Rekrutmen Dokter Asing di Indonesia, Sektor Kesehatan Dalam Cengkeraman Kapitalis-Sekuler

Minggu 14 Juli 2024

Selvy Alumni

Universitas Muslim Nusantara

Rektor Universitas Airlangga mengembalikan jabatan dekan Fakultas Kedokteran, Profesor Budi Santoso dengan polemik sebelumnya yaitu pemberhentian jabatan akibat berbeda pendapat tentang dokter asing, membuka wacana lebih dalam tentang seberapa mendesak Indonesia membutuhkan keberadaan mereka, di kutip dari BBC News Indonesia.

Misi utama pemerintah mendatangkan dokter asing adalah untuk menyelamatkan sekitar 12 ribu nyawa bayi pertahun yang beresiko meninggal akibat kelainan jantung bawaan.

Wacana perekrutan dokter asing ini juga di perkuat dengan adanya UU Kesehatan tahun 2023 yang membahas tentang status dokter asing di Indonesia, dimana yang boleh hanyalah dokter spesialis tertentu.

Mengamati secara signifikan alasan pemerintah melakukan rekrutmen dokter asing di Indonesia, kita tidak menutup mata bahwa tenaga ahli di bidang spesialisasi thorax (BTKV) masih dalam jumlah yang minim di banding dengan kebutuhan masyarakat akan penanganan yang tepat dan cepat.

Hanya saja perlu di pertimbangkan dengan matang efek dari wacana ataupun solusi perekrutan dokter asing di spesialisasinya untuk di alokasikan di Indonesia.

Pasalnya ada beberapa hal yang harus jadi bahan pertimbangan dalam wacana tersebut, yakni : Satu, berkurangnya kesempatan kerja dokter local Indonesia sendiri bukanlah sebuah negeri yang tidak memiliki sumber daya, baik alam maupun manusia, hanya saja kuantitas dan kualitas belum memadai.

Bahkan sejak 2016 lalu pemerintah telah mengukuhkan dirinya menjadi anggota Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) yang dimana basisnya adalah pasar bebas.

Maka, melihat fakta kekurangan tenaga spesialis di atas tidak menutup kemungkinan ekspor tenaga ahli akan di lakukan dalam kapasitas besar.

Hal ini akan memberi dampak yang juga cukup signifikan yakni nasib para dokter lokal yang akan tersingkirkan. Sebab secara undang-undang berapa banyak jumlah dan keinginan tenaga ahli tidak bisa di batasi.

Dengan kata lain, semakin banyak tenaga profesional yang hadir, maka semakin sedikit lapangan pekerjaan yang seharusnya bisa di garap oleh rakyat untuk kesejahteraan rakyat juga tentunya.

Dua, peluang naiknya biaya kesehatan Menurut data yang di sampaikan oleh First Indonesia Magazine, bedah thorax berada di urutan kedua sebagai spesialisasi bedah dengan penghasilan paling mahal, yakni berkisar USD706.775 (9-10 M).

Saat masuknya dokter asing di Indonesia maka mereka juga akan menginginkan tingkat penghasilan minimal sama dengan penghasilan di negerinya.

Undang-undang Kesehatan yang mengatur tentang dokter asing sendiri tidak mendeskripsikan dengan gamblang pembiayaan para dokter asing tersebut, dana negara atau di kembalikan ke pihak rumah sakit yang membutuhkan tenaga ahli tersebut Hemat saya saat melihat kondisi pemasukan kas negara, maka apabila pembiayaannya di tanggung pemerintah, maka pemerintah akan kembali membebankan pajak atau menghapus berbagai subsidi yang di berikan ke rakyat.

Apabila pihak rumah sakit yang membutuhkan sebagai penanggung jawab pembiayaan, maka pihak rumah sakit adalah pihak regulator penyedia layanan yang akan memasang tarif dokter beserta keuntungan untuk siklus pengelolaan rumah sakit.

Maka harga yang harus di terima rakyat akan mahal mengikuti gaji dokter asing di negara asalnya. Tiga, liberalisasi sarana dan prasarana serta penambahan hutang luar negeri Pemerintah mengatakan bahwa kebutuhan dokter asing untuk di salurkan ke daerah-daerah di Indonesia agar pelayanan lebih merata.

Namun kita tidak menutup fakta bahwa sarana dan prasarana kesehatan juga masih kurang memadai, seharusnya pemerintah juga fokus terhadap logistik rumah sakit sebelum tenaga ahlinya.

Persiapan yang kurang terukur ini malah beresiko menjadi peluang komersialisasi pasar bebas di bagian alat-alat kesehatan. Sebab pemerintah harus memasilitasi rumah sakit dengan alat-alat yang memadai guna menunjang kinerja tenaga ahli dalam waktu yang relatif cepat.

Hal ini juga menjadi peluang surplusnya hutang luar negeri Indonesia. Berbeda dengan syariat Islam yaitu islam memiliki tata cara pengaturan ekonominya sebagai roda putar aktivitas negeri.

Di dalam syariat Islam juga tertera jelas sumber pemasukan negara dari banyak sektor pendapatan, yakni zakat, jizyah, bea cukai, ghanimah dan sumber daya alam yang distrubusi nya juga di ataur sesuai syariat Islam.

Islam juga menetapkan bahwa pemimpin negara tidak boleh menampakan arogansinya kepada rakyat khususnya para ahli di bidangnya saat mereka memberikan pendapat tentang disiplin ilmu di bidangnya. Bahkan, untuk kemajuan negara, pendapat ahli mampu mengikat Khalifah.

Apabila Khalifah kehabisan harta di Baitul Maal untuk menggaji para dokter dan ASN lainnya, maka Khalifah akan meminta bantuan kepada para Aghniyah yang dengan ikhlas dan lapang dada membantu Khalifah untuk kesejahteraan negerinya. Islam tidak akan pernah memberi celah orang-orang kafir menguasai urusan kaum Muslim. Wallahu ala bi showab.