Minggu 14 Juli 2024
Oleh: Halimatus sa'diah S.Pd
Minuman beralkohol(Minol) sedang ramai diperbincangkan di tengah masyarakat. Terkait produksi, pengedar, dan pengguna nya. Bagaimana tidak walaupun undang undang terkait Minol ini sudah di keluarkan tetapi tetap saja masih ada masyarakat menemukan keberadaan nya di tengah kehidupan mereka.
Dikabarkan dari tribunkaltim.co(27/06/24), Peredaran minol di Kota Samarinda terus menjadi sorotan.
Hal ini lantaran masih banyaknya tempat yang menjual Minol tanpa izin, seperti warung kelontongan bahkan mini supermarket. Kemudahan dalam membeli Minol itu tentunya membuat resah masyarakat.
Masyarakat khawatir hal itu akan berdampak pada generasi muda. Terkait hal itu, Walikota Samarinda Andi Harun memastikan, pihaknya akan memperketat pengawasan terkait peredaran Minol ini.
Nantinya, pengawasan ini dipastikan ke seluruh penjuru mulai dari warung kelontong, minimarket, hingga supermarket. Ditekankan bahwa izin penjualan Minol hanya diberikan kepada bar dan restoran di hotel berbintang.
Pemkot Samarinda memutuskan mengeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai langkah mengatasi kekosongan Peraturan Daerah (Perda) terkait peredaran minuman keras atau miras di Kota Samarinda.
Dikeluarkannya Perwali tersebut disebabkan berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan nomor 43/M-DAG/PER/9/2009 tentang Pengadaan, Pengedaran, Penjualan, Pengawasan, dan Pengendalian Minuman Beralkohol sebelumnya yang merupakan dasar pembentukan dari Perda Nomor 6 Tahun 2013 tentang larangan, pengawasan, dan penertiban minuman beralkohol di Kota Samarinda sudah dicabut dan tidak berlaku. Sangat di sayangkan undang undang terkait Minol ini seakan masih bisa ditarik ulur.
Padahal jelas Minol ini termasuk salah satu biang kemaksiatan terjadi. Sudah banyak kejahatan yang terjadi berawal dari Minol. Mereka yang menenggak Minol akan mengakibatkan hilangnya akal. ia pun akan berubah menjadi binatang.
Tak sedikit yang kehilangan kesopanan, tata karma, dana dab gara-gara pengaruh alkohol. Pemerkosaan, pembunuhan, pencurian, dan banyak kejahatan lainnya bisa muncul akibat Minol. Legal atau tidak, berizin atau tidak Minol seharusnya dilarang oleh negara.
Bukan sekedar diawasi dan meminta masyarakat untuk melaporkan jika terjadi pelanggaran. Di sisi lain memberi izin dan memfasilitasi karena pajak yang didapat dari kebolehan Minol.
Asas Kapitalis sekuler dengan sistem ekonominya karena manfaat dan adanya permintaan menjadikan Minol boleh dan bebas dikonsumsi, tidak peduli haram dan aturan syariat. Inilah kondisi kita hari ini yang berasaskan sistem buatan manusia. Islam sebagai agama yang sempurna, mempunyai pengaturan yang luar biasa.
Dalam Islam Minol hukumnya jelas haram. Selain sebagai biang kenistaan, islam juga sangat tegas mengharamkan minol. Tak hanya itu, Islam pun melaknat peminumnya dan semua yang terkait dengan pengadaannya.
Bahkan, menganggap orang-orang yang terlibat dalam minuman keras (meskipun ia tidak meminumnya) telah keluar dari iman. Allah Swt. berfirman : "Sesungguhnya setan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamr dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan salat; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu)." (TQS. al-Maidah : 91).
Rasulullah Saw menyampaikan dalam berbagai hadits berikut ini: Anas ra. menuturkan, “Rasulullah Saw. melaknat sepuluh orang yang terkait dengan khamr, yaitu pemeras, pemesan perasan, peminum, pemikul, pemesan, penuang, penjual, pemakan hasil penjualannya, pembeli, dan orang yang dibelikannya.” (H.R. Tirmidzi dan Ibnu Majah).
