Sabtu, 4 PEBRUARI 2023
Oleh: Nurlinda
Para emak perlu mengencangkan sabuk pinggang saat berhadapan dengan kebutuhan pokok. Bukan tanpa sebab, seiring bertambahnya tahun, meningkat pula harga barang di pasaran. Seperti harga beras yang terus mengalami kenaikan sejak akhir tahun 2022 hingga hari ini.
Sebagaimana dicatat oleh Badan Pusat Statistik (BPS) di penggilingan untuk kualitas premium Rp 11.345 per kilogram atau naik 15,48% dibandingkan periode Januari 2022.
Sedangkan harga beras kualitas medium di penggilingan sekitar Rp 10.802 per kilogram, mengalami kenaikan 15,14%.
Kenaikan ini pun direspon Badan Pangan Nasional atau Bapanas dengan memerintahkan Perum Bulog untuk menjual cadangan beras pemerintah (CBP) ke pasar ritel.
Tugas ini terbuang dalam Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional Nomor 01/KS.02.02/K/1/2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP).
Hilirisasi beras SPHP ke pasar ritel diharapkan dapat mendorong keterjangkauan beras medium Bulog di masyarakat.
Beras medium yang digelontorkan direncanakan akan ditemui masyarakat di warung sekitar pemukiman mereka, toko-toko Rumah Pangan Kita (RPK) Bulog, ritel modern baik luring dan daring.
Kepala negara optimis operasi pasar ini bisa menekan harga beras, sehingga akan meminimalisir angka inflasi. Namun, mungkinkah penjualan beras ke ritel modern adalah langkah tepat untuk antisipasi naiknya harga beras dan meningkatkan keterjangkauan pada konsumen?
Ataukah ada hal lain yang seharusnya diperhatikan namun luput dari pandangan? Jika dicermati, kebijakan ini malah termasuk upaya lepas tangan pengatur urusan rakyat dalam menjamin terpenuhinya kebutuhan pokok rakyat (dapat dinikmati oleh rakyat).
Keberhasilan mengurus hanya dipandang dari tersedianya beras di ritel yang ada di masyarakat. Ditambah peran Bulog yang seharusnya menjadi perpanjangan tangan negara telah berubah menjadi lembaga bisnis, yang akhirnya berorientasi pada keuntungan.
Pembuatan aspek pangan dimainkan oleh pengusaha (importir dan distributor besar) mengakibatkan pengusaha ikut mengendalikan arah kebijakan pangan sesuai kepentingan mereka, yang sering kali menaikkan harga pangan termasuk beras.
Praktik politik kapitalis sekuler dalam pengelolaan pangan melahirkan regulasi yang minim dalam pengurusan hajat rakyat. Hal ini berbeda dengan Islam. Islam memandang keberhasilan pengurusan kebutuhan rakyat ialah saat rakyat mampu menjangkau kebutuhan pokok.
Tidak boleh ada kebijakan yang mengakibatkan rakyat meski hanya sebagian yang kesulitan untuk menjangkaunya. Dalam islam, pemenuhan hajat pangan publik dijamin sepenuhnya oleh negara sebab negara berfungsi sebagai raa’in (pelayan) dan junnah (pelindung).
Sebagaimana sabda Rasulullah saw,
…اَلْإِمَامُ عَلَى النَّاسِ رَاعٍ وَهُوَ مَسْؤُوْلٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ…
Pemimpin adalah pengurus dan dia bertanggung jawab atas rakyatnya (HR al-Bukhari dan Muslim).
Berdasar asas ini, Pemimpin (kepala negara) bertanggung jawab penuh untuk mewujudkan ketahanan dan kedaulatan pangan. Negara yang menentukan arah politik pangan dan menjalankannya sesuai dengan tuntunan syariah.
Dengan kebijakan ini, tidak akan terjadi pengendalian kebijakan negara oleh pihak lain, korporasi bahkan pihak asing. Negara harus benar-benar serius dalam mengupayakan ketahanan pangan di wilayahnya.
Perhatian dicurahkan untuk mengoptimalkan pengelolaan pertanian agar kebutuhan pangan untuk rakyat terpenuhi.
Optimisasi regulasi ini dilaksanakan dengan beberapa kebijakan yang harus sesuai dengan ketetapan hukum syariat agar kesejahteraan dan keadilan dapat dirasakan oleh seluruh rakyat tanpa terkecuali.
Negara akan memperhatikan peningkatan produktivitas pertanian, pembukaan lahan-lahan baru, penghidupan tanah mati, pelarangan terbengkalainya tanah dilakukan untuk mengoptimalkan produksi lahan-lahan pertanian agar stok kebutuhan pangan selalu tersedia untuk rakyatnya.
Tidak hanya memproduksi pangan, negara juga akan memproteksi ketersediaan pangan. Negara akan melarang adanya praktek penimbunan barang dan memberikan sanksi bagi yang melanggar.
Dan dalam hal distribusi, apabila masyarakat mengalami kesulitan membeli pangan, Islam mewajibkan negara memecahkannya dengan cara memberikan harta negara yang menjadi hak miliknya kepada orang-orang yang memiliki keterbatasan dalam memenuhi kebutuhannya. Semua dilaksanakan melalui mekanisme yang cepat, singkat dan merata.
Dengan semua kebijakan dan mekanisme ini, seluruh individu rakyat dapat dengan mudah memperoleh hak-haknya termasuk kebutuhan pokok pangan.
Seperti yang dilakukan oleh Khalifah Umar bin Khaththab yang bergegas mengambil sekarang bahan makanan dari Baitul Mal ketika mengetahui ada satu keluarga dari rakyatnya yang sedang menghadapi kelaparan.
Ini merupakan wujud tanggung jawab negara dalam menjamin kebutuhan pokok rakyatnya. Dan ini hanya terwujud saat islam menjadi asas mengatur negara. Wallahu a’lam