Tanah Longsor Gorontalo, Saatnya Mengakhiri Regulasi Kapitalistik

Senin 29 Juli 2024

Oleh: Ananta

Bencana alam kembali menyapa. Tanah longsor melanda kawasan tambang mineral/emas yang disinyalir ilegal di Desa Tulabolo, Kecamatan Suwawa Timur, Kabupaten Bone Bolango, Provinsi Gorontalo. Longsor terjadi pada Minggu pagi (7/7) pukul 09.00 WITA.

Hingga hari keenam pencarian korban tanah longsor, terhitung yang meninggal dunia sebanyak 26 orang, 280 orang lainnya telah berhasil diselamatkan dan 19 orang masih dalam pencarian.

Aktivitas tambang emas di wilayah Suwawa sudah ada sejak tahun 1990-an. Lokasi pertama penggalian adalah titik bor 17 pada tahun 1992. Secara terang-terangan Bupati Merlan Uloli mengaku bahwa lokasi tambang yang kini memakan korban jiwa ini berstatus ilegal.

"Iya kan kita tau pertambangan ini kan ilegal" Namun ditanya soal siapa yang harus bertanggung jawab, Bupati Merlan Uloli terkesan melempar bola. Menurutnya yang berhak menentukan sikap soal tambang ilegal ini dari pusat. Jelasnya Jumat (12/7/2024).(Kompas.com 25/07)

Ironinya, masyarakat menjadi korban dari Pertambangan Ilegal (PETI). Menurut Ketua Umum Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) Rizal Kasli, pertambangan ilegal sudah pasti tidak mengikuti prinsip-prinsip good mining practice (GMP) yang seharusnya menjadi standar dalam industri pertambangan.

"Banyak hal yang tidak dipenuhi mulai dari izin, keselamatan kerja, faktor kesehatan dan lingkungan, serta kewajiban kepada negara tidak menjadi pertimbangan dalam operasionalnya. Namanya juga PETI, izin paling izin kordinasi dengan aparat setempat dan setoran ilegal," ungkap Rizal, pada Selasa (9/7/2024).

(bloombergtechnoz.com 26/07) Pertambangan ilegal menjadi aktivitas yang normal di Indonesia. Hal ini terjadi sebab negara tidak mengambil sikap tegas dalam membuat aturan untuk menghentikan PETI yang merupakan sebab dari kerusakan alam dan memberikan dampak buruk kepada masyarakat.

Bahkan pemerintah justru seakan menutup mata pada segala kerusakan alam yang terjadi akibat penambangan ilegal ini. Pemerintah abai dalam menyikapi kesehatan masyarakat.

Padahal sudah pasti, pertambangan yang tidak memenuhi Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) dapat merusak kesehatan masyarakat dan juga para penambang itu sendiri.

Negara seharusnya memberikan perhatian yang serius terhadap lingkungan dan juga masyarakat yang terdampak dari aktivitas pertambangan.

Bahwa lingkungan akan terus rusak jika semakin banyak wilayah yang dijadikan titik bor pertambangan ilegal, apalagi titik bor pertambangan menggunakan bahan-bahan yang berbahaya bagi lingkungan, seperti sianida dan merkuri.

Sehingga nantinya akan terjadi pencemaran air yang disebabkan dari sianida yang dipakai, tercemarnya udara oleh polutan yang dihasilkan dari limbah penambangan ilegal, hingga kerusakan tanah itu sendiri.

Pertambangan ilegal yang tidak dilakukan sesuai dengan standar perlindungan lingkungan menyebabkan rusaknya vetegasi tanah dan juga profil genetik, yang awalnya tanah itu subur, berubah menjadi tanah kering dan tandus.

Tentunya hal ini tidak memenuhi standar yang ditetapkan. Juga dampak buruk lainnya terjadi kepada masyarakat, bahan-bahan seperti sianida dan merkuri yang digunakan dalam penambangan dapat membuat beberapa bayi terlahir cacat, hingga masalah pernapasan serius pada masyarakat.

Berbeda halnya dengan sistem Islam, dimana hal seperti ini tidak akan terjadi. Negara dengan pasti akan menjalankan kewajibannya dalam menjaga lingkungan juga menjamin kesehatan dan keamanan ummatnya.

Didalam Islam terdapat Khalifah, selaku pemimpin negara yang akan selalu menjalankan aturan yang sudah ditetapkan berdasarkan syari’at.

Negara akan mengambil sikap tegas terkait pengelolaan sumber daya yang berasal dari alam. Sehingga pengelolaan sumber daya alam(SDA), sepenuhnya akan dijalankan oleh negara sesuai dengan aturan Islam, dimana hasil dari pengelolaan tersebut akan dikembalikan kepada ummat juga untuk menyejahterakan ummat.

Dalam Islam terdapat dua metode pengelolaan SDA. Pertama, terkait hak kepemilikan yang terbagi atas tiga macam, yaitu; hak kepemilikan umum, hak kepemilikan individu, dan hak kepemilikan negara.

Termasuk didalam hak kepemilikan umum adalah padang rumput, air, dan api. Pertambangan merupakan contoh SDA kepemilikan umum, dan harus dikelola oleh negara untuk kemaslahatan ummat.

Pengelolaan pertambangan tidak boleh dilakukan oleh individu ataupun kelompok masyarakat, karena pertambangan merupakan SDA yang hasil pengelolaannya harus dikembalikan kepada ummat.

Sehingga pertambangan tidak boleh dikuasai oleh satu individu ataupun kelompok tertentu saja. Di sisi lain, sistem Islam tidak hanya menjamin hak kepemilikan umum yang akan dikembalikan kepada masyarakat.

Tetapi sistem Islam juga akan menjamin kesejahteraan lingkungan dan kesehatan ummat. Menjaga lingkungan agar terhindar dari kerusakan akibat penambangan, merupakan hal yang akan sangat diperhatikan didalam Negara Islam(Khilafah).

Kedua. Didalam Khilafah, Negara merupakan penegak aturan, mutlak. Negara akan menetapkan aturan berdasarkan Syari’at Islam, yang nantinya akan dijalankan oleh semua masyarakat termasuk juga Khalifah.

Negara akan menegakkan aturan dan mengambil sikap tegas kepada siapa saja yang melanggar aturan yang sudah ditetapkan. Khilafah juga akan mengembangkan teknologi secara signifikan sehingga nantinya tidak akan ada bahan-bahan berbahaya yang digunakan dalam aktivitas penambangan.

Negara akan menjamin keselamatan para pekerja dengan memenuhi standar operasional yang telah ditetapkan oleh Negara Islam sendiri.

Sehingga tercipta pengelolaan tambang efektif dengan hasil yang optimal. Dengan demikian, ketika sistem Islam diterapkan tidak akan ada lagi tambang ilegal yang mencemari lingkungan juga merusak kesehatan masyarakat ataupun tidak terjaminnya keselamatan warga.

Sebaliknya, Khilafah akan senantiasa memprioritaskan kemaslahatan ummat juga menjaga keseimbangan alam lingkungan. Negara hanya akan menetapkan aturan berdasarkan syari’at Islam saja.

Mengambil sikap tegas terhadap siapapun, sehingga pemimpin negara tidak akan memihak kepada satu individu ataupun kepentingan kelompok tertentu saja. Wallahu a’lam bisshawab