Selasa, 31 JANUARI 2023
Oleh : Dyan Indriwati Thamrin, S. Pd.
Pemerhati Masalah Sosial dan Politik
Haris Sidharta, pemerhati pendidikan di Penajam Paser Utara (PPU) menyatakan program seragam sekolah gratis ini sangat bagus dan tepat.
Ditambah lagi masyarakat PPU yang saat ini masih kesulitan perekonomian pasca pandemi Covid-19.
Ia mencermati pemberitaan di media massa bahwa letak kesalahannya pada distribusi seragam sekolah gratis yang tidak tepat sasaran.
“Kalau ini faktornya sudah semestinya pemerintah daerah memperbaiki sistem distribusinya. Bukan menghapus program yang sangat membantu masyarakat,” kata pemilik TK dan PAUD di Sotek, Kecamatan Penajam, PPU itu.
Menurut dia, pemerintah memiliki data warga miskin sebagai acuan pemberian seragam sekolah gratis.
Karena itu, ujar dia, patut dipertanyakan kinerja aparatur apabila sesuai hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Kaltim bahwa program ini yang tepat sasaran hanya 36 persen.
Kepala Disdikpora PPU Alimuddin membenarkan penghapusan program seragam gratis ini, dan pihaknya sekarang fokus pada pembenahan infrastruktur sekolah, yang di antaranya ada gedung sekolah yang rusak berat.
“Saat ini kami tak laksanakan program seragam sekolah gratis itu. Kami taat asas berkaitan dengan temuan BPK Kaltim yang menilai bahwa program tersebut yang tepat sasaran itu hanya kurang lebih 36 persen. Sehingga dari acuan itu kami tidak melakukan lagi pada tahun ini,” katanya.
https://kaltim.prokal.co/read/news/408055-perbaiki-sistem-untuk-warga-kurang-mampu.html Dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 31 ayat 2 berbunyi : “Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.”
Kalimat ‘wajib membiayainya’ tentu bermakna pemerintah harus menjamin penyediaan sarana pendidikan secara gratis, salah satunya seragam sekolah, berlaku bagi warga negara baik mampu maupun tidak mampu tanpa kecuali. Alasan kebijakan fokus pada pembenahan infrastruktur sekolah yang rusak berat juga kurang tepat.
Karena semestinya pemerintah memikirkan dan mencarikan solusi agar kebutuhan sarana/prasarana sekolah terpenuhi secara menyeluruh tanpa meniadakan salah satu.
Sudah menjadi pengetahuan umum, ketika pembiayaan fasilitas pendidikan menemui kendala disebabkan minimnya dana.
PPU berlokasi di wilayah Kalimantan Timur, yang merupakan provinsi yang sohor kaya SDA. Tahun lalu di salah satu harian terkemuka di negeri ini memberitakan pernyataan seorang pejabat di Kalimantan Timur, bahwa dana hasil ekspor batu bara nilainya sudah mencapai sekitar 40.000 miliar dollar AS atau sekitar Rp 500 triliun lebih.
Yang jadi pertanyaan, telah sedemikian besar hasil ekspor batu bara di wilayah ini, lantas mengapa untuk pengadaan seragam gratis saja tidak berdaya?
Apa hendak dikata, mau dibantah sedemikian rupa, sistem kapitalis menjadi napas dalam membuat kebijakan yang mengatur setiap bidang kehidupan. Sistem buatan manusia yang tidak akan pernah memprioritaskan kebutuhan pokok rakyat banyak.
Wilayah boleh saja gudang SDA, tapi tidak menjadi jaminan masyarakat dapat hak menikmatinya. Karena sistem kapitalis tidak mewajibkan penguasa mengelola SDA secara mandiri, tetapi justru menyerahkan penguasaan SDA kepada pihak swasta baik lokal maupun asing.
Jadilah kota yang semestinya berpunya bak miskin papa. Rp 500 T hanya serupa kepulan asap yang tidak ada nilainya. Islam telah menetapkan, kebutuhan atas pendidikan sebagai salah satu hak dasar seluruh masyarakat.
Karenanya, ketersediaannya harus dijamin di tengah-tengah masyarakat. Di dalam kitab Al-Iqtishadiyyah al-Mutsla disebutkan bahwa jaminan atas pemenuhan kebutuhan dasar bagi seluruh rakyat seperti pendidikan, keamanan dan kesehatan berada di tangan negara.
Negara wajib menyelenggarakan pendidikan dengan menyediakan tempat atau sekolah, tenaga pendidik, sarana dan prasarana sehingga kegiatan belajar mengajar tersebut bisa berjalan.
Fasilitas dan sarana pendidikan seperti bangunan sekolah, laboratorium, perpustakaan, seragam sekolah dan lain-lainnya seharusnya juga mendapatkan perhatian utama karena sangat menunjang kelancaran para guru dalam mengajar dan para siswa dalam menuntut ilmu.
Berdasarkan sirah Nabi SAW dan tarikh Daulah Khilafah Islam (lihat Al Baghdadi, 1996), negara memberikan jaminan pendidikan secara gratis dan kesempatan seluas-luasnya bagi seluruh warga negara untuk melanjutkan pendidikan ke tahapan yang lebih tinggi dengan fasilitas (sarana dan prasarana) yang disediakan negara.
Anggaran pendidikan diambil dari kas negara (Baitul Mal) sehingga bebas biaya. Sebagai contoh Madrasah Al Muntashiriah yang didirikan khalifah Muntahsir di kota Baghdad.
Di sekolah ini setiap siswa menerima beasiswa berupa emas seharga 1 dinar. Kehidupan keseharian mereka dijamin sepenuhnya oleh negara. Fasilitas sekolah disediakan, seperti perpustakaan beserta isinya, rumah sakit, dan pemandian.
Ada pula Madrasah An Nuriah di Damaskus yang didirikan pada abad ke-6 hijriyah oleh khalifah Sultan Nuruddin Muhammad Zanky.
Di sekolah ini terdapat fasilitas seperti asrama siswa, perumahan staf pengajar, tempat peristirahatan, para pelayan serta ruangan besar untuk ceramah dan diskusi. Menyelenggarakan pendidikan tentu membutuhkan biaya yang sangat besar.
Darimana negara memperoleh dana pendidikan?
Seandainya kekayaan alam di wilayah ini dikelola berdasarkan aturan Islam yakni dikuasai sepenuhnya oleh negara, maka sarana dan prasarana yang lengkap bukanlah hal yang mustahil.
Kiranya sudah tidak selayaknya percaya dengan semburan kampanye hitam para pembenci Islam. Karena sistem Islam sudah terbukti dan teruji ketika diterapkan mendatangkan kebaikan dan keberkahan.
Cukuplah sejarah peradaban Islam menjadi bukti yang tak terbantahkan bahkan mendapat pengakuan dari kaum kafir barat.
Tetapi kemampuan sistem Islam hanya bisa dibuktikan apabila ia diberi kesempatan untuk diterapkan dalam bingkai negara. Wallahualam.