Korupsi Tumbuh Subur Di Demokrasi

Minggu 17 Maret 2024

Oleh : Diah Setyarini

Aktivis Muslimah

Peristiwa korupsi seperti sudah menjadi hal yang biasa terjadi di negara ini. Baru baru ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyelidikan tehadap PT Taspen (Persero) yang di duga melakukan tindakan korupsi.

Bahkan KPK sudah menetapkan tersangkanya. Menurut juru bicara KPK Ali Fikri, saat ini sedang di lakukan pengumpulan alat bukti dugaan korupsi kegiatan investasi fiktif yang ada di PT Taspen (Persero) pada Tahun anggaran 2019.

Penyelidikan ini di lakukan atas laporan masyarakat yang menduga adanya korupsi di PT Taspen (Persero) yang sudah merugikan negara ratusan miliar rupiah.

Ali menambahkan, terdapat lima lokasi yang digeledah pada Kamis, 7 Maret 2024, yang meliputi dua rumah di Cipinang Besar Selatan, Jatinegara, Jakarta Timur; satu rumah di Menteng, Jakarta Pusat; satu rumah di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan; dan satu unit apartemen di Belleza Apartemen, Jakarta Selatan.

Antonius Kosasih saat ini di nonaktifkan dari jabatannya sebagai Direktur Utama PT Taspen (Persero) oleh Mentri BUMN Erick Thohir. Dugaan korupsi Taspen Life dengan modus investasi fiktif menambah daftar panjang kasus penyeleweangan dana asuransi oleh perusahaan milik negara hingga swasta di Indonesia. CNBC INDONESIA Jumat, (8/4/2024).

Sistem demokrasi tegak dengan asas sekulerisme, yang di mana sekulerisme itu memisahkan antara kehidupan dunia dengan akhirat. Karena sekulerisme inilah para pejabat kita tidak memiliki rasa ketakutan dia kepada sang pencipta.

Standar perbuatan hidup mereka itu bukan halal dan haram tetapi asas manfaat. Alhasil, mereka akan menghalalkan kan segala cara untuk menghasilkan cuan, salah satunya korupsi.

Pemberantasan korupsi tidak akan pernah selesai hanya dengan menangkap dan memasukkannya ke dalam penjara saja. Karena dalam sistem demokrasi hukum dan perundang-undangan dapat direvisi sesuai kepentingan.

Sistem ini gagal mewujudkan sanksi hukum yang dapat memberikan efek jera kepada para pelaku korupsi. Pada faktanya, kebanyakan sanksi bagi pelaku korupsi masih terkategori ringan, bahkan tidak jarang koruptor mendapat diskon hukuman.

Karena korupsi sudah menjadi budaya dalam sistem demokrasi, mereka beranggapan bahwa korupsi itu adalah cara lain untuk mencari rezeki dan menghasilkan cuan.

Mereka tidak akan menganggap bahwa apa yang di lakukannya akan merugikan rakyat dan negara. Demokrasi adalah sistem pemerintahan yang ditawarkan kapitalisme yang merupakan aturan bersumber dari manusia.

Sedangkan Islam dengan sistem pemerintahannya (Khilafah) adalah aturan yang bersumber dari Allah Taala. Aturan Islam tidak akan berubah meski ada perubahan zaman, tempat, ataupun keadaan karena sumbernya tetap, yaitu Al-Qur’an dan Sunah.

Dalam sistem pemerintahan Islam (Khilafah), ada lembaga yang bertugas memeriksa dan mengawasi kekayaan para pejabat, yaitu Badan Pemeriksa Keuangan.

Sebelum menjabat, harta kekayaan calon pejabat atau pegawai negara akan dihitung. Selanjutnya, saat menjabat pun, harta kekayaan dan penambahannya akan dihitung dan dicatat.

Jika ada penambahan yang meragukan, akan diverifikasi, penambahannya itu syar’i atau tidak. Jika terbukti korupsi, harta akan disita dan dimasukkan kas negara.

Pelakunya akan diproses hukum. Tentu saja, bukan perkara mustahil manusia terjebak dalam godaan setan untuk korupsi. Untuk itu, Islam memberikan sejumlah sanksi yang berefek jera sesuai hasil ijtihad Khalifah, bisa berbentuk publikasi tindak korupsi, stigmatisasi, peringatan, penyitaan harta, pengasingan, cambuk, hingga hukuman mati sesuai pertimbangan harta yang dikorupsi.

Ketika takwa dibalut dengan zuhud, yakni memandang rendah dunia dan kanaah dengan pemberian Allah, pejabat atau pegawai negara akan betul-betul amanah. Bukan dunia tujuannya, tetapi rida Allah dan pahala menjadi standarnya.

Mereka paham betul bahwa menjadi pemimpin, pejabat, atau pegawai negara, hanya sarana untuk ‘izzul Islam wal muslimin, bukan demi kepentingan materi atau memperkaya diri dan kelompoknya.

Demikianlah cara sistem Islam memberantas korupsi. Penerapan sistem Islam kafah mengatasi korupsi tanpa cela serta memberi efek jera. Tidak ada sistem terbaik yang mampu menyelesaikan masalah, kecuali sistem yang berasal dari Zat yang Menciptakan manusia, yaitu Allah Taala. Wallahua'lam Bisshawab.