Islam Cegah Hamil Tanpa Pernikahan

Selasa, 31 JANUARI 2023

Oleh: Murni Arpani

(Aktivis Literasi dan Pengamat Sosial Politik, warga Penajam Paser Utara)

Fenomena pengajuan dispensasi nikah dini ke Pengadilan Agama (PA) seperti yang terjadi di Ponorogo, Jatim, dampak dari ratusan pelajar SMP dan SMA hamil di luar nikah, juga terjadi di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU).

Perbedaan di PPU dengan peristiwa di Ponorogo hanya soal jumlah. Di luar itu, di PPU banyak pula anak-anak usia 14 tahun yang menikah siri.

Informasi ratusan anak menikah dini terjadi pada setahun terakhir ini, seperti pernyataan Nurkaidah, kepala Bidang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak dan Perempuan (PPHAP), Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) PPU, memantik keprihatinan sejumlah pihak.

Anak-anak di bawah usia disebut-sebut menikah karena tradisi atau dijodohkan. Perlu diamati bahwa pihak pemohon dispensasi di sini adalah mereka yang usianya belum mencukupi batas minimal pernikahan yaitu 19 tahun.

Suatu rentang usia yang dikatakan masuk dalam kategori Generasi Z. Berdasarkan tahun kelahirannya, di antara lima generasi dari Generation Theory dari Graeme Codrington & Sue Grant-Marshal, Gen Z masuk pada generasi ke-4 (1996-2009).

Oleh Achmad Syalaby Ichsan, penulis Republika, salah satu pemicu utama dari fenomena tadi ialah karakter Gen Z yang sukar dilepaskan dari tingginya intensitas berinteraksi dengan telepon seluler dan internet.

Survei dari Alvara Research Center pada 2022 menjelaskan jika 97 persen di antara generasi tersebut sudah terpapar internet. Berapa lama mereka menghabiskan waktu untuk berselancar di dunia maya? Alvara menyebutkan setidaknya mereka meluangkan waktu kurang lebih tujuh jam sehari dalam mengakses internet.

Berhamburannya konten negatif jejaring internet khususnya media sosial secara langsung disaksikan generasi ini. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) mengungkap, konten pornografi menjadi konten negatif terbesar yang diblokir sepanjang 2022 dengan jumlah 49.889.

Pornografi hanya kalah oleh situs judi online dengan jumlah 182.802. Mengutip pakar media sosial Ismail Fahmi, pornografi di internet masih mudah diakses oleh anak dan remaja.

Meski pemerintah melakukan pemblokiran, tumbuhnya penyedia link pornografi dan aplikasi pembuka blokir kian merajalela. Dalam istilah Fibonacci, Jika alat ukur pemblokiran memakai deret hitung, maka mungkin tumbuhnya konten porno menggunakan deret ukur.

Artinya, gurita kapitalisme di balik menjamurnya konten berbau seksualitas membuat mustahil mengharapkan pemblokiran saja sebagai solusi untuk mengalahkan penyedia pornografi. Sesungguhnya, tidak tepat pula jika dikatakan maraknya pernikahan dini ialah karena tradisi dan adat-istiadat.

Sebab, fakta perihal pergaulan remaja yang jauh dari agama dan seks bebaslah yang menyebabkan hamil di luar nikah. Tidak hanya itu, solusi bagi pelajar hamil di luar pernikahan bukanlah dengan pendidikan seks belaka.

Pendidikan seks ini malah menyuburkan seks bebas, bukan mencegahnya. Sistem dan edukasi Islam tentang pergaulan antara laki-laki dan perempuan adalah satu-satunya jurus untuk mencegah "hamil duluan" atau hamil tanpa ikatan pernikahan.

Baik itu yang dilakukan oleh individu ataupun sekelompok orang secara massal. Islam mencegah pelajar "hamil duluan" Sejatinya, Islam memberikan penghargaan dan peran yang besar pada generasi muda.

Karenanya, institusi Khilafah Islam sangat fokus mencetak generasi intelektual muslim. Pertama, dengan membangun kepribadian Islam. Para peserta didik akan dibekali syakhshiyah Islamiyyah untuk menghapus karakter kepribadian gaya Barat hasil pendidikan kurikulum sekuler yang menjauhkan agama dari kehidupan.

Secara alamiah, syakhshiyah Islamiyyah akan menginstal ulang kepribadian seorang muslim menjadi kepribadian yang islami. Dengan begitu, tujuan mencerdaskan anak bangsa akan selaras dengan ketakwaan yang diraihnya. Kedua, sistem pergaulan Islam dan sistem sanksi yang diterapkan secara paripurna.

Peran orangtua, masyarakat dengan amar makruf nahi munkar dan negara merupakan pilar pencegah pacaran dan perzinaan. Hukum perkosaan dan perzinaan dalam Islam jelas putusannya di peradilan.

"Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk." (QS. Al-Isra: 32) Pelaku zina layak mendapat hukuman berupa hukum cambuk 100 kali (bagi yang belum pernah menikah) (QS an-Nur: 2) dan diasingkan selama setahun (HR. al-Bukhari).

Adapun pezina yang sudah menikah atau belum pernah menikah tetapi sering berzina dikenai hukum rajam (dilempari dengan batu) sampai mati (HR. al-Bukhari). Sungguh lebih mulia menikah dini daripada hamil duluan tanpa ikatan pernikahan yang merupakan perbuatan keji.

Sebab pernikahan dalam Islam adalah sakral dan perbuatan mulia. Tentu dengan pernikahan yang melalui proses tanpa pacaran, tanpa diawali dengan gaul bebas, atau imbas dari seks bebas.

Semua itu secara konkrit akan berdampak kesejahteraan bagi masyarakat bila Islam diterapkan secara menyeluruh.