menghukum maksiat yang sudah diterimanya di dunia.

Islam juga memiliki definisi kejahatan (kriminal) dan sanksi hukum dengan standar yang jelas. Kriminal diartikan sebagai suatu perbuatan yang melanggar aturan Allah. Yaitu jika seorang hamba melakukan hal-hal yang diharamkan dan meninggalkan hal-hal yang diperintahkan Allah SWT.

Standar sistem sanksi dalam Islam juga jelas. Ada sanksi berupa hudud yang merupakan hukuman bagi pelanggar hududnya Allah. Misalnya pelaku asusila berupa zina, maka hukumannya adalah rajam bagi pelaku yang sudah pernah menikah.

Dan pelaku pembunuhan, hukumannya adalah qishas yaitu dihukum mati atau membayar diyat sebanyak 100 ekor unta. Ada sanksi jinayat yang merupakan hukuman bagi pelanggar yang menganiaya orang lain yang menyebabkan hilangnya fungsi anggota tubuh korbannya.

Dan ada juga sanksi ta'zir yang merupakan hukuman bagi pelanggar aturan yang hukumannya tidak tercantum dalam Al Qur'an dan Sunnah. Sanksi ta'zir ini, secara khusus wajib diputuskan oleh Khalifah umat Islam. Dalam Islam para penegak hukum adalah orang-orang yang amanah dan bertakwa kepada Allah SWT.

Mereka lahir dari sistem pendidikan Islam yang khas sehingga tidak akan mudah disuap ataupun diancam oleh kekuasaan. Seperti hakim yang pernah mengalahkan tuntutan Khalifah Ali bin Abi Thalib dalam persidangan karena kurangnya saksi dan bukti.

Itulah bentuk keadilan Islam yang menjadi peradaban cemerlang di masa lalu. Sudah saatnya umat Islam kembali menerapkan sistem Islam secara Kaffah. Wallahu 'alam