Rabu, 15 PEBRUARI 2023
Zahrah
(Aktivis Dakwah Kampus)
Belum genap setahun minyak goreng besutan pemerintah 'Minyakita' diluncurkan, kini minyak goreng tersebut mengalami kelangkaan di berbagai daerah. Harganya juga melambung tinggi melebihi harga eceran tertinggi (HET) Rp14.000 per liter.
Minyak goreng kemasan subsidi diproduksi oleh perusahaan-perusahaan minyak goreng swasta untuk memenuhi kebijakan domestic price obligation (DMO).
Produksi minyak goreng bersubsidi oleh perusahaan swasta juga dilakukan untuk memehuhi persyaratan ekspor oleh pemerintah.
Jadi, agar bisa mendapat kuota ekspor, perusahaan-perusahaan minyak sawit di Indonesia mau tidak mau harus memproduksi minyak murah kemasan MinyaKita agar mendapatkan izin kuota ekspor crude palm oil (CPO) dari pemerintah.
Berbagai pendapat bermunculan menanggapi kenaikan harga MinyaKita.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan berpendapat bahwa salah satu penyebab kelangkaan MinyaKita turunnya suplai dalam negeri yang harus dipenuhi perusahaan sebelum melakukan ekspor sejak november lalu. Berbeda dengan Menteri Perdagangan, Direktur Eksekutif Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI), Sahat Sinaga, mengungkapkan bahwa perubahan regulasi yang menyebabkan biaya produksi mahal menjadikan produsen minyak mengalihkan produksinya ke minyak curah. BBC News Indonesia (02/02/2023).
Adapun ahli ekonomi dari lembaga riset Center of Economics and Law Studies (CELIOS), Bhima Yudhistira, beranggapan kurangnya porsi BUMN dalam tata niaga minyak menyebabkan oknum swasta banyak mengendalikan harga dan pasokan, BUMN tidak dilibatkan secara aktif.
Disisi lain, Ekonom Core Indonesia Yusuf Rendy Manilet menilai, terdapat sejumlah oknum yang melakukan penimbunan yang pada akhirnya menyebabkan pendistribusian terhambat dan mengakibatkan kenaikan harga.
Abainya negara dalam tata kelola minyak goreng menjadikan swasta memainkan produksi dan harga. Sebab yang dicari produsen minyak goreng adalah mendapatkan kuntungan sebanyak mungkin.
Beberapa oknum mafia minyak goreng juga beberapa kali kedapatan menimbun barang. Hal ini seringkali berulang sebab tidak adanya sanksi yang tegas oleh pemerintah terhadap mafia tersebut.
Negara terkesan abai dalam pengaturan rantai tata kelola pangan. Kecilnya peran BUMN dalam tata kelola minyak dan banyaknya mafia minyak yang memainkan produksi, distribusi dan harga minyak goreng membuktikan hal tersebut.
Inilah tata kelolah pangan dalam sistem kapitalis sekuler yang diterapkan oleh negara. Penerapan sistem ekonomi kapitalis liberal telah menjadikan para korporasi (kapitalis) menguasai tata kelolah pangan rakyat.
Negara hanya berperan sebagai regulasi antara para korporasi pengusaha dan rakyat. Berbagai regulasi kebijakan dibuat pemerintah justru memfasilitasi kapitalis korporat dengan mudah menguasai hajat hidup rakayat.
Sehingga mustahil bagi rakyat untuk mendapatkan minyak goreng murah dan terjangkau dengan kualitas premium. Ketersedian pasokan minyak dan keterjangkauan harga dapat terwujud dalam sistem islam, khilafah.
Khilafah akan berperan secara maksimal dalam memenuhi kebutuhan rakyatnya. Khilafah akan menyediakan sarana dan infrastruktur produksi, mengawasi produksi, distribusi dan penentuan harga sesuai mekanisme pasar.
Khilafah juga tidak akan membiarkan korporasi tumbuh subur serta akan memberikan sanksi yang tegas bagi para mafia minyak goreng berupa sanksi takzir oleh kholifah. Khilafah benar menjalankan fungsinya sebagai periayah urusan umat.
Sebagaimana sabda Rasulullah SAW: Imam (khalifah) adalah raa’in (pengurus rakyat) dan ia bertanggung jawab terhadap rakyatnya.” (HR Ahmad dan Bukhari). Wallahu a'lam bi showwab