Lahan Pertanian Terancam Akibat Teror Emas Hitam

Sabtu, 28 JANUARI 2023

Oleh: Ita Wahyuni, S.Pd.I.

(Pemerhati Masalah Sosial)

Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) gencar melaksanakan pembangunan di bidang pertanian dalam arti luas sebagai upaya membangun ketahanan pangan di Kaltim.

ITA WAHYUNI

Dengan wilayah yang sangat luas, yakni 2.726.310 hektare, wilayah Kukar sangat berpotensi untuk pengembangan sektor pertanian. Apalagi, setelah ditetapkannya sebagai wilayah IKN, maka Kukar menjadi daerah penyangga utama yang mau tidak mau harus swasembada pangan guna menopang kebutuhan pangan di IKN.

Namun nampaknya, lahan pertanian dibeberapa daerah yang ada di Kukar bakal teracam lantaran adanya teror aktivitas tambang. Seperti yang dilansir dari Kaltimpost.co, 20/01/2023, salah satu kawasan pertanian yang terganggu oleh aktivitas tambang ilegal adalah Desa Sumber Sari, Kecamatan Loa Kulu, Kukar. Kamis (19/1).

Rombongan Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim bersama pihak Desa Sumber Sari mendatangi lokasi bukaan tambang ilegal tersebut. Terdapat segunung batu bara hasil galian.

Begitu juga satu alat berat di lokasi tersebut. Hanya, belum bisa dipastikan keterkaitan alat berat tersebut dengan kegiatan pertambangan.

Dinamisator Jatam Kaltim Mareta Sari mengatakan, hal semacam ini bukan hal baru di Kaltim.

Menurut dia, sampai akhir 2022 terdapat sekitar 161 titik pertambangan ilegal. Artinya, kata dia, dengan adanya pertambangan sepanjang empat tahun dan tidak terhenti hingga saat ini justru menjadi pertanyaan bersama.

Apalagi ini wilayah pertanian, dan Indonesia berusaha memperluas wilayah pertanian sebagai lumbung pangan.

Ironis memang, ketika Kukar berupaya memperluas kawasan pertanian namun polemik tambang belum terselesaikan, maka cita-cita Kukar sebagai lumbung pangan hanyalah sebatas angan-angan dan sulit diwujudkan.

Sebab, tak dipungkiri, dengan banyaknya tambang batu bara, maka semakin banyak pula lahan pertanian yang beralih fungsi menjadi lahan batubara.

Akhirnya berdampak pada kurangnya hasil produksi padi dan penghasilan, bahkan berbagai kerusakan lainnya pun turut menghantam para petani.

Seperti yang terjadi di Desa Sumber Sari. Desa ini merupakan salah satu kawasan pertanian yang memiliki 316 hektare sawah produktif dengan kemampuan panen hingga dua kali setahun.

Sedangkan luas lahan hortikultura juga mencapai ratusan hektare. Akan tetapi desa ini masih terkepung dengan tambang ilegal. Sehingga dapat dipastikan tidak akan memberikan dampak nyata untuk peningkatan pertanian di Kukar.

Parahnya aktivitas pertambangan ilegal tersebut mengakibatkan pencemaran Sungai Pelay yang menjadi sumber kehidupan masyarakat setempat termasuk untuk mengairi sawah.

Inilah sekelumit permasalahan yang terjadi disektor pertanian. Permasalahan inipun terus mengakar karena sistem kapitalisme yang diterapkan. Pemerintahan kapitalisme telah menjadikan lahan pertanian dijajah habis-habisan oleh pertambangan batu bara.

Adapun para penguasa justru terus mengobral emas hitam tersebut kepada para pengusaha baik lokal maupun swasta dan lebih berpihak pada ekspansi lahan pertambangan ketimbang penguatan lahan pangan produktif.

Fakta ini sekaligus menunjukkan bahwa sistem kapitalisme telah sukses menjadi aktor perusak sumber kekayaan alam.

Hal ini disebabkan sumber daya alam yang melimpah dan strategis dijadikan sebagai kepemilikan yang dapat dikuasai oleh swasta atau asing. Pada akhirnya turut mengancam lahan pertanian yang merupakan sumber primer perekonomian di Kukar.

Oleh karena itu, semakin jelas bahwa sistem kapitalisme telah menggerus sumber daya alam termasuk sektor pertanian yang ada tanpa memperhatikan kerusakan yang berantai.

