Korupsi Menjerat, Islam Solusi Tepat

Selasa, 31 JANUARI 2023

Oleh: Astina

 (Pegiat Media Muslimah)

Dikutip dari tirto.id - Unjuk rasa sejumlah kepala desa di depan gedung DPR RI pada 17 Januari 2023 menuai polemik. Meski mereka diterima anggota dewan dan dijanjikan tuntutannya akan diakomodir dalam revisi UU Desa, tapi tak sedikit yang justru mengkritiknya. Sebab, tuntutan penambahan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun berpotensi melanggengkan oligarki.

ASTINA

Rencana perpanjangan masa jabatan kepala desa menuai tanda tanya. pasalnya, tak sedikit kepala desa yang justru terjerat kasus korupsi. Peneliti kebijakan dari Institute for Development of Policy and Local Partnership (IDP-LP) Riko Noviantoro beranggapan, indikator pembangunan desa bukan dari masalah masa jabatan, melainkan soal kepercayaan warga desa kepada kinerja aparatur desa mereka.

Sedangkan Analis politik dari Universitas Telkom, Dedi Kurnia Syah beranggapan, ada kesalahan logika dalam tuntutan masa jabatan kepala desa. Ia menilai, opsi yang diambil sebaiknya adalah semakin dibatasi dan bukan diperpanjang.

Kasus korupsi tidak sedikit menjerat kepala desa, dalam laporan hasil pemantauan tren penindakan korupsi semester I 2022, 134 dari 252 kasus yang diungkap adalah kasus penyalahgunaan anggaran.

Kemudian angka penindakan terbanyak menyasar pada desa, yakni 62 dari total 192 kasus. Angka korupsi desa pun mengalami kenaikan secara konsisten dengan total tersangka pada 2021 mencapai 245 orang atau lebih tinggi dari 2020 yang hanya 172.

Perilaku korupsi di Indonesia bagaikan budaya yang sudah dimiliki oleh pemimpin, meskipun KPK sudah bekerja dengan baik, tapi masih ada juga yang melakukan korupsi. Menurut penulis, faktor penyebab terjadinya korupsi yakni: Pertama, faktor ideologis.

Akar permasalahan ini disebabkan diterapkannya sistem Kapitalisme Demokrasi, yang didalamnya memiliki 4 macam kebebasan yakni kebebasan beragama, berpendapat, berperilaku dan kebebasan kepemilikan.

Korupsi merupakan salah satu kerusakan akibat paham kebebasan kepemilikan (hurriyah al tamalluk) tersebut. (Abdul Qadim Zallum, Ad Dimuqrathiyah Nizham Kufr, 1990).

Kedua, faktor kelemahan karakter individu, ditengah diterapkannya sistem sekulerisme sekarang ini, banyak yang tak mengindahkan nilai-nilai Islam dan ketaqwaan/keimanan individu yang sangat kurang, sehingga tidak tahan terhadap godaan suap.

Ketiga, faktor lingkungan/masyarakat. Banyaknya budaya suap dikarenakan biaya politik untuk mendapat kedudukan/jabatan sangatlah tinggi, dan.

Keempat, faktor penegakan hukum yang lemah pada atmosfir sistem bernegara demokrasi juga menjadi faktor susahnya memberantas korupsi di negeri ini.

Kepemimpinan dalam sistem kapitalisme diperebutkan oleh banyak orang. Mereka berbondong-bondong untuk menjadi seorang pemimpin demi mendapatkan keuntungan yang besar.

Terbukti pada isu permintaan kepala desa untuk menambah masa jabatan yang lebih panjang lagi, dengan alasan dalam waktu 6 tahun mereka belum bisa melaksanakan tugas dengan baik untuk melakukan pembangunan dan melayani masyarakat.

Padahal, dalam waktu berapa tahun pun jika kepala desa memang mempunyai niat untuk melayani umat maka mereka akan mencapai hal tersebut. Tapi sistem kapitalisme telah mencetak pemimpin yang mengutamakan materi dan mengabaikan kepentingan umat.

Pada masa rasulullah, ketika Muhammad SAW wafat, para sahabat tidak memperebutkan kekuasaan itu, karena mereka paham betul bahwa pertanggungjawabannya kelak diakhirat akan sangat besar.

Karena beban seorang pemimpin adalah seluruh kebutuhan ummat. Selain itu dalam Islam, masyarakat diatur dalam aturan Allah termasuk kriteria seorang pemimpin.

Jabatan merupakan amanah, bukan sesuatu yang diperebutkan layaknya jabatan dalam sistem perintahan demokrasi. Pejabat dalam Islam ditunjuk oleh khalifah.

Jadi tidak melalui mekanisme pemilu yang berbiaya mahal dan manipulatif. Seorang khalifah dapat menjabat dalam waktu yang lama ataupun singkat tergantung dari ketaatannya dalam melaksanakan syariat.

Jika rakyat merasa Khalifah tidak taat lagi pada syariat maka masyarakat dapat mengajukan untuk mengganti khalifah. Begitupun sebaliknya jika seorang khalifah dapat menjalankan kepemimpinannya secara syariat maka ia bisa menjadi pemimpin sampai wafat.

Pemberantasan korupsi pada masa khilafah tentunya mengikuti Aturan allah, bukan mengikuti aturan manusia seperti sekarang ini yang belum membuat jera para koruptor. Sebagai tindakan preventif praktek korupsi, seorang yang ditunjuk sebagai pejabat wajib melaporkan kekayaannya sebelum dan sesudah menjabat.

Jika ada selisih yang luar biasa jumlahnya, negara Islam bisa mengambilnya, memberikan sanksi kepada pelakunya. Penerapan sanksi yang tegas dalam Islam, akan membuat koruptor jera.

Koruptor akan dihukum ta’zir berupa pewartaan melalui berbagai media, penyitaan harta, pengurungan bahkan hukuman mati. Demikianlah sempurnanya aturan Islam, maka tidak ada lagi alasan bagi kita untuk menolak penerapannya yang terbukti memberi rasa aman dan kesejahteraan bagi umat hingga berabad-abad. Wallahu a'lam bi ashshawab.