Sabtu, 4 PEBRUARI 2023
Oleh : Nazwa Triska Wardhani
(Remaja Smart With Islam)
Kasus penipuan kini semakin marak. Seiring perkembangan teknologi, kini perampokan merambah dunia online. Modus yang ramai baru baru ini adalah penipuan berbentuk undangan pernikahan digital melalui whatsapp dengan adanya tautan yang akan dialihkan ke sebuah aplikasi dengan format APK.
Dan jika di klik maka aplikasi itu akan mencuri data pribadi si pengguna dan kemungkinan juga akan menguras saldo dalam rekeningnya. Modus ini hampir sama dengan modus melacak paket dan modus foto paket namun menggunakan sebuah file dengan ekstensi APK.
Hal ini membuktikan bahwa di era kapitalis saat ini pengolahan dan keamanan data pribadi sangat minim, sehingga sangat mudah bagi para penipu untuk mengaksesnya.
Sistem sekuler kapitalis yang mengusung ide pemisahan agama dari kehidupan inilah biang dari segala permasalahan yang muncul saat ini.
Sistem sekuler telah mampu merusak moral para individu yang menganut nya.Kapitalisme telah berhasil membelokkan visi misi hidup manusia yang semestinya untuk beribadah kini hanya bertujuan untuk meraup kesenangan materi sebanyak banyaknya.
Sehingga mereka rela melakukan segala cara demi mencapai tujuannya, meski hal itu haram dan bisa merugikan orang lain seperti penipuan ini. Bahkan mereka rela merendahkan martabat nya sendiri seperti kasus mengemis online yang ramai beberapa waktu lalu.
Penipuan-penipuan ini adalah salah satu contoh kegagalan sistem sekuler saat ini dalam menjaga data pribadi.
Nyatanya walau dengan adanya rancangan undang-undang perlindungan data pribadi(RUU PDP).
Menurut kominfo dapat memberi perlindungan sistem elektronik dari serangan siber dan perlindungan data pribadi masyarakat dalam platform digital, rupanya belum mampu untuk mengamankan data pribadi dan meretas para penipu yang sampai saat ini masih banyak berkeliaran dengan bebas.
Pergantian kebijakan dan pembuatan undang-undang bukanlah solusi untuk problem yang dialami umat saat ini. Karena yang rusak adalah sistem yang dijalankan.
Jadi, merubah sistem dengan sistem islam adalah jawaban paling tepat. Karena di dalam islam semua aspek kehidupan sudah diatur secara rinci, juga termasuk tentang perlindungan data pribadi ini.
Dalam riwayat hadits yang disampaikan oleh abu hurairah bahwa nabi Muhammad SAW bersabda, "apabila seseorang menengok atau melihat ke dalam rumahmu tanpa izin darimu, lalu kamu melemparnya dengan batu kerikil hingga tercungkil matanya, maka tidak dosa bagimu." (HR.Al Bukhari-Muslim).
Dalam hal ini, dapat diketahui bahwa agama islam telah secara jelas dan nyata mengatur tentang perlindungan data pribadi.
Melindungi data pribadi merupakan kebutuhan primer karena tergolong dalam maqashid syari'at yaitu perlindungan kehormatan diri.