Ketika bidang pertanian ini menjadi prioritas dalam pembangunan guna menuwujudkan kesejahteraan masyarakatnya, maka pemerintah harus mampu menyelesaikan permasalahan yang telah ditimbulkan oleh sistem yang rusak ini.

Cara penyelesaian tersebut tentu tidak terlepas dari sistem Islam yang memiliki pengaturan yang shahih tentang pengelolaan pertanian. Allah SWT berfirman:

وَنَزَّلْنَا عَلَيْكَ ٱلْكِتَٰبَ تِبْيَٰنًا لِّكُلِّ شَىْءٍ وَهُدًى وَرَحْمَةً وَبُشْرَىٰ لِلْمُسْلِمِينَ

Artinya: "Kami telah menurunkan kepada kamu (Muhammad) al-Quran sebagai penjelasan atas segala sesuatu, petunjuk, rahmat serta kabar gembira bagi orang-orang yang berserah diri". (TQS an-Nahl: 89).

Ada beberapa paradigma dan konsep penting dalam mengatur lahan pertanian dan menanggulangi alih fungsi lahan pertanian. Pertama, Islam memandang tanah memiliki tiga status kepemilikan.

Tanah yang boleh dimiliki individu seperti lahan pertanian; Tanah milik umum yaitu yang di dalamnya terkandung harta milik umum seperti tanah hutan, tanah yang mengandung tambang dengan jumlah yang sangat besar, tanah yang di atasnya terdapat fasilitas umum seperti jalan, rel kereta; Dan tanah milik negara, di antaranya tanah yang tidak berpemilik (tanah mati), tanah yang ditelantarkan, tanah di sekitar fasilitas umum, dan lain lain.

Berdasarkan konsep kepemilikan ini, maka tidak diperbolehkan tanah hutan diberikan izin konsesi kepada swasta/individu baik untuk perkebunan, pertambangan, maupun kawasan pertanian.

Kedua, terkait lahan pertanian, Islam memandang kepemilikan lahan sejalan dengan pengelolaannya.

Ketika seseorang memiliki lahan namun tidak dikelola, maka hak kepemilikannya bisa dicabut. Hal ini berdasarkan nas ijmak Sahabat: “Orang yang memagari tanah tidak berhak lagi (atas tanah tersebut) setelah (menelantarkannya) selama tiga tahun.” Karena itu pula Islam melarang menyewakan lahan pertanian berdasarkan hadis: “Rasulullah Saw. telah melarang pengambilan sewa atau bagian atas tanah.” (HR Muslim).

Ketiga, untuk menjamin terkelolanya seluruh lahan pertanian secara maksimal dan kontinu, negara Islam akan menjamin secara penuh. Caranya dengan memberi bantuan bagi petani hal apa saja yang diperlukan baik modal, saprodi, hingga infrastruktur pendukung. Semua disediakan dengan murah bahkan gratis.

Dengan jaminan seperti ini, tidak akan terjadi penjualan atau alih fungsi lahan oleh petani disebabkan tidak punya modal. Keempat, untuk lahan pertanian yang telanjur beralih fungsi ke penggunaan lain, maka negara dapat saja mengembalikannya kepada fungsi asal.

Hal ini dilakukan karena negara wajib mengurusi seluruh hajat rakyat termasuk pangan. Jika lahan pertanian telah beralih fungsi menjadi fasilitas umum seperti jalan, bandara, atau lainnya, maka fasilitas tersebut dipindahkan dari lahan semula.

Sehingga lahannya bisa kembali difungsikan untuk pertanian. Apabila lahan pertanian dimiliki seseorang namun dialihfungsikan kepada pemanfaatan nonpertanian seperti perumahan, maka negara akan membeli lahan tersebut dengan harga yang disepakati. Lalu tanahnya dikelola negara untuk pertanian.

Demikianlah pengelolaan lahan pertanian dalam sistem Islam. Pengelolaan tersebut harus dijalankan demi kesejahteraan rakyatnya dan haram ketika diserahkan kepada pihak swasta.

Terkait pelaksanaan pertambangan juga harus berdasarkan pada mekanisme yang telah ditentukan oleh syariah dan wajib menghidari berbagai kerusakan. Wallahua'lam bish shawab