Samarinda Bebas Rambang, Mungkin kah?

Senin 17 APRIL 2023

Oleh : Dyan Indriwati Thamrin, S. Pd.

Pemerhati Masalah Sosial dan Politik

Rencana Pemerintah Kota (Pemkot) untuk mewujudkan program Samarinda Bebas Tambang di Tahun 2026, ternyata banyak mendapatkan dukungan. Salah satunya datang dari Anggota Komisi III DPRD Kota Samarinda, Anhar.

"Itukan dari dulu sudah kita cita-citakan, karena hasil kajian dan analisa kita selama ini bahkan perdebatan yang dilakukan di DPRD kota Samarinda, tambang tidak banyak memberikan manfaat, malah banyak menimbulkan kerusakan dan keresahan warga," ucap Anhar, Jumat (31/3/2023).

Dirinya menegaskan, untuk saat ini apapun putusannya kita sepakati saja, dan dengan adanya wilayah yang tidak sesuai dalam aturan peruntukan industri ternyata menjadi lokasi Ruang Terbuka Hijau (RTH), maka pihaknya meminta kepada pemerintah untuk sesegera melakukan sinkronisasi data, karena hal ini berkenaan dengan lembaga yang mengeluarkan izin pertambangan, berasal dari pemerintah pusat.

https://korankaltim.com/read/samarinda/60730/rencana-pemkot-wujudkan-program-samarinda-bebas-zona-tambang-2026-didukung-anggota-komisi-iii Tambang merupakan kekayaan SDA yang semestinya bisa maksimal dimanfaatkan bagi tercapainya kesejahteraan masyarakat banyak.

Tetapi mengapa tambang khususnya di Samarinda justru tidak banyak memberikan manfaat, malah banyak menimbulkan kerusakan lingkungan sehingga salah satu bencana alam yakni banjir kerapkali terjadi yang berimbas pada ketidaknyamanan kehidupan masyarakat.

Tentu harus menjadi pemikiran bersama, mengapa tambang tidak bisa dijadikan harapan, malah terkesan bak kutukan, karena sama sekali tidak mampu menjadi jalan meningkatkan kesejahteraan. Ini terjadi akibat pengelolaan tambang berdasarkan sistem kapitalisme.

Mau diakui atau tidak, sistem kapitalisme yang diterapkan di negeri ini menjamin kebebasan kepemilikan bagi individu atau kelompok tertentu untuk menguasai/memiliki pengelolaan SDA di dalam negeri.

Mereka inilah para kapitalis (pemilik modal), baik swasta lokal maupun asing, yang memiliki kemampuan finansial untuk mengelola secara penuh SDA yang ada di Samarinda khususnya dan Indonesia umumnya.

Selain itu, dalam sistem ini, pemerintah hanya berfungsi sebagai regulator dan fasilitator yang memudahkan para kapitalis untuk mengelola SDA dengan menerbitkan peraturan serta Undang-Undang, seperti UU Penanaman Modal Asing (PMA).

Pemerintah sudah berpuas diri mendapatkan royalti dari para kapitalis yang tentu jumlahnya lebih kecil dibandingkan dengan keuntungan para pemilik modal. Eksplorasi tambang yang dilakukan pun tidak memenuhi prosedur sehingga memberi efek yang sangat besar baik untuk lingkungan maupun manusia.

Seperti banjir akibat pembukaan lahan hutan yang berfungsi sebagai daerah serapan saat musim hujan, tanah longsor akibat aktivitas pertambangan yang terlalu dekat dengan pemukiman warga, pencemaran udara dari aktivitas pertambangan, kondisi tanah yang tidak produktif karena bekas galian yang ditinggalkan begitu saja yang juga mengandung unsur berbahaya.

Islam yang bukan hanya sebatas agama ritual tetapi juga memiliki sistem yang aplikatif dan komprehensif mengenai pengelolaan tambang. Dalam Islam, tambang merupakan milik umat.

Sebagaimana sabda Rasul SAW : “Manusia berserikat dalam 3 perkara, dalam hal air, padang dan api.” Dari hadits tersebut dapat disimpulkan bahwa tambang adalah representasi dari api.

Dalam pandangan Islam, barang tambang adalah milik umum yang harus dikelola hanya oleh negara dan hasilnya harus dikembalikan kepada rakyat dalam bentuk barang yang murah atau subsidi untuk kebutuhan primer, seperti pendidikan, kesehatan, dan fasilitas umum.

Pendapat bahwa sumber daya alam milik umum harus dikelola negara untuk diberikan hasilnya kepada rakyat dikemukakan oleh An-Nabhani berdasarkan pada hadits riwayat Imam At-Tirmidzi dari Abyadh bin Hamal.

Dalam hadits tersebut, Abyadh diceritakan telah meminta kepada Rasul SAW untuk dapat mengelola sebuah tambang garam.

