Senin, 30 JANUARI 2023
Oleh : Anita Arwanda, S.Pd.
Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya bersama jajaran Bea Cukai berhasil menggagalkan penyelundupan sabu cair jenis baru sebesar 1,3 Liter dari Iran dikawasan Meruya Utara, Kembangan, Jakarta Barat yang rencananya akan diedarkan pada malam Tahun Baru 2023.
"Tanggal 27 November 2022, Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya melakukan penangkapan atas kasus narkoba, dengan modus likuid yang berbahan methamphetamine," kata Kombes Mukti Juharsa dalam keterangannya, pada Rabu (30/11/2022).
Sabu cair ini, akan dikonsumsi dengan cara mencampurkannya dengan kopi atau cairan rokok elektronik (Vape). Adapun pengedaran narkoba itu menyasar anak-anak muda yang sering mengisap vape.
Namun, upaya penyelundupan itu gagal dan pengiriman sabu-sabu cair tersebut tetap bisa terdeteksi dan langsung digagalkan oleh petugas. Sabun cair ini diedarkan dari Eropa, diketahui berasal dari Iran. Namun, jalur pendistribusinya melalui Eropa baru ke Indonesia.
"Terdapat informasi bahwa ini dikirim dari Iran melalui Eropa baru ke Indonesia," ujar Mukti.
Dalam hal ini Polisi mengungkapkan jika kasus sabu cair tersebut adalah kasus pertama yang terjadi di Indonesia. Sebelumnya, belum ada penemuan kasus yang serupa. Dalam upayanya Polisi melakukan Koordinasi dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Koordinasi dilakukan dengan tujuan untuk mencari tahu apakah sabu cair dijual bebas atau tidak kepada masyarakat. Padahal narkoba merupakan salah satu zat adiktif yang sangat berbahaya bagi kesehatan tubuh manusia.
Jika zat tersebut dikonsumsi selain dapat merusak tubuh manusia, akan menimbulkan banyak tindakan kriminalitas. Zat terlarang ini akan sangat merusak generasi saat ini.
Bertepatan dengan hal tersebut di Hotel Grand Sahid Jakarta, Satgas Anti Narkoba Sekolah (SANS) Indonesia mendeklarasikan, Dilantik serta Dikukuhkan oleh Inisiator SANS Dr. drh. H. Rohidin Mersyah, M.M.A, Minggu (15/1/23). Dr. drh. H. Rohidin Mersyah, M.M.A yang juga merupakan Gubernur Bengkulu mengukuhkan dan melantik langsung Ketua Umum SANS Syafril Effendi dan Pengurus SANS Indonesia dengan dilantiknya Satgas Anti Narkoba Sekolah Indonesia ini pula bisa membantu pemerintah, Kepolisian, BNN dalam mengatasi persoalan bahaya narkoba di kalangan remaja khususnya anak sekolah. Dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Penyalahgunaan Narkoba (Narkotika dan obat-obat berbahaya) adalah kejahatan Internasional dan ektra ordinary crime. Menurut Badan Narkotika Nasional atau BNN subyek hukum yang dapat dipidana kasus penyalahgunaan narkotika adalah orang perorangan (individu) dan korporasi (badan hukum).
Sedangkan, jenis pidana yang dapat dijatuhkan kepada pelaku delik penyalahgunaan narkotika adalah pidana penjara, pidana seumur hidup, sampai pidana mati, yang secara kumulatif ditambah dengan pidana denda. Pengguna narkotika juga berhak untuk melakukan rehabilitasi untuk penyembuhan dari ketergantungan terhadap narkotika.
Namun apakah hukum tersebut membuat jera pelaku pengkonsumsi atau pengedar barang terlarang ini? Sedangkan beberapa kali mantan narapidana narkotika yang justru keluar masuk jeruji besi.
Seperti berita baru-baru ini seorang public figur bernama Revaldo Fifaldi Surya Permana harus kembali berurusan dengan pihak kepolisian terkait penyalahgunaan narkoba untuk ketiga kalinya. Saat ini, Revaldo sudah diamankan di Polda Metro Jaya usai ditangkap di apartemen Green Pramuka City, Jakarta Pusat, Selasa (10/1/2023).
"Hasil interogasi, tersangka menyatakan narkotika jenis sabu diperoleh dari seseorang yang bernama Tia dan Ganja tersebut diperoleh dari seseorang yang bernama Guntur, selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor," kata Zulpan.
