Sudah Sejahterakah Kaum Buruh Saat Ini?

Rabu, 15 PEBRUARI 2023

Oleh: Nurhaniu Ode Hamusa, AMd. Keb.

(Relawan Media, Asal Konawe)

Gejolak buruh hampir secara periodik terjadi di negeri ini. Sebagaimana yang belum lama ini terjadi, sejumlah pekerja tambang di Morosi, Kabupaten Konawe Sulawesi Tenggara putuskan hengkang awal tahun ini.

Nurhaniu Ode Hamusa

Para pekerja makin banyak yang memutuskan untuk berhenti bekerja, mulai dari persoalan gaji yang dinilai tidak sesuai sampai kondisi kesehatan yang dialami pekerja, menjadi alasan.

Kesehatan pekerja tambang menjadi masalah yang dialami kerap menjadi tanggungan sendiri, meskipun telah bekerja bertahun-tahun pada perusahaan tambang di Morosi. Hal ini turut diungkapkan oleh Arul (32) yang memutuskan untuk berhenti dari pekerjaannya sejak 22 Desember 2022 sebagai crew pekerja umum PT Obsidian Stanless Steel (OSS).

Belum lagi dengan jarak yang ditempuh pekerja menjadi masalah tambahan, diketahui mayoritas pekerja yang memutuskan untuk berhenti adalah pekerja yang menetap di Kota Kendari.

Biaya tambahan yang harus dikeluarkan setiap harinya saat pergi bekerja di Morosi sekitar Rp 75.000 dianggap tidak sebanding dengan gaji upah minimum pekerja Rp 2.700.000 untuk setiap bulanya hanya menyisakan Rp 450.000. Kejadian ini turut dialami seorang crew pekerja umum Laode Saleh (26) di PT Virtue Dragon Nickel (VDNI), yang memutuskan hengkang dari pekerjaannya sejak 10 Januari 2023.

"Saya tidak sanggup lagi kerja tambang di Morosi, gaji setiap bulannya tidak ada yang saya simpan, habis untuk pengeluaran sehari-hari," ungkapnya. 

Tuntutan waktu, kerja 8 jam setiap harinya kerap kali dikeluhkan pekerja karena melebihi batas waktu yang seharusnya (Telisik.id, 15/01/2023).

Itulah secuil terkait persoalan ketenagakerjaan saat ini yang mana merupakan salah satu persoalan krusial di negeri ini. Salah satu pemicu utama problem perburuhan adalah kesalahan tolok ukur yang digunakan untuk menentukan gaji buruh, yaitu biaya hidup terendah.

Akibatnya para buruh tidak mendapatkan gaji mereka yang selayaknya. Mereka hanya mendapatkan gaji sekadar mempertahankan hidup.

Konsekuensinya terjadilah eksploitasi yang dilakukan oleh para pemilik perusahaan terhadap kaum buruh. Dampak dari eksploitasi inilah yang kemudian memicu lahirnya gagasan tentang perlunya pembatasan waktu kerja, upah buruh, jaminan sosial, dan sebagainya.

Sebagaimana diketahui bahwa tambang di Morosi adala milik swasta asing, yakni Cina. Sekalipun regulasi telah dilakukan oleh pemerintah daerah dengan pihak perusahaan, namun gejolak antara buruh dan pemilik perusahaan masih saja memunculkan masalah.

Sehingga masalah perburuhan yang terjadi sebenarnya dipicu oleh dasar yang digunakan oleh sistem kapitalisme, yaitu kebebasan kepemilikan, kebebasan bekerja dan biaya hidup terendah yang dijadikan sebagai standar penentuan gaji buruh.

Karena itu, masalah perburuhan ini akan selalu ada. Belum lagi, dalam relasi antara buruh dan majikan dibangun berdarkan sistem ini.

Meski mereka telah melakukan sejumlah tambal sulam untuk menyumbat kemarahan kaum buruh dan menghadapi provokasi kaum sosialis. Tambal sulam ini secara natural hanya sekadar untuk mempertahankan sistem kapitalisme.

Jika diklaim bahwa tambal sulam ini telah berhasil memecahkan masalah perburuhan, jelas itu hanya klaim tanpa fakta Dari itu, jelaslah bahwa masalah perburuhan merupakan salah satu fakta minimnya perlindungan negara atas hak-hak tenaga kerja.

Dalam sistem kapitalisme pun masyarakat akan selalu jadi korban atas keserakahan para kapitalis dalam mengeruk kekayaan alam negeri ini. Begitu juga kaum kapitalis merampok kekayaan alam yang sejatinya dikelolah oleh negara untuk kesejahteraan rakyatnya.

Persoalan perburuhan di sistem kapitalisme begitu rumit. Ini di antaranya karena negara tidak menjamin kebutuhan dasar masyarakat berupa sandang, pangan dan papan.

Selain itu, negara pun tak memenuhi kebutuhan dasar lainnya, yaitu pendidikan, kesehatan, keamanan secara cuma-cuma kepada seluruh rakyatnya tanpa memandang suku, agama, ras dan wilayah tempat tinggal mereka.

Sementara dalam islam, semua itu merupakan tanggung jawab negara. Tanpa adanya jaminan itu , betapa beratnya kehidupan para buruh.

Mereka hanya menggantungkan hidup dari upah. Padahal kebutuhan hidup tak sedikit. Akhirnya, upah tak pernah cukup. Sementara dalam sistem islam, di mana jaminan kebutuhan dasar seperti pendidikan, kesehatan, keamanan gratis diberikan dari negara kepada rakyatnya.

Kalau pun tak dapat secara gratis, maka akan diberikan dengan biaya semurah mungkin atau terjangkau. Pun sistem pengupahan menurut ahli fiqih di dalam islam didasarkan pada manfaat yang diberikan pekerja kepada pemberi kerja, baik manfaat itu lebih besar daripada kebutuhan hidup atau lebih rendah dari kebutuhan hidup pekerja tersebut. Upah pekerja juga tidak dapat didasarkan pada nilai kebutuhan dasar pekerja, atau yang dikenal dengan istilah upah minimum, baik provinsi, kabupaten/kota, dan sektoral.

Di antara alasannya, pemenuhan kebutuhan dasar merupakan tanggung jawab negara atas rakyatnya dan bukan tanggung jawab pengusaha.

Bisa jadi manfaat yang diberikan oleh seorang pekerja lebih rendah dibandingkan dengan kebutuhan hidupnya, sehingga upah yang berdasarkan jumlah kebutuhan hidup tersebut akan merugikan pemberi kerja.

Sebaliknya jika manfaat yang diberikan pekerja lebih besar daripada kebutuhan hidup dasarnya, maka akan cenderung merugikan pekerja. Maka sistem islam akan memberikan manfaat bagi kedua belah pihak, baik pengusaha maupun pekerja.

Dengan demikian, tidak mudah menyelesaikan masalah buruh saat ini, jika sistem yang ada masih minim dalam mengatasi masalah hingga ke akarnya.

Karena itu, sudah selayaknya umat ini kembali pada aturan-Nya yang maha baik, karena sungguh yang mengetahui mana yang terbaik untuk hambanya, yakni yang menciptakan hamba, Allah Swt. Wallahu’alam bissawab.