Rabu 17 April 2024
Oleh : Siti Mariani
Aktifis Dakwah
Peredaran narkoba di Indonesia seakan tak pernah ada surutnya. Dunia bisnis ini terbilang sangat mengiurkan ditengah perekonomian yang tidak menentu, pekerjaan pun sangat sulit didapat, menjadi seorang penjual maupun kurir narkoba adalah pekerjaan yang terpaksa dijalani meski sangat beresiko.
Jika melanggar tentu saja akan berurusan dengan pihak kepolisian. Seperti di lansir pada sebuah berita di korankaltim.com. (senin, 21/03/2024). Satreskoba Polres Paser berhasil mengamankan DM (29), TR (29) serta WS (34) yang kedapatan menyimpan puluhan paket sabu siap edar di sebuah rumah di Desa Kerta Bumi, Kecamatan Kuaro.
Kasat Reskoba Polres Paser AKP Suradi mengatakan, dari tiga tersangka tersebut pihaknya berhasil mengamankan 76 paket plastik klip berisi serbuk kristal warna putih bening diduga sabu berbagai macam ukuran dengan berat bruto 20,08 gram.
Tak hanya itu petugas kepolisian berhasil mengamankan barang bukti lainnya yakni 1 bundel plastik klip kosong, 1 buah pipet kaca, 2 sendok takar terbuat dari sedotan plastik warna putih,1 buah tutup bong lengkap dengan sedotan pelastik, 2 buah korek api gas, 1 buah tas kecil warna orange serta 4 unit HP yang diduga untuk bertransaksi sabu. Kamis (21/3).
Penyalahgunaan narkoba merupakan masalah global yang mengakibatkan dampak buruk di berbagai sektor kehidupan masyarakat. Barang haram ini telah menjerat berbagai lapisan masyarakat mulai dari orang biasa, para pesohor tanah air sampai aparat negara.
Perang melawan narkoba selalu mengaung di seluruh penjuru negeri, tapi para sindikat pemasok narkoba juga tak pernah jera.
Berulang kali penangkapan kasus penyalahgunaan narkoba terjadi di berbagai daerah tetapi tidak juga mengurangi jumlah masyarakat yang menggunakan barang haram tersebut.
Di Indonesia, penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif berbahaya (napza) tetap meningkat setiap tahunnya. Menurut data Badan Narkotika Nasional (BNN), pada 2019, pengguna narkoba mencapai 3,6 juta orang. (antaranews.com, 10/02/2022)
Gaya hidup liberal yang menjadi ciri khas sistem kapitalis yang diterapkan di negeri ini membuat seseorang merasa bebas melakukan apa saja, termasuk memilih jalan yang salah. Seperti menjadi pengguna, pengedar, bahkan produsen barang haram seperti narkoba. Karena standar perbuatan yang dijadikan patokan adalah hak asasi manusia (HAM).
Sistem kapitalis juga menjadikan tujuan hidup manusia hanya untuk mencari materi dan keuntungan. Sehingga narkoba menjadi bisnis yang menggiurkan dan tidak pernah habis, karena Indonesia merupakan salah satu negara target utama pasar bisnis narkoba.
Jadi meskipun diberantas, penyalahgunaan narkoba justru tumbuh subur. Upaya pemberantasan narkoba tidak bisa hanya dengan mengandalkan negara.
Melalui BNN, negara mengajak masyarakat untuk menjadi mitra dalam berbagai program pemberantasan narkoba. Kita lihat hari ini, banyak penangkapan kasus narkoba yang berhasil karena pengaduan dari masyarakat.
Meskipun begitu, tidak sedikit juga masyarakat yang apatis dan tak acuh. Hal ini terjadi setelah banyaknya aparat negara yang seharusnya mengayomi, tapi justru ikut menjadi pengedar obat terlarang tersebut.
Pasalnya, niat tulus negara untuk membebaskan generasi dari narkoba bertemu dengan jiwa-jiwa culas oknum yang mengais keuntungan pada bisnis haram. Kembali lagi pada pola pikir kapitalis yang saat ini masih menjadi aturan hidup dalam masyarakat.
Karena itu, kita butuh sistem tandingan yang bisa menuntaskan permasalahan narkoba sampai ke akarnya.
SOLUSI ISLAM MENGATASI NARKOBA
Upaya memberantas narkoba harus dilakukan dengan langkah strategis dan fundamental, yakni melalui upaya pencegahan sistemis dan penindakan yang efektif.
Dengan melakukan edukasi fundamental melalui ketakwaan personal dalam lingkungan keluarga dan dalam sosial masyarakat. Untuk mewujudkan ketakwaan, sistem pendidikan harus berbasis akidah Islam.
Dengan pola asuh dan pendidikan Islam, akan terbentuk kesadaran untuk taat kepada Allah Ta'ala. Fungsi pengontrolan dan pengawasan setiap perbuatan dan tempat-tempat yang menjurus pada kemaksiatan dan kejahatan.
Dalam hal ini, peran masyarakat sangat penting dalam melakukan tabiat amar makruf nahi mungkar. Upaya lainnya ialah negara memberikan jaminan pemenuhan kebutuhan dasar pada rakyat.
Tidak bisa dimungkiri, munculnya kejahatan narkoba dapat dipicu faktor ekonomi. Melakukan penindakan berupa sanksi bagi pelanggar. Sistem Islam mengatur sanksi dalam penyalahgunaan narkoba, yaitu sanksi ta’zir.
Hukuman ta’zir adalah sanksi yang jenis dan kadarnya ditentukan oleh kadi (hakim). Sanksi ta’zir bisa berbeda-beda sesuai tingkat kesalahannya. Pengguna narkoba yang baru berbeda hukumannya dengan pengguna narkoba yang lama.
Hukuman itu juga berbeda bagi pengedar narkoba atau bahkan pemilik pabrik narkoba. Takzir dapat sampai pada tingkatan hukuman mati. (Shiddiq al-Jawi, Hukum Seputar Narkoba dalam Fikih Islam).
Sindikat jaringan narkoba tidak akan selesai dengan pidana hukum buatan manusia. Sumber masalah maraknya kejahatan narkotika adalah paradigma salah yang membuahkan kehidupan yang salah arah, yakni penerapan ideologi sekuler kapitalis.
Oleh karena itu, upaya yang diterapkan harus bersandar pada syariat Islam secara kaffah. Wallahu a'lam Bisshowab