Adapun barang bukti yang turut diamankan diantaranya satu buah handphone, hasil urine positif Methamfetamin Amfetamin dan THC satu buah plastik klip yang berisi Ganja dengan berat bruto 0,39 gram.
Lalu satu buah toples kecil yang berisi ganja dengan berat bruto 0,84 gram, satu buah cup kecil yang berisi biji Ganja dengan berat bruto 0,34 gram.
Kemudian juga ada satu buah plastik klip yang berisi kertas papir, dua butir pil ekstasi, tiga pack kertas papir, satu buah penghalus ganja, lima buah plastik klip sisah sabu, dan tiga buah kaca pipet. Terus satu buah alat hisap ganja, serta delapan buah sedotan yang dijadikan untuk sendok sabu.
"(Disangkakan) Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," jelas Zulpan.
Sebelumnya, artis kelahiran 1982 itu sudah tiga kali ditangkap polisi. Dua kali di antaranya terkait penyalahgunaan narkoba. Pertama, pada 2004 Revaldo harus mendekam di balik jeruji besi setelah terlibat pemukulan terhadap Fahmi Fatur Rachman. Kedua, pada 10 April 2006 Revaldo dan temannya tertangkap tangan sedang berpesta narkoba.
Akibatnya, dia kembali menginap di penjara selama dua tahun. Selanjutnya pada 21 Juli 2010, Revaldo kembali ditangkap akibat penggunaan narkoba. Bahkan kali ini diketahui memiliki sabu-sabu seberat 50 gram. Kemudian yang bersangkutan dipenjara selama lima tahun.
Sehingga penangkapan ini merupakan yang keempat kalinya berurusan dengan penegak hukum. Narkoba sudah menjerat Indonesia, khususnya para pemudanya. Berulangnya kasus, apalagi dilakukan oleh public figur menunjukan zat haram ini sudah dianggap sebagai kebutuhan.
Hal ini membuktikan adanya kesalahan pemahaman dalam kehidupan. Selain itu juga menunjukan lemahnya sistem hukum yang tidak mampu member efek jera. Terbukti langkah Negera tidak menyentuh akar permasalahan. Persoalan ini sangat membahayakan masa depan bangsa karena melemahkan generasi.
Apalagi berbagai fakta menunjukkan Indonesia tidak hanya sebagai pasar, namun juga sebagai pabrik narkoba. Lingkungan hidup masyarakat sekarang yang sekuler memisahkan agama jauh dari kehidupan membuat masyarakatnya individualis, bergaya hegon tinggi sehingga seringkali penyalahgunaan narkoba ini dimanfaatkan untuk kesenangan.
Padahal lingkungan sangat berpengaruh dalam pembentukan generasi, jika lingkungannya saja rusak maka generasi akan sangat mudah rusak.
Islam juga memandang narkoba sebagai barang haram dan memiliki berbagai mekanisme untuk mencegah dan memberantas peredaran narkoba melalui berbagai mekanisme termasuk peran strategis negara sebagai institusi yang melindungi generasi.
Lingkungan misalnya sangat membutuhkan peran negara yang memberikan aturan kepada masyarakat untuk saling mengingatkan dalam kebaikan, Islam memandang masyarakat sebagai kontrol individu, untuk senantiasa amar ma'ruf nahi mungkar mengingatkan dalam kebaikan sehingga pemudanya akan terinstal baik, tidak perlu mencari kesenangan dengan mengkonsumsi zat haram tersebut.
Hal ini karena sistem Islam akan senantiasa meriayah masyarakat agar senantiasa dalam ketaatan. Selain itu sistem Islam dalam negara juga sebagai pengontrol mekanisme bagaimana barang haram tersebut agar tidak bisa beredar dan bahan bakunya diberantas sampai ke akarnya.
Dalam memberikan hukuman sistem Islam juga tegas, yakni memberikan sanksi atau takzir yang jenis dan kadarnya ditentukan oleh Qadhi yaitu dipenjara atau dicambuk dan sebagainya.
Mengapa Islam melarang edaran dan konsumsi barang tersebut?
Karena dalam Islam "Setiap Muslim wajib menjadikan halal dan haram sebagai tolak ukur dalam mengkonsumsi sesuatu" (Terjemah Q.S Al-Baqarah : 28) serta Hadist dr Ummu Salamah Rasulullah SAW melarang dari segala bentuk zat yang memabukkan atau Muffatir/yang membuat lemah (HR. Abu Daud no : 3686 dan Ahmad 6: 309).