Berdasarkan dalil-dalil di atas jelaslah Islam memandang tegas tentang Minol adalah haram. Dan apabila dikerjakan akan mendatangkan dosa.
Selain itu, meminum Minol dan bisa berakibat fatal bagi kesehatan. Dalam Islam, peluang peredaran Minol akan tertutup rapat. Hal ini karena negara Islam memiliki cara efektif untuk mencegah dan menjaga warganya agar terhindar dan tidak terjerumus ke dalam kejahatan tersebut, seperti di antaranya: Pertama, terus melakukan pembinaan terhadap masyarakat, baik dalam bentuk pendidikan formal atau kajian-kajian dan ceramah umum.
Semua itu ditujukan dalam rangka menanamkan akidah dan kepribadian Islam pada diri mereka. Dengan akidah yang kuat seseorang akan senantiasa mengontrol dan menjaga tingkah lakunya.
Karena kontrol setiap muslim adalah dirinya sendiri dengan bekal keimanan yang kuat. Kedua, membentuk lingkungan yang kondusif dalam rangka mewujudkan ketaatan kepada Allah Swt. dengan cara mendorong seluruh masyarakat untuk melakukan amar ma’ruf nahi munkar.
Sebab, betapa pun besarnya keimanan seseorang ia tetap mungkin terpengaruh oleh lingkungannya. Oleh karena itu, negara Islam bertugas untuk menjadikan masyarakat muslim menjadi masyarakat yang baik sekaligus mampu menjadi pengontrol perilaku setiap individu-individunya. Ketiga, penerapan hukum-hukum Islam dalam seluruh aspek kehidupan, termasuk pemberlakuan sistem persanksian (nizhamul ‘uqubat) bagi pelaku pelanggaran.
Dalam hal miras dan narkoba, Islam akan menerapkan sanksi tegas bagi yang mengkonsumsi, mengedarkan dan memproduksinya. Karena semua itu termasuk tindak kriminal yang layak diberlakukan sanksi ta'zir atasnya.
Bentuk, dan jenis, sanksinya pun ditetapkan sesuai dengan kadar kejahatan yang dilakukan. Sanksi bagi pelakunya bisa berupa diekspos di depan umum, dipenjara, dikenakan denda, dijilid, bahkan sampai dihukum mati dengan melihat tingkat kejahatan dan bahaya bagi masyarakat. Keempat, meningkatkan aktivitas penyebaran Islam ke seluruh penjuru dunia dengan dakwah dan Jihad.
Maka tak heran apabila pada masa lalu banyak ekspedisi dakwah dan jihad Fisabilillah dilakukan oleh Daulah Islam. Inilah di antara cara negara Islam dalam menjaga serta melindungi umatnya agar terhindar dari kejahatan Minol.
Jika Islam diterapkan maka peluang penyalahgunaan, pengedaran, serta penyelundupan Minol tidak ada lagi. Kalaupun ada akan kecil kemungkinannya. Inilah satu-satunya solusi mendasar dan menyeluruh terhadap masalah Minol yang telah menggurita adalah dengan kembali kepada Islam dan menerapkannya secara menyeluruh dalam seluruh aspek kehidupan.
Sekaligus mencampakkan sistem rusak buatan manusia kapitalisme-sekuler yang telah nyata terbukti kebobrokannya dan biang munculnya setiap masalah.
Kalau ini tidak dilakukan, sudah terbukti persoalan bukan semakin baik, namun semakin memperpanjang masalah. Rasulullah bersabda: "…Dan tidaklah pemimpin-pemimpin mereka enggan menjalankan hukum-hukum Allah dan mereka memilih-milih apa yang diturunkan Allah, kecuali Allah akan menjadikan bencana di antara mereka." (HR. Ibnu Majah dengan sanad hasan). Wallahu alam bisshowwab.