Proklim dan Bank Sampah Mampukah Menyolusi Perubahan Iklim?

Rabu 13 Maret 2024

Oleh: Desy Arisanti, S.Si

(Pemerhati Masalah Sosial)

Terhadap perubahan iklim yang terjadi, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, memberikan partisipasinya melalui Program Kampung Iklim (Proklim) dan bank sampah.

Sebagaimana yang disampaikan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten PPU, Tita Deritayati. Menurutnya, kampung iklim dan bank sampah ini akan mewujudkan masyarakat yang berwawasan lingkungan yang mampu beradaptasi dan melakukan mitigasi terhadap perubahan iklim.

Sepanjang tahun 2023, DLH Kabupaten PPU membentuk kampung Iklim di 12 desa dan kelurahan yang dilengkapi dengan bank sampah. Sedangkan awal tahun ini, membentuk 15 kampung iklim yang dilengkapi bank sampah juga, yang terpusat di Kecamatan Waru.

Harapannya, keberadaan kampung iklim dan bank sampah dapat memberikan manfaat terhadap kelestarian lingkungan sekitar dan meningkatkan pemahaman masyarakat menyangkut dampak perubahan iklim hingga mencapai kemandirian masyarakat. (kaltim.antaranews.com, 16/02/2024)

Proklim dan Bank Sampah

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menargetkan pada tahun 2024, terbentuknya program kampung iklim (proklim sebanyak 20.000 desa. Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim (PPI) KLHK, Laksmi Dhewanti saat membuka Pameran Virtual Proklim, Kamis (17/06/2021).

Proklim adalah gerakan nasional pengendalian perubahan iklim di tingkat tapak berbasis komunitas di Indonesia. Proklim merupakan program sinergi aksi adaptasi dan mitigasi perubahan iklim yang berlingkup nasional guna meningkatkan keterlibatan masyarakat dan pemangku kepentingan lain, untuk penguatan kapasitas adaptasi dan penurunan emisi gas rumah kaca (GRK).

(ppid.menlhk.go.id, 28/06/2021) Hingga saat ini setidaknya ada 2490 lokasi Proklim yang telah teregistrasi dalam Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN PPI) di KLHK. (detik.com, 24/10/2024)

Kaltim sendiri telah mendaftarkan 92 kampung iklim yang sudah masuk dalam registrasi nasional. Sedangkan targetnya hingga tahun 2030 adalah membentuk 200 kampung iklim. (Kaltim.antaranews.com, 13/12/2022)

Perubahan Iklim, Apa Penyebabnya?

Belakangan, wacana perubahan iklim semakin ramai diperbincangkan. Karena hal ini menyangkut kehidupan manusia seluruhnya. Mulanya, perubahan iklim terjadi secara alami mengikuti siklus cuaca.

Namun, sejak era revolusi industri hingga saat ini, perubahan iklim dipengaruhi oleh aktivitas manusia. Naiknya suhu bumi terjadi karena banyaknya gas emisi rumah kaca yang dihasilkan dari berbagai aktivitas manusia, yaitu karbon dioksida dan metana.

Emisi gas ini bekerja seperti selimut yang melilit bumi yang mampu memerangkap panas matahari sehingga suhu bumi menjadi meningkat.

Memang, banyak sekali aktivitas manusia yang menghasilkan gas emisi rumah kaca, seperti pembakaran sampah, pembakaran bensin kendaraan yang mengeluarkan asap, aktivitas pabrik dan industri, pengelolaan lahan, dan lain sebagainya.

Alternatif untuk mengurangi emisi rumah kaca dengan beralih kepada energi terbarukan bisa dilakukan. Ini merupakan upaya kecil yang bisa dilakukan individu per individu ketika energi itu mudah didapatkan dan murah.

Namun, hal ini tidak sebanding dengan kerusakan besar yang dihasilkan dari pembiaran yang dilakukan negara terhadap lahan-lahan yang dialihfungsikan serta eksploitasi sumber daya alam dan energi (SDAE) oleh swasta atas nama cuan. Pasalnya, tidak sedikit eksploitasi itu dilakukan dan menimbulkan dampak lingkungan yang sangat parah.

Hal ini terjadi karena kebijakan kapitalistik yang diterapkan negara. Negara yang mengadopsi sistem liberal kapitalisme ini akan memberikan peluang besar-besaran kepada para investor untuk mengelola SDAE yang dimiliki negara.

Negara berfungsi sebagai regulator bagi kepentingan-kepentingan para kapital ini. Untuk kepentingan-kepentingan mereka, banyak lahan-lahan hutan berubah menjadi areal industri, perumahan, perbelanjaan bahkan dikeruk untuk diambil SDAE-nya.

Hal ini akan berdampak pada kerusakan lingkungan. Tidak dapat dipungkiri bahwa alih fungsi lahan ini mengakibatkan hilangnya daerah resapan air dan berkurangnya serapan karbon dioksida oleh tanaman.

