Sabtu, 28 JANUARI 2023
Sri Har Wulan Suci
Aktivis Muslimah
Ibadah haji merupakan salah satu amal yang paling utama sehingga kebanyakan muslim bukan hanya rindu, tetapi rela bekerja keras dan menabung bertahun-tahun demi mewujudkan kerinduannya berkunjung ke Tanah Suci untuk meraih haji mabrur.
Namun, masyarakat dikejutkan dengan biaya haji yang melonjak dua kali lipat. Kementerian Agama mengusulkan kenaikan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) yang harus dibayarkan oleh calon jemaah haji sebesar Rp69 juta.
Pemerintah mengajukan skema yang lebih berkeadilan dengan komposisi 70% Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) mencapai Rp98.893.909,11 dan 30% nilai manfaat sebesar Rp29,7 juta. (CNN Indonesia,20/1).
Lonjakan biaya ibadah haji kian melangit akibat pemerintah Saudi menerapkan sistem paket akomodasi yang nilainya terus meningkat. Akhirnya menarik perhatian masyarakat hingga memunculkan pertanyaan kemana dana haji umat?
Kapitalisme : Tata Kelola Asas Cuan
Pelaksanaan ibadah haji merupakan rangkaian ibadah yang telah dijamin dalam Undang-undang Dasar 1945 dalam pasal 29 ayat (2) sehingga negara bertanggung jawab atas penyelenggaraan ibadah haji.
Namun nyatanya, negara memberikan kewenangan pengelolaan dana haji kepada pihak korporasi dalam bentuk investasi.
Meski ibadah haji dianggap dapat menunjukkan totalitas umat Islam dalam beragama tapi dalam penyelenggaraannya justru berasaskan sekularisme kapitalistik tidak berasaskan Islam.
Tidak heran jika sistem ini hanya menjadikan negara sebagai regulator dan fasilitator bagi kemudahan investasi (hegemoni) koorporasi, bukan sebagai pelayan masyarakat, sedangkan pelaksana di lapangan adalah korporat.
Akumulasi jumlah dana haji dianggap memiliki potensi untuk ditingkatkan nilai manfaatnya agar dapat mendukung penyelenggaraan ibadah yang berkualitas.
Sehingga tampak jelas bahwa dana haji berperan sebagai modal yang menentukan kualitas penyelenggaraan ibadah haji. Faktanya, kapan rakyat dapat merasakan kenyamanan dan ketenangan mempersiapkan diri ke Baitullah untuk menunaikan ibadah haji?
Pasalnya selalu ada masalah yang mengejutkan rakyat terkait pemberangkatan sebagaimana masalah biaya haji yang melonjak saat ini. Padahal bukan kali pertama pemerintah mengurusi penyelenggaraan haji namun masalah yang muncul tetap sama.
Sejak awal konsep pengelolaan keuangan haji telah bermasalah hingga berdampak pada pembiayaan dana haji.
Hasil investasi pengelolaan dana haji digunakan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) untuk mensubsidi biaya penyelenggaraan ibadah haji setiap tahun. Namun mengapa, dana haji tidak mencukupi meski dikatakan ada keuntungan didapatkan dari investasi.
Apalagi daftar tunggu jemaah haji yang terus meningkat menjadi sebab penumpukan akumulasi dana haji. Pemerintah semestinya dapat mengantisipasi masalah kenaikan biaya yang terjadi.
Hal ini mengonfirmasikan bahwa Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) sebagai pengelola keuangan haji berada dibawah kepemimpinan pemerintahan kapitalis yang tidak serius mengurusi segala urusan rakyat.
Islam: Tata kelola asas ketaatan
Penyelenggaraan ibadah haji yang berasaskan sekuler kapitalistik sebagai akar masalah menunjukkan dua hal yang harus terurai agar pengelolaan dana haji transparan dan sesuai dengan dana riil adalah adanya pengaturan kuota haji per tahun dan tata kelola yang berorientasi pada prinsip pengurusan rakyat.
Masalah antrean panjang jemaah haji akibat pemerintah tidak menyediakan kuota yang realistis. Pemerintah terus menerima dan memudahkan setoran dana awal jemaah.
Oleh karenanya penting menjadi catatan dan pemahaman untuk memperhatikan prinsip syariat secara mendasar bahwa wajibnya haji adalah sekali seumur hidup.
Berbeda dengan sistem saat ini yang menganggap hal tersebut sebagai bentuk pelanggaran hak asasi manusia.
Dalam sistem Islam negeri-negeri muslim adalah kesatuan sehingga tidak boleh ada komersialisasi penyelenggaraan dana haji.
Jemaah haji sebagai tamu Allah harus dilayani sebaik-baiknya tanpa ada unsur bisnis jauh dari konteks investasi. Tetapi, kewajiban yang dijalankan negara sebagai bentuk ketaatan kepada Allah.
Ada beberapa langkah yang dilakukan Khalifah dalam melayani jemaah haji, diantaranya: Pertama, menunjuk pejabat khusus yang amanah dan cakap untuk mengatur terselenggaranya pelaksanaan ibadah haji. Kedua, menetapkan biaya haji sesuai kebutuhan para jemaah pelaksanaan ibadah haji.
Misalnya, berdasarkan jarak wilayahnya dengan tanah haram (Makkah-Madinah) dan akomodasi yang diperlukan selama pergi dan kembali dari Tanah Suci.
Ketiga, mengatur kuota jemaah dengan memperhatikan ketentuan ibadah haji yang diwajibkan sekali seumur hidup bagi yang memenuhi syarat dan memiliki kemampuan, baik fisik maupun materi.
Keempat, menghapus visa dan administratif yang tidak efektif serta efisien sebab dalam sistem Khilafah kaum muslim berada dalam satu wilayah tidak tersekat-sekat oleh batas daerah dan negara. Kelima, penyelenggaraan haji tetap terlaksana meski pada masa pandemi atau wabah dengan melakukan penanganan sesuai protokol kesehatan sehingga ibadah haji tetap terlaksana.
Keenam, membangun berbagai sarana dan prasarana untuk mendukung kelancaran pelaksanaan ibadah haji. Khalifah ‘Abbasiyayah, Harun ar-Rasyd membangun jalur haji dari Irak hingga Hijaz (Makkah-Madinah), saluran air, serta disediakan pos layanan umum untuk menyediakan logistik termasuk dana zakat.
Selanjutnya pada masa Khilafah Utsmaniyah Sultan ‘Abdul Hamid II membangun sarana transportasi massal dari Istanbul, Damaskus, hingga Madinah untuk mengangkut jemaah haji dikenal sebagai Hijaz railway.
Penyelenggaraan ibadah haji dalam Khilafah akan dilaksanakan berdasarkan prinsip ketaatan pada syariat bukan cuan atau keuntungan yang diperoleh dari pengelolaan dana haji melalui investasi.
Khilafah layaknya pelayan rakyat bersungguh-sungguh mewujudkan penyelenggaraan haji yang efisien dan berkah bagi umat Islam. Sehingga negara mampu memfasilitasi kerinduan setiap muslim untuk menjalankan ibadah haji. Wallahua’lam bisshowaab.