Minggu, 12 PEBRUARI 2023
Oleh: Rahmi Surainah, M.Pd,
Alumni Pascasarjana Unlam Banjarmasin
Berebut jalan dengan ending penutupan jalan oleh perusahan menuai protes oleh masyarakat tani yang biasa lewat. Pasalnya penutupan jalan bertani masyarakat secara sepihak oleh perusahaan.
Sedangkan pihak perusahaan belum ada kesepakatan dengan masyarakat dan pemerintah kampung terkait jalan itu. Sebelumnya, jalan tersebut sudah lama digunakan bersama dengan masyarakat.
Peristiwa penutupan jalan bertani itu terjadi di Suaran, Kecamatan Sambaliung, Tanjung Redep. Dikatakan oleh aparat Kampung Suaran Arif Sugiarto bahwa pihak perusahaan menginginkan jalan tersebut menjadi satu pintu.
Apabila dilakukan seperti itu, akan membahayakan masyarakat petani, karena harus melalui flyover yang memiliki tanjakan cukup panjang. Keputusan itu juga dinilai tidak mempertimbangkan kondisi dan kemampuan masyarakat petani.
Apalagi mayoritas alat transportasi yang digunakan petani di kampung merupakan kendaraan tua.
Dia juga menjelaskan, keberadaan perusahan merupakan salah satu stakeholder di kampungnya. Sudah tentu, sebagai pemerintah kampung, pihaknya memberikan perlindungan. Apalagi, pihaknya juga mengakui masih membutuhkan kehadiran perusahaan sebagai mitra kerja.
Diharapkan situasi tetap berjalan kondusif dan akan ditindaklanjuti dengan mengirimkan surat resmi ke manajemen di Tanjung Redep.
Di samping itu, dari komisi II DPRD Berau akan memanggil PT KDC, yang diduga menempati fasilitas jalan daerah di Jalan Segmen II Singkuang- Bandara untuk kepentingan aktivitasnya.
Pihaknya juga ingin menanyakan, dasar PT KDC memanfaatkan jalan itu, sebab menurut informasi PT KDC atau mitra kerjanya tidak memiliki kapasitas untuk memanfaatkan jalan tersebut. Demikianlah salah satu sekelumit polemik terkait penutupan jalan oleh pihak perusahaan tambang.
Persoalan penutupan jalan hanya merupakan satu dari derita rakyat dari sekian banyak permasalahan pertambangan. Akankah ada kesepakatan terkait jalan tersebut dan protes masyarakat didengar?
Rakyat Kalah, Perusahaan Menang
Kalau ditelusuri lebih dalam beraninya perusahaan berbuat semaunya dengan menutup jalan karena diberi karpet merah oleh negara. Akibat pengelolaan SDAE yang diserahkan oleh negara kepada swasta atau asing.
Lewat undang-undang dan kebijakan mereka sah mengeksploitasi SDAE atas nama investasi dan mitra kerja. Tidak cukup sampai di sana, pihak perusahaan tambang pun "pintar" cukup dengan CSR dan berbagai hadiah sarana membuat riuh protes menjadi bungkam. Pihak perusahaan tentu tidak mau keluar banyak modal. A
ndai mereka menyediakan fasilitas jalan, tentu itu pertimbangan kemudahan akses bagi mereka. Pertimbangan materi atau keuntungan tentu lebih diprioritaskan di banding dengan kehidupan petani.
Oleh karena itu penutupan jalan satu pihak terjadi untuk memuluskan operasi mereka.
Padahal terkait jalan, maka jalan merupakan hak milik umum dan kewajiban negara untuk memenuhinya. Ketika jalan ditutup perusahaan tambang maka jalan diproteksi sehingga masyarakat tidak bisa lagi menggunakan.
Tentu saja, jika sebelumnya milik bersama kini eksklusif milik mereka. Sering kali tuntutan hukum berpihak kepada pemodal, masyarakat pun kalah. Sistem sekulerisme yang diadopsi oleh negara saat ini telah melahirkan sistem kehidupan kapitalisme termasuk dalam urusan jalan.
Cara pandang kapitalisme telah menjadikan pelayanan publik berupa jalan tidak lagi sebagai pengabdian kepada masyarakat. Akhirnya, terkait sengketa jalan perusahaan vs warga, pemerintah seakan tidak bisa menengahi karena ada balas budi dari perusahaan yang harus dibayar.
Islam Selesaikan Sengketa Jalan
Dalam Islam, jalan merupakan hak warga dan kewajiban negara untuk memenuhinya. Jalan adalah milik umum, tidak boleh diproteksi oleh perusahaan apalagi swasta atau individu.
Dalam kitab Sistem Ekonomi Islam karya Syekh Taqiyuddin an-Nabhani dituliskan seluruh manusia mempunyai hak untuk memanfaatkan fasilitas umum sesuai dengan tujuan adanya fasilitas tersebut.
Tidak boleh di luar tujuan dari adanya fasilitas tersebut. Dalam kitab lain dengan karya yang sama yakni Struktur Negara Khilafah, jika terjadi sengketa terkait jalan atau lahan maka negara harus andil untuk menyelesaikan dengan adil. Negara atau diwakilkan oleh Qadhi akan memanggil kedua belah pihak yang bersengketa.
Namun, jika terkait aduan masyarakat terkait fasilitas umum yang terganggu maka hal tersebut terkait kelalaian aparatur negara yang berati kedzaliman terhadap warga.
Qadhi Madzalim akan menindak dan mengembalikan fasilitas umum tersebut.
Demikianlah peran Qadhi Madzalim dalam menyelesaikan persoalan terkait jalan. Sebelumnya negara Islam akan mengembalikan kekayaan SDAE yang diproteksi oleh perusahaan baik swasta atau asing sehingga para Kapital tidak semaunya.
Tentu semua sikap tegas tersebut hanya bisa dilakukan oleh negara yang berasaskan Islam. Wallahu'alam...