Maka banjir tidak dapat dihindari saat musim hujan. Sementara, pembukaan lahan secara besar-besaran untuk kepentingan industri kapitalis telah menghasilkan karbon dioksida yang tinggi. Hal inilah yang menyebabkan suhu bumi tinggi dan mengakibatkan pemanasan global.

Alih-alih melindungi rakyat, negara dengan kebijakan yang dikeluarkan semakin memuluskan kepentingan para kapital tersebut. Mereka dengan mudahnya mengeksploitasi SDAE, mendirikan industri-industri, mengambil alih fungsi lahan menjadi pertambangan dan perkebunan sawit, dan lain sebagainya.

Hal inilah yang semakin membuat kerusakan lingkungan kian parah. Sejatinya proklim dan bank sampah hanya usaha minimalis individu menjaga lingkungan. Yang diperlukan adalah upaya besar dari negara untuk menghentikan hegemoni pada kapital ini terhadap SDAE yang kita miliki.

Islam dan Penjagaan Lingkungan

Islam memiliki solusi untuk setiap problem yang dihadapi manusia, termasuk masalah lingkungan. Dan, Islam senantiasa memerintahkan umatnya untuk berpegang pada syariat yang telah ditetapkan untuk menyelesaikan seluruh permasalahan yang ada. Allah telah melarang manusia untuk berbuat kerusakan di muka bumi.

Allah SWT berfirman, _“Dan janganlah kamu membuat kerusakan di bumi sesudah (Allah SWT) memperbaikinya dan berdoalah kepada-Nya dengan rasa takut. Sesungguhnya rahmat Allah SWT amat dekat kepada orang-orang yang berbuat baik.”_ (QS Al-A’raf: 56).

Islam dengan berbagai syariatnya telah mengatur bagaimana menjaga kelestarian lingkungan.

_“Sesungguhnya Allah mewajibkan untuk berbuat baik terhadap segala sesuatu.”_ (HR Muslim). _

“Apabila seorang muslim menanam tanaman, lalu dimakan burung, manusia atau hewan, maka hal itu termasuk sedekah.”_ (Muttafaq ‘alaih)

Ketika Rasul bepergian bersama Sa’ad bin Abi Waqash, beliau bersabda, _“Janganlah menggunakan air berlebihan.” Sa’ad, “Apakah menggunakan air juga terhitung berlebihan?”

Rasulullah menjawab, “Ya, sekalipun engkau menggunakannya di sungai yang mengalir.”_ (HR Ibnu Majah).

Hal inilah yang akan diterapkan secara menyeluruh dalam kehidupan yang dibangun dengan sistem Islam. Negara hadir untuk mengurusi urusan umat dengan aturan-aturan Islam.

Maka, terkait kelestarian lingkungan, negara pun akan menjalankan aturan Islam. Hal pertama yang akan dilakukan negara adalah mengambil alih seluruh pengelolaan SDAE menjadi tanggung jawab negara.

Karena pengelolaan oleh swasta merupakan bentuk kelalaian negara dan banyak berdampak buruk terhadap lingkungan.

Pengelolaan SDAE oleh swasta ala kapitalisme hanya berorientasi pada materi. Sehingga apapun dilakukan untuk menghasilkan untung yang banyak. Kedua, negara akan mengembalikan fungsi ekologis dan hidrologis hutan, sungai, dan danau.

Fungsi hutan sebagai pengatur iklim global sehingga pemanfaatan SDA oleh manusia tidak sampai merusak dan harus dilestarikan.

Negara juga akan melakukan rehabilitasi dan memelihara konversi lahan hutan agar resapan air tidak hilang beserta sumber-sumber air lainnya, seperti mata air, sungai, danau, dan laut.

Negara akan mengedukasi masyarakat agar menjaga lingkungan, juga melakukan pembiasaan hidup bersih dan sehat. Ketiga, negara akan membuat rancangan tata ruang wilayah (RTRW) yang memperhatikan kelestarian lingkungan.

Memperhatikan ketersediaan kawasan hijau, misalnya. Kawasan hijau ini adalah untuk daerah resapan air dan paru-paru kota. Kawasan hijau ini tentu saja tidak boleh dialihfungsikan menjadi kawasan pemukiman, industri, perkantoran, pertanian, dan lain-lain.

demi menjaga ketersediaan air dan udara yang bersih dan sejuk. Di samping itu negara akan memperketat izin pembangunan dan alih fungsi lahan.

Negara juga akan mendorong penelitian, teknologi, dan pembangunan—termasuk infrastruktur—yang ramah lingkungan. Negara akan mendukung penuh dengan dana dan memberdayakan para pakar di bidangnya.

Terakhir, negara akan menerapkan sangsi tegas bagi siapa saja yang merusak lingkungan. Dalam Islam, kejahatan ini termasuk kategori jarimah takzir yang jenis hukumannya diserahkan kepada penguasa atau kadi.

Hukumannya dapat berupa jilid (dera), penjara, pengasingan, denda, penyitaan perampasan harta dan penghancuran barang sesuai dengan kadar dari seberapa besar dampak dan kerusakan yang telah dilakukan oleh pelaku perusakan lingkungan.

Wallahu a'lam bishshowab