Rasul SAW meluluskan permintaan itu, tapi segera diingatkan oleh seorang sahabat : “Wahai Rasulullah, tahukah engkau, apa yang engkau berikan kepadanya?

Sesungguhnya engkau telah memberikan sesuatu yang bagaikan air mengalir (ma’u al-‘iddu)”. Rasul SAW kemudian bersabda : “Tariklah tambang tersebut darinya.” Ma’u al-‘iddu adalah air yang karena jumlahnya sangat banyak digambarkan mengalir terus-menerus. Hadits tersebut menyerupakan tambang garam yang kandungannya sangat banyak dengan air yang mengalir.

Sikap pertama Rasul SAW memberikan tambang garam kepada Abyadh menunjukkan kebolehan memberikan tambang garam atau tambang yang lain kepada seseorang.

Akan tetapi, ketika Rasul SAW mengetahui bahwa tambang tersebut merupakan tambang yang cukup besar, digambarkan bagaikan air yang terus mengalir, Rasul SAW mencabut pemberian itu.

Hal ini karena dengan kandungannya yang sangat besar itu tambang tersebut dikategorikan milik umum. Adapun semua milik umum tidak boleh dikuasai oleh individu.

Yang menjadi fokus dalam hadits tersebut tentu saja bukan “garam," melainkan tambangnya. Terbukti, ketika Rasul SAW mengetahui bahwa tambang garam itu jumlahnya sangat banyak, Ia menarik kembali pemberian itu.

Dalam pelaksanaan pertambangan, maka harus berdasarkan proses dan mekanisme yang ditentukan. Kegiatan pertambangan diawali dengan proses studi kelayakan yang melibatkan masyarakat pemangku kepentingan (stake holders), kemudian dilaksanakan dengan ramah lingkungan (green mining), tidak menimbulkan kerusakan dan pencemaran lingkungan melalui pengawasan (monitoring) berkelanjutan, dan dilanjutkan dengan melakukan reklamasi, restorasi dan rehabilitasi.

Pelaksanaan pertambangan wajib menghindari kerusakan (daf’u al-mafsadah), antara lain: menimbulkan kerusakan ekosistem darat dan laut, menimbulkan pencemaran air serta rusaknya daur hidrologi (siklus air), menyebabkan kepunahan atau terganggunya keanekaragaman hayati yang berada di sekitarnya, menyebabkan polusi udara dan ikut serta mempercepat pemanasan global, mendorong proses pemiskinan masyarakat sekitar, dan mengancam kesehatan masyarakat.

Kalaupun harus bekerjasama dengan perusahaan tertentu, hanya sebatas menggunakan jasanya saja, bukan sebagai pemilik. Mereka akan dibayar sesuai dengan jasa yang digunakan.

Sehingga semua proses mulai dari pemilihan lokasi, aktivitas eksplorasi, distribusi, sampai pemulihan pasca tambang selalu dalam pengawasan ketat pemerintah. Sehingga pemerintah bebas menyalurkan hasilnya untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dengan harga yang terjangkau.

Dengan demikian, kurang tepat solusi Samarinda bebas tambang. Karena sebagai kekayaan SDA ciptaan Allah SWT, manusia telah Allah Taala serahi tanggung jawab mengelolanya berdasarkan ketentuan-ketentuan yang telah Allah SWT gariskan.

Dengan pengaturan tambang berdasarkan ketentuan Islam, maka akan banyak manfaatnya bagi masyarakat dan pastinya akan beroleh berkah.

Terbukti, di tengah berlimpahnya SDA di negeri ini, tetapi karena dikelola tidak berdasarkan panduan Islam, mayoritas rakyat negeri ini miskin.

Karena sebagian besar kekayaan alam kita hanya dinikmati oleh segelintir orang, terutama pihak swasta lokal maupun asing, bukan oleh rakyat kebanyakan.

Alhasil, hanya sistem Islam yang mampu mengelola SDA dengan optimal, karena Islam mempunyai sistem yang mumpuni dalam menjamin kesejahteraan manusia di segala sisi kehidupan.

Penerapan sistem Islam secara keseluruhan dalam bingkai negara ialah solusi satu-satunya guna mengatasi berbagai permasalahan di dalam kehidupan dunia ini. Karena banyak ketentuan syariah Islam berurusan langsung dengan hajat hidup orang banyak, seperti pengelolaan SDA.

Pengelolaan tambang sepenuhnya hanya ada di tangan negara, hasilnya dikembalikan kepada rakyat dalam bentuk barang maupun jasa yang murah bahkan gratis, seperti sandang, pangan, papan dan kebutuhan kolektif seperti pendidikan, kesehatan, keamanan dan fasilitas umum. Wallahu'alam.