Rabu, 12 OKTOBER 2022
Oleh: Nur Hayati, S. Pdi
Dilansir dari Tribunnews.co, Jakarta bahwa Tiga perusahaan besar Shopee, Tokocrypto dan Indosat melakukan pemangkasan karyawannya. Tindakan ini mereka klaim sebagai upaya strategi efisiensi perusahaan bisnis dan sebagainya.
Diketahui jumlah karyawan Indosat yang di-PHK sebanyak lebih dari 300 karyawan, pihak toko Crypto mengurangi 20% dari total 225 karyawannya atau sekitar 45 orang.
Demikian juga perusahaan Ikamers Shopee Indonesia juga melakukan PHK atas sejumlah karyawannya. Tidak hanya 3 perusahaan besar tersebut industri otomotif sepeda motor roda tiga PT Nozomi Otomotif Indonesia juga melakukan hal serupa. Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia atau FSPMI menyebut ada kurang lebih 35 orang yang terkena PHK massal tersebut.
Masing-masing perusahaan mengklaim meski melakukan PHK kepada sejumlah karyawannya mereka beserta pemerintah telah menyediakan bantuan subsidi upah atau BSU dengan syarat pekerja yang ter-PHK masih menjadi bagian aktif dari program jaminan sosial BPJS ketenagakerjaan dan membayar iuran kepesertaan sampai bulan Juli 2022.
Jika diamati PHK massal selalu diambil perusahaan sebagai solusi ketika kondisi ekonomi dan persaingan bisnis tidak stabil. Realita ini sebenarnya menjadi bukti bahwa posisi buruh sangat lemah.
Dalam kontrak kerja mereka direkrut dan di PHK sesuai dengan kepentingan industri tentu. Ini sebuah kezaliman yang lahir dari sistem kapitalisme. Kapitalisme memandang bahwa pekerja sebagai salah satu bagian dari biaya produksi. Sementara konsep produksi kapitalisme harus menekan biaya dan beban produksi hingga seminimum mungkin.
Alhasil PHK akan selalu menjadi solusi wajar yang diambil pengusaha demi menyelamatkan perusahaannya. Bahkan saat ini solusi tersebut lebih dimudahkan dengan adanya UU Omnibuslaw.
Pada awalnya undang-undang ini diklaim akan menciptakan lapangan pekerjaan dan meningkatkan perlindungan terhadap tenaga kerja.
Nyatanya undang-undang tersebut justru merugikan pekerja dan menguntungkan pemilik modal. PHK massal pasti jelas meningkatkan angka kemiskinan karena orang-orang yang kehilangan pekerjaan tidak mampu lagi membeli dan memenuhi kebutuhan mereka.
Terlebih negara dalam kapitalisme tidak memberikan jaminan sosial, pendidikan ataupun kesehatan karena sektor tersebut legal untuk dikomersilkan. PHK massal yang terjadi pun menjadi bukti lemahnya posisi pekerja dalam kontrak kerja.
Terlebih kapitalisme senantiasa menekan biaya produksi, dan pekerja dianggap sebagai salah satu bagian dari biaya produksi. Maka PHK menjadi salah satu bentuk efisiensi bagi perusahaan, demi menyelamatkan perusahaan meski mengabaikan pekerja.
Keputusan PHK bagi perusahaan menjadi lebih mudah karena didukung UU Omnibus law. PHK massal ini juga merupakan dampak dari resesi ekonomi yang terjadi sebagai akibat sistem ekonomi kapitalis. Sebab kapitalisme gagal menjamin dan melindungi hak-hak pekerja karena asas kapitalisme bertumpu pada modal.
Siapapun pihak yang memiliki modal mereka bisa meraup keuntungan sebanyak-banyaknya sekalipun itu harus mengabaikan hak orang lain. Sementara dalam sistem Islam yang disebut Khilafah memiliki berbagai mekanisme yang dapat menjamin pekerja hidup sejahtera.
Mekanisme ini pun sudah terbukti berhasil ketika diterapkan selama 1300 tahun. Dalam Islam perjanjian antara pengusaha dan pekerja sepenuhnya tergantung pada kontrak kerja atau akad ijarah yang harus memenuhi ridho sehingga kedua belah pihak harus saling menguntungkan.
Pengusaha mendapat keuntungan berupa jasa dari pekerja. Begitu pula pekerjaan mereka akan mendapat keuntungan berupa imbalan yang diberikan pengusaha ketika melakukan pekerjaan tertentu yang sudah disepakati dalam kontrak.
Adapun dalam penetapan upah atau imbalan tersebut menjelaskan bahwa seorang ajir atau pekerja adalah kompensasi dari jasa pekerjaannya yang disesuaikan dengan nilai kegunaannya selama upah tersebut ditentukan diantara keduanya.
Perkiraan jasa seseorang pekerja untuk diberi upah ini harus dikembalikan kepada ahlinya. Sosok yang dianggap ahli tersebut menentukan upah bukan dari negara dan bukan pula kebiasaan penduduk suatu negara.
Para ahli tersebut ketika menetapkan upah juga tidak memperkirakan berdasarkan produksi seorang pekerja dan tidak pula memperkirakan berdasarkan batas taraf hidup yang paling rendah dalam komunitas tertentu.
Upah juga tidak boleh dikaitkan dengan harga barang yang dihasilkan sebab hal ini akan menyebabkan keluarnya pekerja jika barang di pasaran terjadi penurunan atau kemerosotan secara keseluruhan.
Konsep tersebut tentu akan membawa keuntungan dari kedua belah pihak. Sekaligus mencegah kezaliman yang dilakukan pengusaha terhadap pekerja dan sebaliknya. Kezaliman pengusaha kepada pekerja adalah melakukan pemutusan hubungan kerja secara semena-mena termasuk tidak memberikan hak-hak pekerja.
Seperti hak untuk dapat menjalankan kewajiban ibadah, hak untuk istirahat jika dia sakit dan sebagainya. Sementara kezaliman pekerja kepada pengusaha adalah jika pekerja tidak menunaikan kewajibannya yang menjadi hak pengusaha. Seperti bekerja tidak sesuai jam kerja yang ditentukan, melakukan perusakan terhadap aset milik pengusaha dan lain sebagainya.
Dengan kontrak akad ijarah kezaliman tersebut bisa diminimalisir. Namun jika masih ada perselisihan di antara kedua belah pihak Khilafah akan menyediakan wadah yang terdiri dari tenaga ahli yang diharapkan dapat menyelesaikan perselisihan di antara keduanya secara netral.(MMC, 9/10/22)
Alhasil jika khilafah ada di tengah-tengah umat tidak perlu lagi ada persoalan PHK sewenang-wenang terhadap buruh dengan alasan efisiensi produksi atau yang lainnya. PHK pun tidak lagi menjadi momok menakutkan bagi pekerja yang membuat nasib mereka tergadai oleh kebijakan pengusaha. Wallahu alambissowab