Minggu 14 MEI 2023
Oleh: Ita Wahyuni, S.Pd.I
(Pemerhati Masalah Sosial)
Angka pernikahan di bawah umur di Kabupaten Paser masih terbilang tinggi, bahkan sempat menempati posisi pertama di Kaltim pada Agustus 2022.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Paser Amir Faisol.
Diungkapkan, sepanjang tahun 2022 terdapat 158 anak yang melakukan pernikahan dini. Iya menambahkan, kasus tersebut didominasi oleh anak perempuan yang jumlahnya menyentuh angka 100 orang lebih, yakni ada 132 orang anak perempuan dan 26 orang anak laki-laki (Tribunkaltim.co, 04/05/2023).
Masih dalam sumber yang sama terbit pada 06/05/2023 memberitakan, di Kabupaten Kutai Kartanegara, angka pernikahan di bawah umur juga terbilang tinggi. Selama tiga tahun terakhir, tercatat 586 remaja di bawah usia 19 tahun mengajukan dispensasi pernikahan.
Berdasarkan catatan Pengadilan Agama (PA) Tenggarong Kelas I-B, jumlah pengajuan dispensasi menikah yang tertinggi adalah pada 2020.
Jumlahnya 265 perkara. Pada 2021, sebanyak 186 orang mengajukan dispensasi dan pada 2022 sebanyak 105 perkara. Sementara hingga awal Mei 2023, PA Tenggarong menerima 30 permohonan pernikahan anak di bawah umur.
Maraknya kasus pernikahan dini dipicu oleh beberapa faktor. Di antaranya, pengaruh adat, kebiasaan masyarakat, agama, faktor ekonomi, pendidikan rendah hingga pergaulan bebas yang menyebabkan terjadinya kehamilan yang tidak diinginkan.
Fenomena pernikahan dini ini ibarat gunung es yang menyimpan permasalahan lebih dalam dan lebih luas. Sehingga kasus tersebut dinilai sudah darurat dan butuh penanganan yang cepat.
Pemerintah sebenarnya telah menetapkan batas usia pernikahan. Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 telah menetapkan batas usia melangsungkan perkawinan adalah 19 tahun bagi laki-laki dan 16 tahun bagi perempuan. Syarat usia perkawinan tersebut kemudian direvisi menjadi 19 tahun bagi lak-laki dan perempuan.
Jika laki-laki dan perempuan ingin menikah tapi belum cukup umur, maka bisa mengajukan dispensasi nikah ke Pengadilan Agama melalui proses persidangan terlebih dahulu agar mendapatkan izin dispensasi perkawinan.
Adanya aturan tersebut diharapkan dapat menekan permasalahan akibat pernikahan dini. Namun apakah cara ini berhasil? Nyatanya tidak. Pasalnya, masalah sesungguhnya bukan sebatas pada pernikahan usia dini, melainkan sangat kompleks, salah satunya mengenai pemahaman pergaulan dengan lawan jenis.
Kehidupan sekular yang sudah mendarah daging dibenak generasi telah membuka pintu kebebasan berekspresi dan bertingkah laku.
Mereka bebas bersenang-senang dan melakukan apa pun dalam hubungan dengan lawan jenis tanpa standar yang jelas untuk membedakan benar dan salah.
Mereka cenderung mengikuti hawa nafsu. Hal ini tentu semakin memuluskan perilaku seks bebas (liberalisasi seks) dikalangan mereka.
Sistem sekulerisme telah mencabut akar agama dalam kehidupan generasi. Mereka tidak lagi takut kepada Allah SWT sang pembuat hukum. Mereka hanya takut kehilangan fantasi kenikmatan seksual dalam hidup. Maka, tak heran perilaku pacaran sampai perzinaan yang merupakan perbuatan keji menjadi habit kaum muda.
Maka, jelaslah masalah utama tingginya angka pernikahan dini karena penerapan sistem sekulerisme yang melahirkan ide kebebasan berperilaku pada setiap manusia. Agama hanya digunakan ketika beribadah, sedangkan saat berhubungan dengan yang lainnya memakai aturan manusia.
Alhasil, alih-alih mampu menyelesaikan persoalan, UU Perkawinan yang ada justru menimbulkan masalah. Sebab, pemuda yang tidak sanggup menahan hasrat seksual lebih memilih seks bebas daripada menikah.
Jika telanjur hamil duluan, baru mengajukan dispensasi nikah. Jika tidak sampai hamil, tentunya perzinaan jalan terus.
Singkatnya, pembatasan usia pernikahan justru melanggengkan perzinaan di kalangan muda. Lantas, bagaimana pandangan Islam tentang pernikahan dini? Islam telah mengatur hubungan laki-laki dan perempuan dalam ikatan pernikahan.
Tujuan mulia pernikahan adalah untuk melanjutkan keturunan. Pernikahan dianggap sah ketika memenuhi syaratnya. Islam memandang laki-laki atau perempuan yang telah balig seharusnya sudah siap menikah.
Ketika balig, akal seseorang dianggap telah sempurna untuk bisa membedakan benar dan salah. Sehingga menikah muda tidak menjadi masalah jika syarat dan rukun nikah dipenuhi dan tidak ada pelanggaran hukum syara di dalamnya.
Selama semua hal tersebut dipenuhi maka menikah muda menjadi sah-sah saja. Boleh menikah muda asalkan bertanggung jawab terhadap pilihan tersebut.
Kalaupun mereka belum siap menikah, Islam juga memberikan aturan pemisahan kehidupan antara laki-laki dan perempuan, seperti dilarang berdua-duaan tanpa mahram, dilarang ikhtilat dan bercanda melebihi aturan syariat.
Selain itu, mereka juga wajib menutup aurat antara satu dengan yang lain. Bahkan Islam secara tegas melarang segala aktivitas yang mendekati zina dan memberikan sanksi tegas bagi pelaku zina.
Dengan demikian, yang menjadi ancaman bagi generasi bukanlah pernikahan dini tapi kehidupan sekular yang melahirkan pergaulan bebas.
Maka yang harus kita lakukan saat ini adalah segera mengganti sistem sekular-liberal dengan sistem Islam yang mampu mencetak generasi yang kokoh imannya, kuat kepribadiannya dan tangguh menghadapi tantangan zaman. Wallahu a’lam bish-shawab